TANGGAPAN TERHADAP KAK TANGGAPAN TERHADAP KAK TANGGAPAN TERHADAP KAK

TANGGAPAN TERHADAP KAK TANGGAPAN TERHADAP KAK TANGGAPAN TERHADAP KAK






TUGAS AKHIR


Tanggapan Terhadap KAK

TANGGAPAN TERHADAP KAK TANGGAPAN TERHADAP KAK TANGGAPAN TERHADAP KAK

Tanggapan Terhadap KAK

Tanggapan Terhadap KAK (Kerangka Acuan Kerja) dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi beberapa poin pemikiran yang belum terdapat didalam KAK. Tanggapan ini akan dibagi kedalam dua bagian yaitu Tanggapan Umum dan Tanggapan Khusus. Tanggapan Umum akan membahas kepada gambaran pelaksanaan pekerjaan secara umum, sedangkan Tanggapan Khusus akan membahas terhadap item-item yang termuat didalam KAK dan akan menjadi sub bab dalam Usulan Teknis.

Berdasarkan pemahaman terhadap KAK yang telah dilakukan serta review terhadap Berita Acara Penjelasan Tugas (Aanwijzing), maka Konsultan telah cukup memahami subtansi materi dari kegiatan pekerjaan “Pemetaan Foto Udara Untuk Saluran Drainase di Kecamatan Bekasi Timur, Barat, Selatan dan Utara”. Namun seperti telah dijelaskan diatas, Konsultan akan menyampaikan beberapa tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja terutama untuk kepentingan peningkatan kinerja pada saat pelaksanaan pekerjaan nantinya.

Tanggapan yang akan dikemukakan oleh Konsultan pada dasarnya untuk memperjelas subtansi dan materi yang akan diuraikan pada KAK, agar tidak ada permasalahan dan kendala dalam proses pelaksanaannya, sehingga produk yang dihasilkan dapat optimal dan tentunya dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Dengan demikian, tanggapan yang akan disampaikan Konsultan ini diharapkan dapat juga menghindarkan dari kesalahan interpretasi yang dapat merugikan semua pihak. Tanggapan dari Konsultan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat dilihat pada bahasan sub bab berikut.

Secara umum tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja ini disusun setelah Tim Konsultan mempelajari dan mencermati :

    1. Tanggapan Umum

Bencana banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bekasi pada tahun 2002 serta 2007.

Departemen Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bekasi merencanakan Pemetaan Foto Udara Untuk Saluran Drainase di Kecamatan Bekasi Timur, Barat, Selatan dan Utara. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dan memperbaiki beberapa kerusakan yang ada di lapangan

    1. Tanggapan Khusus

D.1Judul Pekerjaan

Judul pekerjaan ini adalah ” Pemetaan Foto Udara Untuk Saluran Drainase di Kecamatan Bekasi Timur, Barat, Selatan dan Utara”, sudah cukup dimengerti. Adapun untuk pelaksanaan pekerjaan, tetap akan mendasarkan pada judul pekerjaan tersebut.

D.2Latar Belakang Pekerjaan

Didalam latar belakang atau pendahuluan telah diuraikan mengenai alasan dan nilai penting pekerjaan, latar belakang pekerjaan seperti yang termuat didalam Kerangka Acuan Kerja dipandang sudah cukup memberikan pengantar apresiasi pekerjaan.

D.3Lokasi Pekerjaan

Lokasi pekerjaan adalah meliputi 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi yaitu, Kecamatan Bekasi Timur, Barat, Selatan dan Utara. Adapun untuk lokasi pekerjaan sudah cukup jelas dan dapat dimengerti.

D.4Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pekerjaan

Maksud, Tujuan dan Sasaran untuk pekerjaan ini sudah cukup jelas dan dapat dimengerti.

D.5Lingkup Kegiatan Pekerjaan

Secara teknis, lingkup kegiatan pekerjaan sudah dapat dimengerti. Adanya tahapan pelaksanaan survey lapangan serta pengenalan terhadap wilayah studi dan analisis secara spesifik, merupakan prosedural standar pelaksanaan pekerjaan. Hal yang penting untuk dicermati yaitu pada poin :

  1. Investigasi

  2. Survey

  3. Design

Ketiga poin tersebut dianggap perlu untuk dilaksanakan dengan sebaik mungkin karena investigasi dan survey di wilayah studi akan memudahkan konsultan memahami permasalahan pokok dilapangan dan solusinya.

Bantuan perangkat lunak software akan memudahkan analisis yang dilakukan dan solusi-solusi yang ditawarkan.

Point analisis management DPS memerlukan data wilayah sungai dari yang direncanakan. Pengukuran Sungai sepanjang 30 km hanya dapat menganalisis perilaku DPS di sekitar hilir sungai, sehingga management yang dapat dilakukan hanya di lokasi proyek.

D.6Metodologi Pekerjaan

Pendekatan dan metodologi yang tertera dalam kerangka acuan kerja merupakan arahan dari pemberi tugas terhadap pelaksanaan pekerjaan ini agar hasil yang diperoleh dapat optimal dan berdaya guna. Meskipun arahan dalam metodologi belum terlalu terinci, tetapi Konsultan akan menggunakan pendekatan dan metodologi yang diarahkan oleh pemberi tugas dan akan disesuaikan dengan pandangan dari konsultan. Hal ini nantinya akan merupakan sebuah brainstorming antara pihak pemberi jasa dan pihak pengguna jasa, untuk menemukan metode analisis yang tepat didalam pelaksanaan pekerjaan ini. Adapun Butir-butir yang tertera dalam kerangka acuan kerja dalam sub bab pendekatan dan metodologi merupakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh konsultan dalam penyelesaian pekerjaan ini.

D.7Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 6 (enam) bulan kalender atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Pekerjaan akan diselesaikan sebaik mungkin sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Adapun hal penting yang akan dicermati oleh Konsultan adalah mengenai pelaksanaan survey yang diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama mengingat kebutuhan data yang cukup detil. Ini diharapkan tidak akan mengurangi waktu yang disediakan untuk melakukan proses berikutnya.

Secara umum akan dilakukan klarifikasi dan tingkat prioritas pekerjaan yang diperlukan agar sesuai dengan tujuan, sasaran dan keluaran. Sehingga diharapkan pekerjaan dapat cepat dilaksanakan serta setiap tahapan pelaporan dapat dibuat sesegera mungkin, dan waktu pembahasan akan lebih cepat yang pada gilirannya memberikan waktu yang cukup banyak untuk pelaksanaan dan pembahasan studi.

D.8Tenaga Ahli Pelaksana Pekerjaan

Dalam Kerangka Acuan Kerja telah dijelaskan bahwa tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berjumlah 7 orang tenaga ahli dengan minimal pengalaman kerja dan kualifikasinya, serta latar belakang pendidikan merupakan syarat mutlak. Mengenai proporsi keterlibatan masing-masing tenaga ahli akan disesuaikan dengan materi pelaksanaan pekerjaan.

Secara umum kebutuhan akan kualifikasi tenaga ahli yang ada sudah cukup dimengerti. Tenaga ahli yang diusulkan oleh Konsultan untuk menangani pekerjaan ini merupakan tenaga-tenaga ahli pilihan yang telah berpengalaman dalam menangani pekerjaan-pekerjaan sejenis dan sesuai dengan kebutuhan tenaga ahli yang dikehendaki di dalam dokumen pengadaan jasa konsultan seperti tercantum dalam kerangka acuan kerja (KAK). Adapun untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan tugas tenaga ahli, akan disediakan pula tenaga pendukung yaitu tenaga administrasi/sekretaris serta tenaga operator komputer/typist. Hal-hal lain di luar yang dikemukakan tersebut di atas sekiranya cukup jelas dan akan dipakai sebagai bahan acuan kerja.

D.9Tahapan Pelaporan

Sesuai dengan ketentuan dalam Kepres No. 18 tahun 2000 dan UU No. 19/1999 tentang pengendalian pelaksanaan proyek berupa Rencana Mutu Kontrak, serta pedoman dari Ditjen SDA melalui Surat No. PR.01.0-DS/343 tgl 2 Nopember 2001 - perihal penerapan Sistem Jaminan Mutu Bidang Pengairan, maka dalam rencana pelaksanaan proyek ini, selain pelaporan yang diminta seperti dalam KAK, konsultan akan melengkapinya dengan Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK).

Sistem pelaporan cukup jelas.

D.1. Tanggapan Umum 2

D.2. Tanggapan Khusus 2

D.1 Judul Pekerjaan 2

D.2 Latar Belakang Pekerjaan 2

D.3 Lokasi Pekerjaan 2

D.4 Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pekerjaan 2

D.5 Lingkup Kegiatan Pekerjaan 3

D.6 Metodologi Pekerjaan 3

D.7 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 4

D.8 Tenaga Ahli Pelaksana Pekerjaan 5

D.9 Tahapan Pelaporan 5





U s u l a n T e k n i s D - 6

Pemetaan Foto Udara Untuk Saluran Drainase

di Kecamatan Bekasi Timur, Barat, Selatan dan Utara





Tags: tanggapan terhadap, d.2. tanggapan, terhadap, tanggapan