KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PENGANGKATAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI
DEKAN FAKULTAS SYARIAH IAIN MANADO
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa guna menjamin kualitas skripsi mahasiswa Fakultas Syariah, dipandang perlu mengangkat Pembimbing Skripsi. |
|
|
b. |
Bahwa mereka yang namanya tercantum di bawah ini, dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Pembimbing Skripsi.
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
|
|
2. 3. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; |
|
|
4. |
Peraturan Presiden RI Nomor 147 Tahun 2014 tentang Perubahan STAIN Manado menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado; |
M E M U T U S K A N
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH TENTANG PENGANGKATAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI |
Pertama |
: |
Menunjuk dan mengangkat Dosen Pembimbing Skripsi sebagai berikut : |
Pembimbing 1 : Dr. Suprijati Sarib, M.Si
Pembimbing 2 : Baso Mufti Alwi, M.Ag
bagi mahasiswa :
Nama : HADIATI ADAMPE
NIM : 13.1.2.032
Jurusan/Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul Skripsi “Implementasi Pasar Dalam Jual Beli Buah Matoa Yang Masih Di Pohon Ditinjau Dari Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Poigar III)”.
Kedua
Ketiga |
:
:
|
Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) semester yaitu semester genap TA 2016/2017 dan semester ganjil TA 2017-2018 dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Surat Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Manado
Pada tanggal 28 Februari 2017
Dekan,
Suprijati Sarib
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGUJI UJIAN SKRIPSI
DEKAN FAKULTAS SYARIAH IAIN MANADO
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa guna menjamin kualitas mahasiswa akhir Fakultas Syariah, dipandang perlu mengangkat Tim Penguji Ujian Skripsi. |
|
|
b. |
Bahwa mereka yang namanya tercantum di bawah ini, dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penguji Ujian Skripsi.
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
|
|
2. 3. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; |
|
|
4. |
Peraturan Presiden RI Nomor 147 Tahun 2014 tentang Perubahan STAIN Manado menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado; |
M E M U T U S K A N
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGUJI UJIAN SKRIPSI |
Pertama |
: |
Menunjuk dan mengangkat Tim Penguji Ujian Skripsi sebagai berikut : |
Ketua : Dr. H. Nasruddin Yusuf, M.Ag
Sekretaris : Dr. Rosdalina, S.Ag, M.Hum
Penguji Utama :
Penguji :
bagi mahasiswa :
Nama : SULASTOMO WASOLO
NIM : 13.1.2.028
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul Skripsi “Strategi Penjualan Lagu Rohani Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pasar Bersehati Manado)”
Kedua
Ketiga |
:
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Surat Keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Manado
Pada tanggal Maret 2017
Dekan,
Suprijati Sarib
5 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2
5 WALIKOTA GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR
Tags: dekan fakultas, keputusan dekan, fakultas, nomor, dekan, tentang, keputusan, syariah, tahun