11 BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 223

10 BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 24 TAHUN 2008
11 BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 223
5 9 JANUARI 2009 BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN

5 BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 221
8 BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 18 TAHUN 2008
8 BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 37 TAHUN 2012

11



11 BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 223

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 223 TAHUN 2013

P11 BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 223 ERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 9 TAHUN 2013

TENTANG

GERAKAN BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN NOL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka diperlukan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015;

  1. bahwa untuk mewujudkan komitmen sebagaimana dimaksud huruf a Pemerintah Daerah menetapkan suatu kebijakan berbasis masyarakat yang berkualitas, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka merubah prilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang layak;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);

  6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

  9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan;

  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan PerDesa/Kelurahan Berbasis Masyarakat;

  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan;

  13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/MENKES/SK/XI/ 2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;

  14. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat 2009-2013; (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 14);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG GERAKAN BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN NOL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  4. Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  5. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.

  6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang terkait langsung dengan Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat.

  7. Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat POKJA AMPL adalah lembaga pengelola gerakan BASNO baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota.

  8. Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol yang selanjutnya disingkat BASNO adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan perubahan perilaku yang hygine dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

  9. Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan dengan kriteria, antara lain:

    1. semua masyarakat telah buang air besar hanya di jamban sehat termasuk kotoran bayi;

    2. tidak terlihat dan tercium tinja manusia di lingkungan sekitar;

    3. ada penerapan sanksi peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian buang air besar di sembarang tempat;

    4. ada mekanisme monitoring umum yang dibuat oleh mayarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai sanitasi layak; dan

    5. ada upaya atau strategi yang yang jelas untuk dapat mencapai sanitasi total;

  10. Pelaku Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol (BASNO) Berbasis Masyarakat adalah pemerintah, lembaga mitra, pihak swasta, pemerhati dan masyarakat.

  11. Tangga Sanitasi adalah perubahan perilaku masyarakat dalam meningkakan akses terhadap sarana sanitasi yang sehat dan layak.

  12. Sanitasi Dasar adalah sarana sanitasi rumah tangga yang meliputi sarana buang air besar, sarana pengelolaan sampah, dan limbah rumah tangga.

  13. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.

  14. Sanitasi Total adalah Kondisi ketika suatu komunitas :

    1. tidak buang air besar sembarangan;

    2. mencuci tangan pakai sabun;

    3. mengelola air minum dan makanan yg aman;

    4. mengelola sampah dengan benar; dan

    5. mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman;

  1. Natural Leader adalah tokoh masyarakat yang muncul saat proses pemicuan sebagai pemimpin untuk perubahan perilaku masyarakat secara massal.

Pasal 2

      1. Gerakan BASNO dimaksudkan untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat yang hygine dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dengan pendekatan STBM yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

      2. Gerakan BASNO bertujuan :

  1. meningkatkan martabat kemanusiaan melalui penerapan nilai-nilai keagamaan khususnya dalam bidang “menutup aurat” dan “bersuci”;

  2. menurunkan angka kemiskinan dan kelaparan (gizi kurang) dari berbagai hal yang diakibatkan oleh penyakit berbasis lingkungan; dan

  3. menurunkan angka kesakitan pada penyakit berbasis lingkungan terutama Diare, Infeksi Saluran Pernafasan Akut yang secara tidak langsung akan berdampak pada penurunan angka kematian;


      1. Gerakan BASNO diselenggarakan secara terpadu berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, manfaat umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, terintegrasi, partisipatif serta transparansi dan akuntabilitas.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

    1. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan;

    2. tanggung jawab;

    3. kelembagaan;

    4. peran serta masyarakat;

    5. penghargaan; dan

    6. pembiayaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan;

BAB III

PERENCANAAN, PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN

Pasal 4

  1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan gerakan BASNO perlu disusun rumusan perencanaan sebagai pedoman pengelolaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk roadmap Gerakan BASNO.

  2. Rumusan perencanaan/roadmap gerakan BASNO untuk tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh POKJA AMPL Provinsi dan dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi.

  3. Rumusan perencanaan/roadmap gerakan BASNO tingkat Kabupaten/Kota disusun oleh POKJA AMPL Kabupaten/Kota dan dikoordinasikan oleh Bappeda masing-masing Kabupaten/Kota dengan mengacu rumusan perencanaan/ roadmap provinsi.

Pasal 5

  1. Mekanisme pengelolaan gerakan BASNO dilakukan secara terpadu melalui :

  1. pemberdayaan masyarakat;

  2. pelibatan semua pihak;

  3. pengelolaan pengetahuan dan pembelajaran; dan

  4. monitoring dan evaluasi.

  1. Mekanisme pengelolaan gerakan BASNO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, mengacu pada pedoman STBM.

Pasal 6

  1. Pelaksanaan Gerakan BASNO dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi mulai di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.

  2. Pelaksanaan gerakan BASNO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal.

  3. Pelaksanaan gerakan BASNO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pelaksanaan STBM.

BAB IV

TANGGUNG JAWAB

Pasal 7

Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemerintahan Desa/Kelurahan, lembaga mitra dan masyarakat bertanggungjawab melakukan percepatan peningkatan perubahan perilaku buang air besar sembarangan menjadi buang air besar selalu di jamban sehat melalui pendekatan STBM.

Pasal 8

  1. Tanggung jawab Pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:

    1. merumuskan, mengadvokasi dan mensosialisasikan kebijakan daerah gerakan BASNO lintas Kabupaten/Kota;

    2. mengadvokasi peningkatan pengalokasian anggaran gerakan BASNO pada setiap tahun anggaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;

    3. memfasilitasi rencana, sistem dan mekanisme pengelolaan gerakan BASNO lintas Kabupaten/Kota; dan

    4. menyusun rumusan perencanaa/roadmap pelaksanaan Gerakan BASNO;

  2. Tanggung jawab Pemerintahan Kabupaten/Kota, meliputi:

      1. merumuskan, mengadvokasi dan mensosialisasikan kebijakan daerah gerakan BASNO pada Tingkat Kabupaten/Kota;

      2. mengadvokasi peningkatan pengalokasian anggaran gerakan BASNO pada setiap tahun anggaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;

      3. memfasilitasi rencana, sistem dan mekanisme pengelolaan gerakan BASNO di Kabupaten/Kota; dan

      4. menyusun rumusan perencanaan/roadmap Pelaksanaan gerakan BASNO;

BAB V

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Lembaga Pengelola Gerakan BASNO

Pasal 9

  1. Dalam rangka percepatan pelaksanaan gerakan BASNO dibentuk POKJA AMPL di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  2. POKJA AMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur SKPD terkait pengelolaan AMPL dan mitra swadaya masyarakat, perguruan tinggi serta tokoh masyarakat peduli AMPL.

  3. POKJA AMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai wadah koordinatif antara SKPD dan pemangku kepentingan lainnya pada tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.

  4. POKJA AMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan gerakan BASNO di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  5. POKJA AMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan untuk tingkat Kabupaten/Kota di tetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Bagian Kedua

Penguatan Kelembagaan

Pasal 10

  1. Penguatan kelembagaan gerakan BASNO dilakukan dengan memaksimalkan fungsi koordinasi para pihak baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

  2. Penguatan kelembagaan gerakan BASNO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. peran pemerintah sebagai fasilitator;

  2. akuntabilitas proses pembangunan;

  3. pelayanan optimal dan tepat sasaran;

  4. penerapan prinsip pemulihan biaya;

  5. pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundang-undangan dalam penerapan gerakan BASNO;

  6. peningkatan kemampuan lembaga Pengelola Gerakan BASNO;

  7. pengembangan pendanaan untuk gerakan BASNO dari berbagai sumber dana secara optimal; dan

  8. prinsip kemitraan dalam gerakan BASNO;

BAB VI

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 11

  1. Masyarakat berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pencapaian tujuan gerakan BASNO dalam bentuk:

    1. Natural Leader berperan sebagai fasilitator perubahan prilaku buang air besar di kumunitasnya;

    2. monitoring perubahan prilaku buang air besar;

    3. meningkatkan tangga sanitasi melalui wirausaha sanitasi; dan

    4. berperan dalam menyusun kebijakan terkait prilaku buang air besar di komunitasnya;

  2. Tatacara peran serta masyarakat sebagaimana dimasksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur yang di tetapkan di dalam pedoman pelaksanaan STBM.

BAB VII

PENGHARGAAN

Pasal 12

      1. Gubernur memberikan penghargaan kepada Desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang berhasil meningkatkan akses sanitasi yang layak di komunitas masyarakat dan telah mencapai status SBS.

      2. Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

    1. meningkatkan komitmen dalam rangka kesinambungan gerakan BASNO

    2. percepatan kondisi BASNO di Nusa Tenggara Barat; dan

    3. mendukung percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Millenium Development Goals

      1. Tata cara, persyaratan dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dalam Roadmap Gerakan BASNO.

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 13

Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan gerakan BASNO ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan norma, standar, pedoman dan kriteria yang berlaku.

  1. Jenis pembiayaan gerakan BASNO, meliputi:

    1. biaya perencanaan;

    2. biaya operasional;

    3. biaya peningkatan kapasitas;

    4. biaya pengelolaan pengetahuan dan pembelajaran; dan

    5. biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

  2. Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX

PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 14

  1. Gubernur melalui POKJA AMPL Provinsi melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan gerakan BASNO di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  2. Bupati/Walikota melalui POKJA AMPL Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan gerakan BASNO di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan.

  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ayat 1 dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 15

Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan gerakan BASNO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:

    1. pemantauan proses dan kemajuan pelaksanaan gerakan BASNO;

    2. mengontrol kualitas pelaksanaan gerakan BASNO;

    3. pemantauan kinerja pelaksana gerakan BASNO; dan

    4. evaluasi dampak pelaksanaan gerakan BASNO.

Pasal 16

  1. Bupati/Walikota melalui POKJA AMPL menyampaikan laporan pelaksanaan gerakan BASNO kepada POKJA AMPL Provinsi.

  2. Gubernur melalui POKJA AMPL melaporkan pelaksanaan kegiatan gerakan BASNO kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

          1. Laporan Triwulan;

          2. Laporan Semester; dan

          3. Laporan Tahunan.

  1. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan pembinaan lebih lanjut pelaksanaan gerakan BASNO.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Ditetapkan di Mataram

pada tanggal 11 April 2013

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

ttd.

H. M. ZAINUL MAJDI



Diundangkan di Mataram

pada tanggal 12 April 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,

ttd.

H. MUHAMMAD NUR



BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 223

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB

Kepala Biro Hukum



H. M a h d i





9 BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON N OMOR 70 TAHUN
BERITA ACARA MONITORING DAN EVALUASI PROSES PEMBELAJARAN SEMESTER GASAL
BERITA ACARA PELAKSANAAN SEMINAR HASIL PENELITIAN GURU I PENDAHULUAN


Tags: barat nomor, tenggara barat, daerah, barat, tenggara, nomor, berita, provinsi