KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR

2 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
2 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA
3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122019

3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 ROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI




KEPUTUSAN

DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

NOMOR : 118/ UN27.03/ KM/ 2016


TENTANG

PENGANGKATAN KOMISI DISIPLIN MAHASISWA

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET


DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET


Menimbang

:

a.

Bahwa untuk mendukung terwujudnya nilai dan etika akademik serta menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara objektif dan jujur, diperlukan pemantauan dan penegakkan terhadap berlakunya tata tertib Kehidupan Kampus;



b.

Bahwa untuk dapat melakukan pemantauan dan penegakkan terhadap tata tertib kehidupan mahasiswa Fakultas Hukum Universutas Sebelas Maret sebagaimana pada point a diatas perlu dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Dekan;



c.

Bahwa dengan telah berakhirnya masa penugasan Komisi disiplin sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dekan Nomor 05/ H27.1.11/KM/2014, maka perlu diangkat yang baru;



d.

Bahwa untuk keperluan sebagaimana dictum a, b, dan c, perlu dituangkan dalam Keputusan Dekan.


Mengingat

:

1

Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



3

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.10 Tahun 1976 tentang Pendirian Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret;



4

Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 135/M/KP/IV/1015 tanggal 02 April 2015 tentang Penetapan dan Pengangkatan Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S. sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret masa jabatan tahun 2015 – 2019;



5

Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret, Nomor : 828/H27/KM/2007 tanggal 29 Desember 2007 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret;



6

Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 696/UN27/KP/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Universitas Sebelas Maret masa jabatan 2015 – 2019.


Memperhatikan

:

Surat Edaran Rektor nomor: 4119/J27/KM/2005 tanggal 14 Juni 2005 tentang Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas maupun Tingkat Universitas.




MEMUTUSKAN

Menetapkan



Pertama

:

Mengangkat mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai komisi Disiplin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

kedua

:

Komisi Disiplin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret sebagaimana dalam diktum pertama memiliki tugas :

1. Melakukan Pemantauan terhadap tata tertib kehidupan mahasiswa Fakultas Hukum UNS sesuai dengan surat keputusan Rektor Nomor : 828/H27/KM/2007

2. Melaporkan terjadinya pelanggaran tata tertib kehidupan kampus oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNS yang dapat menggangu berlangsungnya proses belajar mengajar dan suasana kehidupan kampus yang tertib dan kondusif.

3. Memberikan pertimbangan Kepada Dekan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pelaksanaan tata tertib kehidupan mahasiswa.

Ketiga

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Surakarta

Pada tanggal :

Dekan,


ttd


Prof. Dr. Supanto, S.H., M. Hum.

NIP. 19601107 198601 1 001







LAMPIRAN : KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

NOMOR : / UN27.03/KM/2016/ KP/ 2010



NAMA- NAMA

KOMISI DISIPLIN MAHASISWA

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET


JABATAN

NAMA

KETUA :

Hernawan Hadi, SH.,M.Hum.

ANGGOTA :

  1. Dr. Al Sentot Sudarwanto, SH., M.Hum.


  1. Dr. Soehartono, SH., M. Hum.


  1. Subekti, SH., MH.


  1. Siti Muslimah, SH., MH.


  1. Kristiyadi, SH., M.Hum.


  1. Rosita Candrakirana, SH., MH.


  1. Achmad, SH., MH.



Dekan,




Prof. Dr. Supanto, S.H., M. Hum.

NIP. 19601107 198601 1 001















5 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2
5 WALIKOTA GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR


Tags: dekan fakultas, keputusan dekan, maret, fakultas, hukum, nomor, universitas, dekan, sebelas, keputusan