LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR : 527/IX/6/96
TENTANG
PENDIDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PENGGANTI
UJIAN DINAS
KETUA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, Nomor : 11/MENPAN/1998, tentang Pengecualian dari Ujian Dinas, Pegawai Negeri Sipil tertentu yang telah lulus dari Pendidikan dan Pelatihan Jabatan tertentu dibebaskan dari Ujian Dinas untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan Ketua Lembaga Administrasi Negara menetapkan lebih lanjut pendidikan dan pelatihan jabatan tersebut untuk masing-masing tingkat Ujian Dinas.
b. bahwa program Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat Adum), Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (Diklat Spama) yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (Diklat Spamen) yang diselenggarakan oleh instansi Pembina atau Lembaga Administrasi Negara sendiri sudah mencakup materi ujian Dinas yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
c. bahwa dipandang perlu menetapkan pendidikan dan pelatihan jabatan sebagai pengganti Ujian Dinas dan Pegawai Negeri Sipil tertentu yang dikecualikan dari Ujian Dinas.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
6. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989;
7. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972;
8. Keputusan MEMPAN nomor 11/MEMPAN/1988;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PENGGANTI UJIAN DINAS
Pasal 1
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Administrasi Umum (Diklat ADUM) ditetapkan sebagai pengganti Ujian Dinas Tingkat II.
Pendidikan dan Pelatiahan Jabatan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (Diklat SPAMA) atau Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (Diklat SPAMEN) ditetapkan sebagai pengganti Ujian Dinas Tingkat III.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dibebaskan dari Ujian Dinas Tingkat II.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibebaskan dari Ujian Dinas Tingkat III.
Dengan keluarnya Surat keputusan Ketua Lembaga Administrasi Negara ini maka Surat Keputusan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 179/I/10/6/1988 tidak berlaku lagi.
Bagi pejabat yang sudah mengikuti dan lulus Diklat SEPADA, SEPALA, SEPADYA, dan SESPA tetap dibebaskan dari kewajiban mengikuti Ujian Dinas.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1 Juli 1996
KETUA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd.
DR. J.B. KRISTIADI
BAB XIV LEMBAGA KEUANGAN MODAL VENTURA KOMPETENSI DASAR
BORANG IAT 010119 – OFFICE USE LEMBAGA PEMASARAN PERTANIAN
BUKU PEDOMAN GUGUS MUTU IAIN CURUP LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Tags: administrasi negara, lembaga administrasi, lembaga, administrasi, republik, negara, indonesia, ketua, keputusan