KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( KAK ) FORUM DISKUSI (

BAB 2 KAJIAN PUSTAKA HIPOTESIS DAN KERANGKA PEMIKIRAN
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA BERPIKIR DAN HIPOTESIS A
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 21

KAK REKRUITMENPENGADAAN FASILITATOR P2KP 2 TAHAP II KERANGKA ACUAN
KERANGKA ACUAN APLIKASI SISTEM DATABASE PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( KAK ) FORUM DISKUSI (

Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK )

Forum Diskusi ( FGD ) terkait percepatan dan

pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi ( PPID) Kab/ Kota

Kabupaten Pidie Jaya Tanggal 16 April 2014

KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( KAK ) FORUM DISKUSI (

  1. LATAR BELAKANG

Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. telah membawa angin segar bagi proses demokrasi di Indonesia, terlebih dengan proses untuk mewujudkan otonomi daerah yang didorong dengan melibatkan komponen masyarakat untuk aktif dalam mendapatkan informasi publik. Hasil sebuah kompromi politik yang telah diinisiasi sejak Tahun 2000 dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas informasi publik telah berakhir dengan disahkan UU tersebut oleh DPR enam tahun lalu. Dengan lahirnya UU tersebut di Indonesia telah menjadikan Indonesia sebagai negara kelima di Asia, dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Terkait hal tersebut diatas, Kementrian dalam Negeri juga telah mengeluarkan edaran agar Pemerintah daerah Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, untuk segera mengimplimentasikan UU 14/ 2008 dengan melaksanakan percepatan pembentukan PPID di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait hal tersebut PPID Aceh bekerjasama dengan Kinerja USAID telah melakukan berbagai usaha untuk membangun sarana dan prasarana untuk pelayanan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Aceh, serta telah melahirkan beberapa regulasi yang memadai sehingga pada akhirnya pada tanggal 12 Desember 2014 Pemerintah Aceh mendapat perinkat 3 terbaik tingkat nasional dalam keterbukaan Publik, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.

Hal itu tentu juga harus mendapat perhatian dari seluruh Kepala SKPA dilingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/Kota, agar tetap mempertahankan predikat tersebut di tahun-tahun mendatang. Begitu juga hendaknya Kabupaten Kota yang telah mendapat peringkat terbaik dari hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh, agar terus mempertahankan predikat tersebut. Bagi Kabupaten kota yang belum berhasil mendapat peringkat diharapkan kedepan dapat meraih peringkat lebih baik.

Sehubungan hal tersebut di atas Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika, selaku PPID Aceh berupaya untuk menginisiasi pembentukan dan Penguatan Kelembagaan PPID Kabupaten Kota, dengan melakukan berbagai bentuk koordinasi agar setiap kabupaten kota dapat segera mempersiapkan berbagai kelengkapan dan regulasi dalam hal pelayanan publik.

Disamping itu, banyaknya muncul sengketa informasi publik yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat kepada Komisi Informasi Aceh, menuntut kita untuk terus memperkuat layanan di Badan Publik. Oleh karena itu Dishubkomintel Aceh bersama Kinerja USAID terus berusaha mendorong dan menghimbau pemerintah kabupaten kota untuk mengimplimentasikan UU 14 /2008 di wilayahnya. Hal ini tentu saja sejalan dengan program pembangunan bidang transparansi dan keterbukaan Informasi publik, sebagai prioritas bidang reformasi birokrasi. Terlebih lagi dengan adanya program yang dicanangkan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yaitu Aceh merupakan Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi.




  1. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN



  1. Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud:

  1. Menguatkan kelembagaan dan peran PPID di Badan Publik Kabupaten/kota dalam melakukan pelayanan Informasi publik bagi masyarakat sesuai amanah UU 14 tahun 2008.

  2. Pemerintah Daerah dapat menetapkan Regulasi dan merencanakan penganggaran di Badan Publik terkait Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten/Kota.



  1. Tujuan Umum dari kegiatan ini, sbb;



Kegiatan ini secara umum bertujuan agar Kepala Daerah, Stakholder, beserta jajarannya sebagai pengambil kebijakan dapat segera mengimplimentasikan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan membangun mekanisme di badan publik untuk mengelola dan menyediakan informasi publik, Dengan membentuk pusat-pusat layanan Informasi di masing-masing lembaga Badan Publik, serta Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditingkat Kabupaten/Kota. Menyiapkan peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, menyusun Standar Layanan Operasionalnya ( SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP) serta membangun Aplikasi data dan Website sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008.





  1. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN


Dengan membentuk forum diskusi antara berbagai elemen dari Pemerintah Daerah, stakeholder dan masyarakat di Kabupaten/Kota, agar segera dapat mengimplimentasi UU 14 tahun 2008,


Pelaksanaan kegiatan FGD ini direncanakan pada :

  1. Hari : Kamis

Tanggal : 16 April 2014

Pukul : 08.30 Wib s/d Selesai

Tempat : Kabupaten Pidie Jaya

Acara : Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Kelembagaan PPID

Kabupaten/kota.


VI. PELAKSANA KEGIATAN/SUMBER BIAYA

Kegiatan akan dilaksanakan oleh UPTD Seuramoe Informasi Dishubkomintel Aceh, di Kabupaten/Kota yang dibiayai dari DPA Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh. Sementara bantuan teknis lainnya merupakan bantuan dari Kinerja – USAID Aceh.



VII. KEPANITIAAN

Panitia dari Dishubkomintel Aceh, ditambah Panitia Daerah sebanyak 3 orang sebagai panitia pendamping dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.



  1. PENUTUP

Demikian rencana kegiatan ini dikemas sesuai dengan kebutuhan, masukan dan saran untuk kebaikan KAK ini sangat diperlukan dari semua pihak. Terimakasih atas perhatiannya.



....... Selesai ........






KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PENERAPAN KETERBUKAAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SAFARI GEMBIRA SEKOLAHMADRASAH I LATAR BELAKANG
KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE (TOR) PENGENDALIAN


Tags: acuan kegiatan, diskusi, forum, kegiatan, acuan, kerangka