UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

2020 YTH REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA DENGAN
BERANDA TENTANG KAMI PROFIL UNIVERSITAS PGRI
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO NO DOKUMEN SOPFTAKDXXX

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA PROGRAM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS UDAYANA LEMBAGA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS

UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

UNIVERSITAS MEDAN AREA

FAKULTAS HUKUM

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER

MATA KULIAH (MK)

KODE

BOBOT (sks)

SEMESTER

Tgl. Penyusunan

Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang

HAN 42009

2 SKS

VII

4-10-2018

Pengembang RPS

Koordinator RMK

Ketua BIDANG

Program Studi Hukum (Bidang HAN)


Anggreini Atmei Lubis, SH, MH

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI




1. Menunjukan sikap mandiri dan bertanggungjawab dalam memahami perkuliahan .

2. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu

pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilaai humanoria yang sesuai bidang keahlianya.

3. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut diatas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya

dalam laman perguruan tinggi.

4. Mampu menyiapkan dan mengevaluasi studi proses dan teknik penyusunan Undang-Undang secara sistematis

5. Menguasai konsep ragam mazhab Proses dan Teknik Penysunan Undang-Undang, dan penerapannya dalam Hukum Administrasi

Negara.

CPMK




Setelah mengikuti Mata Kuliah Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang mahasiswa Semester VII Bidang HAN dapat menganalisa tentang perkembangan ilmu pengetahuan, perundang-undangan, azas-azas peraturan perundang-undangan, proses persiapan RUU serta teknik pembentukan Undang-Undang dan Program Legislasi Nasional.

Diskripsi Singkat MK

Mata Kuliah Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang mempelajari tentang defenisi serta sejarah perkembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan dan norma hukum, azas-azas peraturan perundang-undangan, proses pembentukan undang-undang, proses persiapan RUU dari pemerintah, proses persiapan RUU dari DPR RI, proses persiapan RUU dari DPD RI, Ikhtisar Pembentukan Undang-Undang, teknik pembentukan Undang-Undang dan Program Legislasi Nasional.

Dosen pengampu

Dessy Agustina Harahap, SH, MH.


Matakuliah syarat

-







1. Mahasiswa mampu menjelaskan defenisi dan sejarah perkembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan

2. Mahasiswa mampu merumuskan proses pembentukan undang-undang

3. Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai macam norma hukum

4. Mahasiswa mampu mengumpulkan, mengolah pembentukan undang-undang.

5. Mahasiswa mampu menjelaskan dan membuat contoh proses dan teknik penysunan undang-undang.








UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

8. Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami proses dan teknik penyusunan undang-undang (minggu 14-15)

UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

UJIAN AKHIR SEMESTER (MINGGU KE 16)





7. Mahasiswa mampu menganalisis teknik penyusunan Undang-Undang (minggu 12-13)




UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

6. Mahasiswa mampu menjelaskan persiapan rancangan undang-undang dari DPD RI (minggu ke 10-11)




UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

5. Mahasiswa mampu menjelaskan persiapan rancangan undang-undang dari pemerintah (minggu ke 9)




UJIAN TENGAH SEMESTER (MINGGU KE 8)

UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM


UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

3. Mahasiswa mampu mendeskripsikan aspek-aspek politik hukum (minggu ke 5-6)

4. Mahasiswa mampu mendeskripsikan proses pembentukan undang-undang (minggu ke 7)

UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM



UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

2. Mahasiswa mampu merumuskan fungsi dan azas-azas dari perundang-undangan (minggu ke 3-4)

1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang defenisi dari perundang-undangan serta pendapat dari ahli (minggu ke 1-2

UNIVERSITAS MEDAN AREA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM




Analisis instruksional mata kuliah Metode Penelitian

Analisis instruksional mata kuliah Metode Penelitian

Mg Ke-


Kemampuan Akhir yang diharapkan (Sub-CPMK)

Materi/ Bahan Kajian

Metode Pembelajaran

Waktu

Pengalaman Belajar Mahasiswa

Kriteria dan Indikator Penilaian

Bobot Nilai (%)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1




dan




2

1. Mahasiswa mengetahui kontrak kuliah / Rencana Pembelajaran Semester yang telah dirancang dan tentang negara pengertian hukum serta negara hukum.

2. Mahasiswa Mampu Memahami Materi pengertian dari perudang-undangan di Indonesia

  1. Pengantar Pengenalan dan Pengantar Proses dan teknik penyusunan Undang-Undang.

  2. Pengertian negara

  3. Teori terjadinya negara

  4. Pengertian hukum

5. Negara hukum (rechtstaat) dalam persepektif HAN

6. Defenisi perundang-undangan di Indonesia


  1. Kuliah









  1. Kuliah dan Diskusi





2 x 100 menit

Tugas 1: mengerti dan mematuhi kontrak kuliah dan RPS selama 14x pertemuan kedepan serta pendahuluan perkuliahan (2x60mt)




Tugas 2 : mengerti mengenai ilmu perundang-undangan serta dari pendapat ahli (2x60 mt)

Indikator: pendahuluan dan pengenalan kontrak kuliah serta RPS

Kriteria penilaian:

ketepatan & penguasaan,


Penilaian bentuk non-test : diskusi dan tanya jawab lisan.

10%

3





dan



4


  1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan fungsi dari perundang-undangan






  1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan norma hukum di Indonesia dalam Negara

Fungsi dari perundang-undangan







Norma hukum di Indonesia dalam Negara

  1. Kuliah dan diskusi








  1. Kuliah dan diskusi




2 x 100 menit

Tugas 3: mengkaji dan mensarikan fungsi dari perundang-undangan

(2x60 mt)





Tugas 4: merumuskan pengertian norma hukum di Indonesia (2x60mt)

Indikator:ketepatan mendeskripsikan fungsi dari perundang-undangan.

Kriteria penilaian: ketepatan, kecermatan

Penialian bentuk non test: diskusi dan tanya jawab lisan

10%

5

Mahasiswa Mampu Menguraikan aspek-aspek politik hukum


Aspek-aspek politik hukum

Kuliah dan diskusi

2x50 menit

Tugas 5 : mengkaji politik hukum yang ada di Indonesia (2x60 menit)

Indikator: ketepatan perumusan masalah

Kriteria penilaian:

ketepatan



10%

6


dan



7

  1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan proses pembentukan Undang-Undang.


  1. Mahasiswa Mampu proses persiapan rancangan undang-undang dari pemerintah

Proses pembentukan Undang-Undang




Proses persiapan rancangan undang-undang dari pemerintah

  1. Kuliah dan diskusi dalam kelompok kecil



  1. Kuliah dan diskusi






2x50 menit




2x50 menit

Tugas 6: studi pustaka dan meringkas proses pembentukan undang-undang

2 (2x60 mt)

Indikator: ketepatan

Menjelaskan teori proses pembentukan undang-undang.

Kriteria penilaian :

Ketepatan dan kesesuaian proses pembentukan undang-undang


Penilaian : bentuk test : kuis/pertanyaan oleh dosen secara lisan.

20%

8

Evaluasi Tengah Semester

0 %

9.

Mahasiswa mampu menjelaskan proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI

Proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI

Kuliah dan diskusi

2 x 50 menit

Tugas 7: studi pustaka dan meringkas proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI

Indikator: ketepatan menjelaskan proses persiapan rancangan Undang-Undang dari DPD RI

Kriteria penilaian : ketepatan meringkas dan menjelaskan


Penilaian: bentuk non-test: ringkasan hasil rujukan

5%

10


dan







11

  1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan teknik penyusunan Undang-Undang






  1. Mahasiswa mampu menjelaskan hal-hal khusus dalam penyusunan Undang-Undang

Teknik penyusunan Undang-Undang








Hal-hal khusus dalam penyusunan Undang-Undang

Kuliah dan diskusi kelompok kecil








Kuliah dan diskusi kelompok kecil

2 x 50 menit








2 x 50 menit


Tugas 8: studi analisis : menganalisis teknik penyusunan Undang-Undang



Indikator: ketepatan penjabaran teknik penyusunan Undang-Undang


Kriteria penilaian:

Ketepatan dan ketrampilan


Penilaian : penyusunan dan penjabaran teknik penyusunan Undang-Undang


15%

12


dan



13

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan ragam bahasa Undang-Undang



  1. Mahasiswa memahami bentuk-bentuk rancangan undang-undang

Bahasa undang-undang, pilihan kata atau istilah dan teknik pengacuan



Bentuk-bentuk rancangan undang-undang

Kerja kelompok dan diskusi kelompok kecil

2 x 100 menit

Tugas 9: small project: menganalisis ragam bahasa Undang-Undang

2 (2x60 menit)

Indikator:

Kesesuaian ragam bahasa Undang-Undang

Kriteria penilaian:

Ketepatan, kesesuaian, ketelitian dan ketajaman menganalisis ragam bahasa Undang-Undang


Penilaian : bentuk non-test: praktek menyusun undang-undang dan naskah akademik

10%

14



dan



15

  1. Mahasiswa Mampu program legislasi nasional





  1. Evaluasi terhadap pembelajaran perkuliahan yang telah diberikan

Fungsi legislasi DPR RI dan penyusunan prolegnas





Semua bahan yang telah diberikan




Kuliah, diskusi, kerja mandiri

2 x 100

menit

studi pustaka dan meringkas fungsi legislasi DPR RI dan penyusunan prolegnas




Tugas 10: Final project : menyusun contoh rancangan undang-undang yang dibutuhkan masyarakat Indonesia

2 (2x60 menit)



Indikator: ketepatan sistematika proposal. Ketepatan tata tulis proposal. Konsistensi penulisan proposal, kerapian sajian proposal

Kriteria penilaian :

Ketepatan, konsistensi dan kerapian tugas


Penilaian : bentuk non-test: praktek menyusun rancangan undang-undang yang dibutuhkan masyarakat Indonesia


20%

16

Evaluasi Akhir Semester

0 %

Referensi:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 2011.

  2. Aziz Syamsuddin. 2015. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi 2, Jakarta : Sinar Grafika.

  3. H. Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung : Penerbit Mandar Maju.

  4. Joko Riskiyono, 2017. Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta : Penerbit Nadi Pustaka.

  5. Frank Fischer, Gerald J. Miller & Mara S. Sidney, Handbook Analisis Kebijakan Publik Teori, Politik dan Metode, Bandung, 2014.

  6. Marojahan JS Panjaitan, Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945, Bandung, 2017.



Catatan :

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan PRODI (CPL-PRODI) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan PRODI yang merupakan internalisasi dari sikap (S), penguasaan pengetahuan (PP), ketrampilan umum (KU) dan ketrampilan khusus (KK) sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.

  2. CP Mata kuliah (CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPL yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.

  3. Kemampuan akhir yang diharapkan (Sub-CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPMK yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut (diambil dari setiap pertemuan pada bagan analisis instruksional).






6



KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR
11 KONFLIK MAHASISWA PARANG TAMBUNG UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR ANDI
2014 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS


Tags: hukum program, politik hukum, hukum, studi, program, medan, fakultas, universitas