|
UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM |
|||||||||
|
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER |
|||||||||
MATA KULIAH (MK) |
KODE |
BOBOT (sks) |
SEMESTER |
Tgl. Penyusunan |
||||||
Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang |
HAN 42009 |
2 SKS |
VII |
4-10-2018 |
||||||
Pengembang RPS |
Koordinator RMK |
Ketua BIDANG |
||||||||
Program Studi Hukum (Bidang HAN) |
|
Anggreini Atmei Lubis, SH, MH |
||||||||
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
|
|
|||||||
|
1. Menunjukan sikap mandiri dan bertanggungjawab dalam memahami perkuliahan . 2. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilaai humanoria yang sesuai bidang keahlianya. 3. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut diatas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. 4. Mampu menyiapkan dan mengevaluasi studi proses dan teknik penyusunan Undang-Undang secara sistematis 5. Menguasai konsep ragam mazhab Proses dan Teknik Penysunan Undang-Undang, dan penerapannya dalam Hukum Administrasi Negara. |
|||||||||
CPMK |
|
|
||||||||
|
Setelah mengikuti Mata Kuliah Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang mahasiswa Semester VII Bidang HAN dapat menganalisa tentang perkembangan ilmu pengetahuan, perundang-undangan, azas-azas peraturan perundang-undangan, proses persiapan RUU serta teknik pembentukan Undang-Undang dan Program Legislasi Nasional. |
|||||||||
Diskripsi Singkat MK |
Mata Kuliah Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang mempelajari tentang defenisi serta sejarah perkembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan dan norma hukum, azas-azas peraturan perundang-undangan, proses pembentukan undang-undang, proses persiapan RUU dari pemerintah, proses persiapan RUU dari DPR RI, proses persiapan RUU dari DPD RI, Ikhtisar Pembentukan Undang-Undang, teknik pembentukan Undang-Undang dan Program Legislasi Nasional. |
|||||||||
Dosen pengampu |
Dessy Agustina Harahap, SH, MH.
|
|||||||||
Matakuliah syarat |
- |
1.
Mahasiswa mampu menjelaskan defenisi dan sejarah
perkembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan 2.
Mahasiswa mampu merumuskan proses pembentukan undang-undang 3.
Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai macam norma
hukum
4.
Mahasiswa mampu mengumpulkan, mengolah pembentukan undang-undang.
5.
Mahasiswa mampu menjelaskan dan membuat contoh proses dan teknik
penysunan undang-undang.
8.
Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami proses dan teknik
penyusunan undang-undang (minggu 14-15)
UJIAN
AKHIR SEMESTER (MINGGU KE 16)
7.
Mahasiswa mampu menganalisis
teknik penyusunan Undang-Undang (minggu 12-13)
6.
Mahasiswa mampu menjelaskan persiapan
rancangan undang-undang dari DPD RI (minggu
ke 10-11)
5.
Mahasiswa mampu menjelaskan persiapan
rancangan undang-undang dari pemerintah (minggu ke 9)
UJIAN
TENGAH SEMESTER (MINGGU KE 8)
3.
Mahasiswa mampu mendeskripsikan aspek-aspek
politik hukum (minggu ke 5-6)
4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan proses
pembentukan undang-undang (minggu ke 7)
2. Mahasiswa mampu merumuskan fungsi dan azas-azas dari
perundang-undangan (minggu ke 3-4) 1.
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang defenisi
dari perundang-undangan serta pendapat dari ahli (minggu ke
1-2
Analisis
instruksional mata kuliah Metode Penelitian Analisis
instruksional mata kuliah Metode Penelitian
|
Kemampuan Akhir yang diharapkan (Sub-CPMK) |
Materi/ Bahan Kajian |
Metode Pembelajaran |
Waktu |
Pengalaman Belajar Mahasiswa |
Kriteria dan Indikator Penilaian |
Bobot Nilai (%) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
dan
2 |
1. Mahasiswa mengetahui kontrak kuliah / Rencana Pembelajaran Semester yang telah dirancang dan tentang negara pengertian hukum serta negara hukum. 2. Mahasiswa Mampu Memahami Materi pengertian dari perudang-undangan di Indonesia |
Pengantar Pengenalan dan Pengantar Proses dan teknik penyusunan Undang-Undang. Pengertian negara Teori terjadinya negara Pengertian hukum 5. Negara hukum (rechtstaat) dalam persepektif HAN 6. Defenisi perundang-undangan di Indonesia
|
Kuliah
Kuliah dan Diskusi
|
2 x 100 menit |
Tugas 1: mengerti dan mematuhi kontrak kuliah dan RPS selama 14x pertemuan kedepan serta pendahuluan perkuliahan (2x60mt)
Tugas 2 : mengerti mengenai ilmu perundang-undangan serta dari pendapat ahli (2x60 mt) |
Indikator: pendahuluan dan pengenalan kontrak kuliah serta RPS Kriteria penilaian: ketepatan & penguasaan,
Penilaian bentuk non-test : diskusi dan tanya jawab lisan. |
10% |
3
dan
4
|
Mahasiswa Mampu Menjelaskan fungsi dari perundang-undangan
Mahasiswa Mampu Menjelaskan norma hukum di Indonesia dalam Negara |
Fungsi dari perundang-undangan
Norma hukum di Indonesia dalam Negara |
Kuliah dan diskusi
Kuliah dan diskusi
|
2 x 100 menit |
Tugas 3: mengkaji dan mensarikan fungsi dari perundang-undangan (2x60 mt)
Tugas 4: merumuskan pengertian norma hukum di Indonesia (2x60mt) |
Indikator:ketepatan mendeskripsikan fungsi dari perundang-undangan. Kriteria penilaian: ketepatan, kecermatan
Penialian bentuk non test: diskusi dan tanya jawab lisan |
10% |
5 |
Mahasiswa Mampu Menguraikan aspek-aspek politik hukum |
Aspek-aspek politik hukum |
Kuliah dan diskusi |
2x50 menit |
Tugas 5 : mengkaji politik hukum yang ada di Indonesia (2x60 menit) |
Indikator: ketepatan perumusan masalah Kriteria penilaian: ketepatan
|
10% |
6
dan
7 |
Mahasiswa Mampu Menjelaskan proses pembentukan Undang-Undang.
Mahasiswa Mampu proses persiapan rancangan undang-undang dari pemerintah |
Proses pembentukan Undang-Undang
Proses persiapan rancangan undang-undang dari pemerintah |
Kuliah dan diskusi dalam kelompok kecil
Kuliah dan diskusi
|
2x50 menit
2x50 menit |
Tugas 6: studi pustaka dan meringkas proses pembentukan undang-undang 2 (2x60 mt) |
Indikator: ketepatan Menjelaskan teori proses pembentukan undang-undang. Kriteria penilaian : Ketepatan dan kesesuaian proses pembentukan undang-undang
Penilaian : bentuk test : kuis/pertanyaan oleh dosen secara lisan. |
20% |
8 |
Evaluasi Tengah Semester |
0 % |
|||||
9. |
Mahasiswa mampu menjelaskan proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI |
Proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI |
Kuliah dan diskusi |
2 x 50 menit |
Tugas 7: studi pustaka dan meringkas proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI |
Indikator: ketepatan menjelaskan proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI Kriteria penilaian : ketepatan meringkas dan menjelaskan
Penilaian: bentuk non-test: ringkasan hasil rujukan |
5% |
10
dan
11 |
Mahasiswa Mampu Menjelaskan teknik penyusunan Undang-Undang
Mahasiswa mampu menjelaskan hal-hal khusus dalam penyusunan Undang-Undang |
Teknik penyusunan Undang-Undang
Hal-hal khusus dalam penyusunan Undang-Undang |
Kuliah dan diskusi kelompok kecil
Kuliah dan diskusi kelompok kecil |
2 x 50 menit
2 x 50 menit
|
Tugas 8: studi analisis : menganalisis teknik penyusunan Undang-Undang
|
Indikator: ketepatan penjabaran teknik penyusunan Undang-Undang
Kriteria penilaian: Ketepatan dan ketrampilan
Penilaian : penyusunan dan penjabaran teknik penyusunan Undang-Undang
|
15% |
12
dan
13 |
Mahasiswa mampu menjelaskan ragam bahasa Undang-Undang
Mahasiswa memahami bentuk-bentuk rancangan undang-undang |
Bahasa undang-undang, pilihan kata atau istilah dan teknik pengacuan
Bentuk-bentuk rancangan undang-undang |
Kerja kelompok dan diskusi kelompok kecil |
2 x 100 menit |
Tugas 9: small project: menganalisis ragam bahasa Undang-Undang 2 (2x60 menit) |
Indikator: Kesesuaian ragam bahasa Undang-Undang Kriteria penilaian: Ketepatan, kesesuaian, ketelitian dan ketajaman menganalisis ragam bahasa Undang-Undang
Penilaian : bentuk non-test: praktek menyusun undang-undang dan naskah akademik |
10% |
14
dan
15 |
Mahasiswa Mampu program legislasi nasional
Evaluasi terhadap pembelajaran perkuliahan yang telah diberikan |
Fungsi legislasi DPR RI dan penyusunan prolegnas
Semua bahan yang telah diberikan |
Kuliah, diskusi, kerja mandiri |
2 x 100 menit |
studi pustaka dan meringkas fungsi legislasi DPR RI dan penyusunan prolegnas
Tugas 10: Final project : menyusun contoh rancangan undang-undang yang dibutuhkan masyarakat Indonesia 2 (2x60 menit)
|
Indikator: ketepatan sistematika proposal. Ketepatan tata tulis proposal. Konsistensi penulisan proposal, kerapian sajian proposal Kriteria penilaian : Ketepatan, konsistensi dan kerapian tugas
Penilaian : bentuk non-test: praktek menyusun rancangan undang-undang yang dibutuhkan masyarakat Indonesia
|
20% |
16 |
Evaluasi Akhir Semester |
0 % |
|||||
Referensi: Undang-Undang No.12 Tahun 2011. Aziz Syamsuddin. 2015. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi 2, Jakarta : Sinar Grafika. H. Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung : Penerbit Mandar Maju. Joko Riskiyono, 2017. Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta : Penerbit Nadi Pustaka. Frank Fischer, Gerald J. Miller & Mara S. Sidney, Handbook Analisis Kebijakan Publik Teori, Politik dan Metode, Bandung, 2014. Marojahan JS Panjaitan, Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945, Bandung, 2017. |
|||||||
|
|||||||
|
Catatan :
Capaian Pembelajaran Lulusan PRODI (CPL-PRODI) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan PRODI yang merupakan internalisasi dari sikap (S), penguasaan pengetahuan (PP), ketrampilan umum (KU) dan ketrampilan khusus (KK) sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
CP Mata kuliah (CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPL yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
Kemampuan akhir yang diharapkan (Sub-CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPMK yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut (diambil dari setiap pertemuan pada bagan analisis instruksional).
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR
11 KONFLIK MAHASISWA PARANG TAMBUNG UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR ANDI
2014 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS
Tags: hukum program, politik hukum, hukum, studi, program, medan, fakultas, universitas