KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN REVALUASIAPPRAISAL ASETBARANG MILIK DAERAH

BAB 2 KAJIAN PUSTAKA HIPOTESIS DAN KERANGKA PEMIKIRAN
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA BERPIKIR DAN HIPOTESIS A
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 21

KAK REKRUITMENPENGADAAN FASILITATOR P2KP 2 TAHAP II KERANGKA ACUAN
KERANGKA ACUAN APLIKASI SISTEM DATABASE PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( KAK ) FORUM DISKUSI (

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN REVALUASIAPPRAISAL ASETBARANG MILIK DAERAH KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KEGIATAN REVALUASI/APPRAISAL ASET/BARANG MILIK DAERAH

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS


Dinas / Instansi


: Badan Keuangan Daerah

Unit Organisasi


: Bidang Aset

Program


: Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota

Sasaran Program


: Terlaksananya Penilaian Aset/ Barang Milik Daerah

Kegiatan


: Revaluasi/Appraisal Aset/Barang Milik Daerah

  1. Latar Belakang Kegiatan

  1. Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.



  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara internal dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Badan Keuangan Daerah pada Bidang Aset melaksanakan pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah dengan 3 Kegiatan yaitu :

  1. Penghapusan Barang Milik Daerah

  2. Peningkatan Manajemen Aset / Barang Milik Daerah

  3. Revaluasi / Apraisal Aset / Barang Milik Daerah

Kegiatan Revaluasi/Appraisal Aset/Barang Milik Daerah adalah melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap Aset BMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas baik yang dihibahkan oleh Kabupaten Induk maupun pihak ketiga yang belum memiliki nilai, melakukan pengamanan dan pemeliharaan aset BMD dan menyediakan data yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Aset, adapun kegiatan Pengelolaan Barang Miliik Daerah berdasarkan peraturan diatas antara lain :

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;

  2. Pengadaan;

  3. Penggunaan;

  4. Pemanfaatan;

  5. Pengamanan dan Pemeliharaan;

  6. Penilaian;

  7. Pemindahtanganan;

  8. Pemusnahan;

  9. Penghapusan;

  10. Penatausahaan;









  1. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;

  2. Pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

  3. Barang milik daerah berupa rumah negara; dan

  4. Ganti rugi dan sanksi.



  1. Alasan Pelaksanaan Kegiatan

  1. Untuk menghasilkan informasi Barang Milik Daerah yang lengkap, akurat dan terkini sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban atas pengelolan Barang Milik Daerah

  2. Tertib Administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas



  1. Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Revaluasi/Appraisal Aset Barang Milik Daerah:

  1. Menginventarisasi kembali aset menilai aset secara wajar, sebagai dasar pencatatan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara akurat. Yang selama ini pencatatannya masih belum dilakukan, karena nilai yang tecatat didalam laporan keuangan bernilai Rp 1,- dari aset Hibah Kabupaten Natuna. Selain itu, terdapat juga aset yang tidak tercatat karena tidak memiliki nilai (Rp 0,-) dari Hibah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dari Perusahaan seperti Conoco Phillips, Star Energy, Primer Oil dan Pihak Lainnya.

  2. Menginventarisasi dan Pengecekan fisik terhadap data-data Aset yang dimiliki oleh Eks. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau;

  3. Menginventarisasi terhadap Aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berupa Tanah-tanah yang belum memiliki dokumen lengkap yang memiliki kekuatan hukum tetap;

  4. Dan terhimpunnya data aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai wajar secara akurat serta sebagai dasar untuk melakukan revitalisasi/ penghancuran aset (jika ada) khusus bangunan dengan kondisi rusak berat. Yang telah dilakukan pengecekan fisik oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah dan disetujui hasil pengecekan fisiknya oleh Kepala Daerah.



  1. Target dan Sasaran

Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Revaluasi/Appraisal Aset/Barang Milik Daerah Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ini yakni Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terdiri dari Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus barang di setiap OPD, dengan tercapainya pengendalian dan penertiban Barang Milik Daerah secara Administratif, Fisik dan Tindakan Hukum.



  1. Lokasi Pekerjaan

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas



  1. Nama Organisasi Kegiatan Revaluasi/Appraisal Aset/Barang Milik Daerah adalah :

Nama organisasi yang melaksanakan kegiatan Revaluasi/Appraisal Aset/Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas:

  1. OPD : Badan Keuangan Daerah

  2. Bidang : BIDANG ASET

  1. Sub Bidang : Inventarisasi dan Penilaian Aset/BMD

  2. Sub Bidang : Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Aset/BMD





  1. Tenaga Ahli

Tenaga Ahli yang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Revaluasi/Appraisal Aset/Barang Milik yakni:

  1. Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL)

  2. Badan Pertanahan Negara (BPN)



  1. Sumber Pembiayaan

Sumber pembiayaan kegiatan revaluasi/appraisal aset/barang milik daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Organisasi Perangkat Daerah Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018.

Adapun total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Kegiatan revaluasi/appraisal aset/barang milik daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 615.750.000,- (enam ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).



  1. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Revaluasi/Aprraisal Aset/Barang Milik Daerah selama 12 (dua belas) bulan.



  1. Tahapan Kegiatan yang dilakukan

Tahapan kegiatan yang dilakukan antara lain :

  1. Melakukan pengenalan dan rapat dengan OPD teknis terkait;

  2. Melakukan inventarisasi fisik aset di lapangan;

  3. Melakukan pengecekan fisik dilapangan;

  4. Melakukan pengukuran fisik dilapangan;

  5. Melakukan perhitungan dan penilaian dari hasil pengecekan dan pengukuran fisik dilapangan; dan

  6. Melaporkan hasil kegiatan penilaian terhadap Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Bupati Kepulauan Anambas dalam bentuk buku laporan penilaian.



  1. Penutup

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan Kegiatan revaluasi/appraisal aset/barang milik daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018.



Tarempa, Januari 2018

PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN

(PPTK)









SYARIF AHMAD, SE

NIP. 19770720 201001 1 016










KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PENERAPAN KETERBUKAAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SAFARI GEMBIRA SEKOLAHMADRASAH I LATAR BELAKANG
KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE (TOR) PENGENDALIAN


Tags: (kak) kegiatan, daerah, kegiatan, (kak), acuan, kerja, milik, kerangka, revaluasiappraisal, asetbarang