KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG

2 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
2 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA
3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122019

3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 ROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI

KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG



KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH

NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG

PENGANGKATAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI


DEKAN FAKULTAS SYARIAH IAIN MANADO

Menimbang

:

a.

Bahwa guna menjamin kualitas skripsi mahasiswa Fakultas Syariah, dipandang perlu mengangkat Pembimbing Skripsi.



b.

Bahwa mereka yang namanya tercantum di bawah ini, dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Pembimbing Skripsi.


Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.

3.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;



4.

Peraturan Presiden RI Nomor 147 Tahun 2014 tentang Perubahan STAIN Manado menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado;

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH TENTANG PENGANGKATAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI

Pertama

:

Menunjuk dan mengangkat Dosen Pembimbing Skripsi sebagai berikut :

Pembimbing 1 : Dr. Suprijati Sarib, M.Si

Pembimbing 2 : Baso Mufti Alwi, M.Ag

bagi mahasiswa :

Nama : HADIATI ADAMPE

NIM : 13.1.2.032

Jurusan/Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Judul Skripsi “Implementasi Pasar Dalam Jual Beli Buah Matoa Yang Masih Di Pohon Ditinjau Dari Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Poigar III)”.

Kedua



Ketiga

:




:




Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) semester yaitu semester genap TA 2016/2017 dan semester ganjil TA 2017-2018 dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Surat Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Manado

Pada tanggal 28 Februari 2017

Dekan,



Suprijati Sarib













KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH

NOMOR TAHUN 2017

TENTANG

PENGANGKATAN TIM PENGUJI UJIAN SKRIPSI


DEKAN FAKULTAS SYARIAH IAIN MANADO

Menimbang

:

a.

Bahwa guna menjamin kualitas mahasiswa akhir Fakultas Syariah, dipandang perlu mengangkat Tim Penguji Ujian Skripsi.



b.

Bahwa mereka yang namanya tercantum di bawah ini, dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penguji Ujian Skripsi.


Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.

3.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;



4.

Peraturan Presiden RI Nomor 147 Tahun 2014 tentang Perubahan STAIN Manado menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado;

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGUJI UJIAN SKRIPSI

Pertama

:

Menunjuk dan mengangkat Tim Penguji Ujian Skripsi sebagai berikut :

Ketua : Dr. H. Nasruddin Yusuf, M.Ag

Sekretaris : Dr. Rosdalina, S.Ag, M.Hum

Penguji Utama :

Penguji :

bagi mahasiswa :

Nama : SULASTOMO WASOLO

NIM : 13.1.2.028

Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah

Judul Skripsi “Strategi Penjualan Lagu Rohani Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pasar Bersehati Manado)”

Kedua




Ketiga

:




:




Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Surat Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Manado

Pada tanggal Maret 2017

Dekan,



Suprijati Sarib










5 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2
5 WALIKOTA GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR


Tags: dekan fakultas, keputusan dekan, fakultas, nomor, dekan, tentang, keputusan, syariah, tahun