KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE (TOR) PENGENDALIAN

BAB 2 KAJIAN PUSTAKA HIPOTESIS DAN KERANGKA PEMIKIRAN
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA BERPIKIR DAN HIPOTESIS A
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 21

KAK REKRUITMENPENGADAAN FASILITATOR P2KP 2 TAHAP II KERANGKA ACUAN
KERANGKA ACUAN APLIKASI SISTEM DATABASE PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( KAK ) FORUM DISKUSI (

KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE (TOR)

PENGENDALIAN SERANGGA DAN BINATANG PENGANGGU

RUMAH SAKIT PARU dr. ARIO WIRAWAN SALATIGA

TAHUN ANGGARAN 2020


Kementerian Negara/lembaga

:

KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Unit Eselon I

:

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN/RS PARU Dr. ARIO WIRAWAN SALATIGA

Program

:

PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN

Hasil (Outcome)

:

MENINGKATNYA AKSES PELAYANAN KESEHATAN DASAR DAN RUJUKAN YANG BERKUALITAS BAGI MASYARAKAT

Satker

:

RUMAH SAKIT PARU dr. ARIO WIRAWAN SALATIGA

Kegiatan

:

DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA PADA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN

Indikator Kinerja Kegiatan

:

PERSENTASE UPT VERTIKKAL DENGAN INDEKS KiNERJA BAIK

Jenis Keluaran (output)

:

PENGENDALIAN SERANGGA DAN BINATANG PENGANGGU

Volume Keluaran (Output)

:

1 PT

Satuan Keluaran (Output)

:

PT



  1. LATAR BELAKANG


  1. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  3. Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN;

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit

  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksidi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  7. Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit


  1. Gambaran Umum Kegiatan

Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dibutuhkan lingkungan rumah sakit yang bersih , nyaman , aman dan indah bagi pelanggan. Salah satu upaya untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit yang sehat perlu adanya pengadaan Pest Kontrol yang mampu menciptakan Rumah Sakit terbebas dari tikus, serangga merayap, serangga terbang, kucing dan anjing. sehubungan dengan hal tersebut Rumah Sakit bekerjasama dengan pihak ketiga.


  1. TUJUAN DAN MANFAAT

  1. Tujuan :

    1. Mengendalikan dan mematikan hama, serangga dan binatang pengganggu yang ada di lingkungan RS. Paru dr. Ario Wirawan Salatiga

    2. Membuat rasa nyaman dan sehat bagi petugas, pasien dan pengunjung di area rumah sakit sehingga terhindar dari gangguan hama dan resiko penyakit hama tertentu.

    3. Mengurangi Dampak Resiko penularan penyakit


  1. Manfaat :

    1. Terpenuhinya pengendalian hama, serangga dan binatang pengganggu di lingkungan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga.

    2. Membantu terlaksananya program kerja yang direncanakan oleh Kementerian Kesehatan RI


  1. Penerima Manfaat

  1. Seluruh area Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga

  2. Masyarakat sekitar rumah sakit


  1. Batasan Kegiatan : Pengadaan jasa

  2. Keluaran/Output : Terciptanya lingkungan Rumah Sakit yang bebas dari serangga dan binatang penganggu



  1. Strategi Pencapaian Keluaran


    1. Metode Pelaksanaan

Metode Pelaksanaan Kegiatan : Pengadaan Langsung

    1. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan : Pebruari sd Desember 2020


NO

URAIAN


Jan

Peb

Mar

Apr

Mei

Jun

Jul

Ags

Sep

Okt

Nov

Des

1

Perencanaan (Penyusunan HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan SPK)













2

Pelaksanaan Pengadaan













3

Penetapan pemenang













4

Penandatanganan Kontrak













5

Pelaksanaan Pekerjaan














  1. URAIAN PEKERJAAN


HAMA

APLIKASI TREATMENT

 

Pengumpanan/rodent baiting

Tikus

Penjebakan / rodent trapping

 

Penolakan / Repellency

 

Digital monitoring

Serangga

Penyemprotan celah & retakan

Merayap

Pengumpanan dengan gelling

- Kecoa

Pendebuan / dusting

- Semut

Pengisisian celah & retakan / filler

 

Pemvakuman / vacouming

Serangga

Pengkabutan / cold fogg

Terbang

Pengasapan / thermal fogg

- Lalat

Pemasangan Pyramid Trap

- Nyamuk

Pemasangan Lumen UV trap

 

Pengendalian Larva

 

Pemasangan Black Hole

 

Penyemprotan / Misting Blower

 

Pemasangan insect killer

Kucing

Pemasangan Trap Kucing

Rayap

Injeksi  



  1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan meliputi seluruh area Rumah Sakit dr. Ario Wirawan Salatiga (terlampir), meliputi pengendalian :

    1. Tikus

    2. Serangga merayap : kecoa, semut, ulat, ular, lipan, kaki seribu, dll

    3. Serangga terbang : lalat, nyamuk, burung, tomcat, dll

    4. Kucing, anjing

    5. Rayap


  1. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN


    1. Dalam satu bulan 26 kali treatment

    2. Frekuensi pekerjaan 7 jam kerja

    3. On Call jika dibutuhkan mendadak

Treatment meliputi :



  1. SASARAN


Sasaran dalam pekerjaan pest control periode Pebruari s/d Desember 2020 sebagai berikut :

NO

JENIS SERANGGA

HASIL PELAKSANAAN


1

Tikus

0 ekor / ruang, bangunan dan area RS

2

Serangga Merayap : Kecoa, semut, ulat, ular, lipan,kutu, kaki seribu dll

0 ekor / ruang dan bangunan

3

Serangga terbang : Lalat, Nyamuk, burung, tomcat Dll

0 ekor / ruang dan bangunan

4

Kucing, Anjing

0 ekor / ruang, bangunan dan area RS

5

Rayap

0 koloni / ruang dan bangunan


  1. KETENTUAN PELAKSANAAN

Menyerahkan Surat Pernyataan yang berisi :

    1. Penyedia menunjuk satu orang pelaksana harian yang bertanggungjawab untuk tugas harian dan sanggup berada diarea kerja selama jam kerja, berupa surat penunjukan petugas pelaksana dari penyedia.

    2. Pelaksana mengisi daftar hadir / absensi yang sudah disediakan oleh instalasi kesehatan lingkungan RS Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga, setiap jam 08.00 s/d 16.00 WIB.

    3. Pelaksana membuat jadwal pelaksanaan , diserahkan kepada instalasi kesehatan lingkungan.

    4. Peralatan, tenaga pelaksana dan chemical/bahan habis pakai menjadi tanggungjawab penyedia dengan melampirkan daftar peralatan dan chemical yang digunakan.

    5. Adanya Quality Control oleh team supervisor Pest Control 1 (satu) bulan sekali

    6. Pelaksana / penyedia membuat laporan harian dan bulanan yang disampaikan ke instalasi kesehatan lingkungan setiap akhir bulan.



  1. PERSYARATAN KHUSUS PENYEDIA

  1. Tenaga pelaksana yang ditempatkan mempunyai pengalaman dibidang Pest Kontrol minimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat pengalaman pekerjaan.

  2. Tenaga pelaksana mempunyai sertifikat pest control

  3. Penyedia melampirkan bukti pengalaman kerja 2 tahun terakhir dibuktikan dengan SPK/SPMK.

  4. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan :

      • Tetap menjaga kebersihan lingkungan selama pelaksanaan pekerjaan

      • Kesanggupan mendampingi rumah sakit apabila ada audit lingkungan

      • Kesanggupan mengambil bangkai, khususnya bila ditemukan bangkai tikus dan kucing


  1. BIAYA

Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Pengendalian Serangga dan Binatang Pengganggu tahun 2020 sebesar Rp. 71.995.000,- (Tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)


Salatiga, 28 Januari 2020

Pejabat Pembuat Komitmen





dr. Arif Kurniawan, MMR

NIP. 198012182008011013



KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PENERAPAN KETERBUKAAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SAFARI GEMBIRA SEKOLAHMADRASAH I LATAR BELAKANG
KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE (TOR) PENGENDALIAN


Tags: (tor) pengendalian, pengendalian, reference, acuan, kerja, kerangka, (tor)