KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENINGKATAN MANAJEMEN ASET
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Dinas / Instansi |
|
: Badan Keuangan Daerah |
Unit Organisasi |
|
: Bidang Aset |
Program |
|
: Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota |
Sasaran Program |
|
: Tersedianya Jasa Perpanjangan Pajak dan Balik Nama kendaraan Dinas, Sertifikat tanah dan Laporan BMD |
Kegiatan |
|
: Peningkatan Manajemen Aset / Barang Milik Daerah |
Latar Belakang Kegiatan
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Gambaran Umum
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara internal dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Badan Keuangan Daerah pada Bidang Aset melaksanakan pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah dengan 3 Kegiatan yaitu :
Penghapusan Barang Milik Daerah
Peningkatan Manajemen Aset / Barang Milik Daerah
Revaluasi / Apraisal Aset / Barang Milik Daerah
Kegiatan Peningkatan Manajemen Aset Barang Milik Daerah adalah tindakan meningkatkan manajemen aset dalam hal tersedianya jasa perpanjangan pajak dan balika nama kendaraan dinas/operasional, sertifikat tanah pemerintah daerah serta laporan BMD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Alasan Pelaksanaan Kegiatan
Tersedianya STNK, BPKP dan Pajak Kendaraan Dinas/Operasional dan sertifikat tanah pemda sebagai bentuk pengamanan secara administrasi dan secara hukum
Tertib Administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Peningkatan Manajemen Aset Barang Milik Daerah adalah :
Adanya pengaman secara administrasi dan secara hukum terhadap aset/BMD Kabupaten Kepulauan Anambas
Tersedianya STNK, BPKB dan Pajak Kendaraan Dinas milik Pemkab Anambas
Adanya bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat) atas nama Pemkab Anambas atas tanah yang telah dihibahkan oleh Natuna
Target dan Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Peningkatan Manajemen Aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ini yakni Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terdiri dari Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus barang di setiap OPD
Nama Organisasi Kegiatan Penghapusan Barang Milik Daerah adalah :
Nama organisasi yang melaksanakan kegiatan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas:
OPD : Badan Keuangan Daerah
Bidang : BIDANG ASET
Sub Bidang : Inventarisasi dan Penilaian Aset/BMD
Sub Bidang : Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Aset/BMD
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan kegiatan Peningkatan Manajemen Barang Milik Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Organisasi Perangkat Daerah Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018.
Adapun total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Kegiatan Penghapusan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.933.900.000 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penghapusan Barang Milik Daerah selama 12 (dua belas) bulan.
Tenaga Ahli dan Tempat
Tenaga ahli yang digunakan oleh Badan Keuangan Daerah Sub Bidang Aset Kabupaten Kepulauan Anambas adalah dari Samsat Ranai untuk proses perpanjangan STNK, BPKP dan Pajak Kendaraan Bermotor dan Badan Pertanahan Negara Tarempa untuk proses persertifikasi Tanah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan Peningkatan Manajemen Aset barang Milik Daerah ini dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tahapan Kegiatan yang dilakukan
Tahapan kegiatan yang dilakukan antara lain :
Mendata seluruh kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas
Melakukan koordinasi dengan pihak Samsat Natuna dengan mengirimkan data kendaraan dinas
Melakukan pembayaran STNK, PBKB dan pajak Kendaraan Dinas di Ranai
Mendata seluruh tanah yang belum bersertifikasi atau masih atas nama Pemkab Natuna
Melakukan koordinasi dengan PBN tarempa terkait jadwal pengukuran dan proses pembayaran sertifikasi tanah dan mengirimkan data tanah yang mau disertifikatkan.
Berkoordinasi dalam pengelolaan Aset/BMD dengan Pengurus Barang Pengguna untuk keseluruhan Kabupaten Kepulauan Anambas dan membayarkan honorarium Pejabat Pengelola Aset/BMD.
Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan Kegiatan Peningkatan Manajemen Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018.
Tarempa, Januari 2018
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
(PPTK)
SYARIF AHMAD, SE
NIP. 19770720 201001 1 016
KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PENERAPAN KETERBUKAAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SAFARI GEMBIRA SEKOLAHMADRASAH I LATAR BELAKANG
KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE (TOR) PENGENDALIAN
Tags: (kak) kegiatan, manajemen, kegiatan, (kak), acuan, kerja, kerangka, pemerintah, peningkatan