NASKAH KERJASAMA
PRAKTEK KERJA PROFESI PSIKOLOG
MAGISTER PSIKOLOGI PROFESI
PEMINATAN : PSIKOLOGI KLINIS
MAGISTER PSIKOLOGI PROFESI
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA
2021
NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
Magister Psikologi Profesi
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Nomor: /C.02/F.Psi/MoU/ /2021
Dengan
….......................................
Nomor: ............................................................
Tentang
KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN/PENGABDIAN MASYARAKAT, PENDIDIKAN, DAN PENGEMBANGAN DALAM PELAYANAN PROFESI PSIKOLOGI
PROGRAM MAGISTER PSIKOLOGI PROFESI
UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA
P ada hari ini …...., tanggal …........................... kami yang bertandatangan di bawah ini:
N a m a : Dr. Sri Muliati Abdullah, M.A., Psikolog
Jabatan : Ketua Program Studi Magister Psikologi Profesi
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Magister Psikologi Profesi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : …................... yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan menyatakan saling mengikatkan diri secara hukum untuk bekerjasama dalam hal peningkatan kualitas kesehatan mental khususnya dalam bidang penyelenggaraan program Praktek Kerja Profesi Psikolog (PKPP) di institusi, studi ekskursi, penelitian, dan pelayanan/pengabdian masyarakat bagi mahasiswa Magister Profesi Psikologi Program Studi Magister Psikologi Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud jalinan kerjasama ini agar dapat menguntungkan ke dua belah pihak, karena di samping mahasiswa Magister Psikologi Profesi dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, maka diharapkan institusi kerja juga akan mendapatkan manfaat dalam hal sumbang saran penyelesaian tugas-tugas organisasi yang ditargetkan. Dengan demikian maka tujuan kerjasama ini adalah:
Membentuk jalinan kerjasama yang saling menguntungkan dan berkesinambungan.
Membantu mahasiswa Program Studi Magister Psikologi Profesi Universitas Mercu Buana Yogyakarta dalam melaksanakan kegiatannya untuk peningkatan wawasan dan ketrampilan ilmu pengetahuan.
Membantu pelaksanaan tugas-tugas institusi kerja guna pencapaian target-targer kerja.
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Program Praktek Kerja Profesi Psikolog yang disebut PKPP ini merupakan program kegiatan akademik yang bersifat wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Studi Magister Psikologi Profesi yang dilaksanakan di tempat instansi kerja yang ditentukan oleh Bagian Akademik Program Studi Magister Psikologi Profesi.
Program PKPP ini merupakan bentuk pengaplikasian dari sejumlah matakuliah yang telah didapatkan, sedangkan ruang lingkup kerja PKPP yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah asesmen masalah sampai dengan rekomendasi penyelesaian problematika yang terkait dengan perilaku individu sebagai bagian dari seluruh proses sistem pengelolaan organisasi dan Sumber Daya Manusia di tempat kerja.
Pelaksanaan PKPP akan dilakukan secara langsung dan atau secara daring (virtual) menyesuaikan dengan kebijakan ijin yang pihak kedua bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan klien. Prioritas pelaksanaan intervensi dilakukan secara tatap muka langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan, jika dalam situasi tatap muka langsung dipandang berisiko atau klien tidak bersedia dan tidak siap maka PKPP dapat dilaksanakan secara daring.
PESERTA PROGRAM PAKTEK KERJA PROFESI PSIKOLOG
Peserta Program PKPP ini adalah mahasiswa semester akhir Program Pascasarjana Magister Psikologi Profesi Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Jumlah peserta program PKPP ini adalah …....... orang mahasiswa untuk setiap institusi kerja atau sesuai dengan daya tampung dari intitusi kerja ini.
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Jangka waktu kerjasama ini disepakati selama …............... bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul akibat adanya Perjanjian Kerjasama ini ditanggung oleh Peserta PKPP melalui bagian akademik Program Studi Magister Psikologi Profesi yang disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh institusi kerja tempat PKPP berlangsung.
DOSEN PEMBIMBING
Pembimbing PKPP ada dua orang yaitu:
Seorang Pembimbing PKPP yang ditunjuk oleh institusi kerja tempat PKPP dilaksanakan.
Seorang Pembimbing PKPP yang ditunjuk oleh Program Studi Magister Psikologi Profesi UMBY.
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam proposal ini akan dibicarakan kemudian dan jika terdapat perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Naskah Kerjasama ini ditandatangani di kota Yogyakarta,
pada tanggal .......
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
…................................. Program Studi
….................. Magister Psikologi Profesi
Pimpinan Ketua
............. Dr. Sri Muliati Abdullah, M.A., Psikolog.
FMUMBBM0105R0 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA BERITA ACARA SERAH TERIMA NASKAH
HAL PERMOHONAN UJIAN TUGAS AKHIR LAMP NASKAH
JABATAN KERJA RAYA NEGERI SELANGOR NASKAH DOKUMEN SEBUTHARGA NEGERI
Tags: profesi psikolog, psikologi profesi, profesi, psikologi, kerja, praktek, naskah, kerjasama, magister, psikolog