KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 TUNJANGAN PROFESI

FORM KRITERIA PENETAPAN DOSEN TAMU POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
IT FEST KI 2021 KETENTUAN DAN KRITERIA PERLOMBAAN PERLOMBAAN
KATEGORI KEPIMPINAN (INDIVIDU) KRITERIA PEMILIHAN ANUGERAH KECEMERLANGAN SISWA 20182019

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 21KPTSII2001 TENTANG KRITERIA DAN
KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 TUNJANGAN PROFESI
KRITERIA PENJELASAN PREFACE ORGANIZATIONAL PROFILE THE ORGANIZATIONAL PROFILE IS

PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU

KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

TAHUN 2013


Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme transfer daerah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :


  1. Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. Mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;

  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKPTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  5. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar 24 jam oleh atasan langsungnya;

  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru :

a. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/BK;

b. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/BK;

c. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;

d. bertugas sebagai guru bimbingan dan konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan kecuali untuk daerah khusus;

f. bertugas didaerah khusus pada satuan pendidikan yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan didalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang kriteria daerah khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus bagi guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 123/P/2012 tentang Penetapan Daerah Khusus tahun 2012;

g. bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;

h. bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru dinegara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

7. belum pensiun;

8. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;

9. tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif;


CATATAN : persyaratan yang dikumpulkan sebagai berikut :


  1. Fc. SKPTP dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

  2. Surat Keterangan mengajar 24 Jam dari atasan langsungnya; ( untuk Guru BK dan Pengawas menyesuaikan );

  3. Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadwal mengajar; ( untuk Guru BK dan Pengawas menyesuaikan );

  4. Foto copy sah daftar gaji bulan Januari 2013;

  5. Guru yang mendapat Tugas tambahan sebagai Kepala sekolah dilampiri foto copy sah SK atau foto copy sah SK dari Kepala Sekolah/atasan langsungnya bagi yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya;

  6. Format Usulan Tunjangan Profesi tahun 2013 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas ( sesuai penjelasan oleh Pak.Sumiyarto );

  7. Berita Acara Verifikasi Tunjangan Profesi Tahun 2013;

  8. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD ( perihal : kesanggupan pengembalian tunjangan profesi apabila terjadi kelebihan ).

  9. FC rekening (2006-2011 menggunakan rekening yg pernah digunakan sebelumnya, 2012 menggunakan rekening sesuai SKTP).

  10. Berkas dikirim rangkap 1 (poin 6 beserta soft copy/CD dari UPT/Sekolah).




Contoh

Kop Surat : Sekolah/Yayasan/UPTD Dikpora Kec/Disdikpora Kab.

_______________________________________________________________________



SURAT KETERANGAN MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU

Nomor: ................................



Yang bertanda tangan dibawah ini Saya :


Nama : ……………………………………………………

N I P : ……………………………………………………

Pangkat/Golongan ruang : ……………………………………………………

Jabatan : Kepala UPT/ Kepala Sekolah

Unit Kerja : ……………………………………………………


Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :


Nama : ……………………………………………………

N I P : ……………………………………………………

Pangkat/Golongan ruang : ……………………………………………………

Jabatan : Guru

Unit Kerja : ……………………………………………………

Tugas Tambahan : ……………………………………………………

Bidang Studi pada Sertifikat Pendidik : ..........................................................................

Jumlah siswa yang dibimbing : ........................ anak/siswa ( Khusus Guru BK )

Mengajar Bidang Studi/Mapel : 1. ………………………………… : …. Jam

2. ………………………………… : …. Jam

3. ………………………………… : …. Jam

J u m l a h : …. Jam


Sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : ………………………..Tanggal …………………, Tentang Pembagian Tugas Mengajar, bahwa Guru tersebut diatas pada Semester … Tahun pelajaran 2012/2013 mempunyai beban mengajar sebanyak ….. jam per minggu.


Jumlah siswa seluruhnya : .............................. anak/siswa.

Jumlah Kelas / Rombel seluruhnya : ............................... Kelas.

Mengajar/Membimbing/ pada Rombel/ Kelas: ............................... Kelas.


Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah jabatan, jika dikemudian hari ternyata isi Surat Keterangan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia mengembalikan kerugian tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Cilacap dan bersedia menerima sangsi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Cilacap, April 2013


Kepala UPT/ Kepala Sekolah ………………


(Materai 6000) Ttd/ stempel sekolah/ instansi


___________________

NIP. _________________



Keterangan :




Contoh.



SURAT PERNYATAAN




Yang bertanda tangan dibawah ini saya :



1. N a m a : ………………………………………………………………..

2. N I P : ………………………………………………………………..

3. Pangkat/Gol : ………………………………………………………………..

4. Jabatan : ………………………………………………………………..

5. Mengajar Mapel : ………………………………………………………………..

6. No.Peserta Sertifikasi : ………………………………………………………………..

7. No.Sertifikat Pendidik : ………………………………………………………………..

5. Tempat Tugas/Instansi : ………………………………………………………………..

6. Alamat Kantor/Sekolah : ………………………………………………………………..

7. No.Telepon Kantor : ………………………………………………………………..

8. No. Telepon HP : ………………………………………………………………..




Dengan ini menyatakan bahwa apabila dalam penerimaan tunjangan profesi saya untuk tahun 2013 terdapat kelebihan tunjangan tunjangan profesi maka saya sanggup mengembalikan kelebihan tersebut ke Kas Daerah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berkaku.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.




Cilacap, ……………………………


Saya yang menyatakan,


Meterai 6000/tandatangan


___________________________

NIP…………………………………..




Keterangan : - dibuat oleh guru penerima tunjangan profesi tahun 2013










Contoh.


B E R I T A - A C A R A

VERIFIKASI USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2013


Pada hari …………. s.d. ……………. Tanggal ………………. s.d. …………………………. tahun dua ribu tiga belas, kami selaku Tim Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 telah melakukan verifikasi berkas usulan tunjangan profesi guru di SMP/SMA/SMK / Guru TK/SD UPTD Kecamatan ………………………

Jumlah guru calon penerima tunjangan profesi yang telah diverifikasi sebanyak : ………. Orang

Adapun persyaratan dan ketentuan tunjangan profesi guru tahun 2013 yang kami verifikasi sebagai berikut :

1. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2013 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

2. Surat Keterangan Mengajar 24 jam sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dibuat oleh atasan langsungnya;

3. Sertifikat pendidik yang syah;

4. Nomor Rekening Bank;

5. Besaran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan gaji pokok bulan Januari 2013;

6. Besaran potongan PPh.pasal. 21 sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;

7. Penerima Tunjangan Profesi Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas;

8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) dan atau sampai yang bersangkutan berhenti sebagai guru ( pensiun/meninggal dunia);

Demikian Berita Acara Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Tahun 2013 dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir.


Tim Verifikasi terdiri dari :


1. Nama : 2. Nama :

NIP : NIP :

Jabatan : Jabatan :


Tanda tangan : ………….. Tanda tangan : …….



Mengetahui

Kepala Sekolah/UPTD…..


Cap/Tandatangan


……………………………………..

NIP…………………………..


Lampiran : Berita Acara Verifikasi Usul Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013.


No

Nama/NIP

Memenuhi syarat

Tidak Memenuhi Syarat

Keterangan

1.


NIP.




2.


NIP.




3.


NIP.




4.


NIP.




5.


NIP.




6.


NIP.




7.


NIP.




8.


NIP.




dst..







Tim Verifikasi terdiri dari :


1. Nama : 2. Nama :

NIP : NIP :

Jabatan : Jabatan :


Tanda tangan : ………….. Tanda tangan : …….



Mengetahui

Kepala Sekolah/UPTD…..


Cap/Tandatangan


……………………………………..

NIP…………………………..

















Contoh.

Kop. Sekolah/UPTD





SURAT PERNYATAAN TELAH DIVERIFIKASI

Nomor : 420/ /04/14




Yang bertanda tangan dibawah ini :


1. N a m a : ………………………………………………………………..

2. N I P : ………………………………………………………………..

3. Pangkat/Gol : ………………………………………………………………..

4. Jabatan : Kepala Sekolah/UPTD ……………………………………..

5. Tempat Tugas/Instansi : ………………………………………………………………..

6. Alamat Kantor/Sekolah : ………………………………………………………………..

7. No.Telepon Kantor : ………………………………………………………………..

8. No. Telepon HP : ………………………………………………………………..



Menyatakan bahwa berkas Usulan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 dari SMP/SMA/SMK/UPTD Dikpora Kec. ………………….., telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi, dan sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur serta persyaratan yang telah ditentukan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan administrasi serta kelebihan tunjangan profesi guru saya sanggup menyelesaiakan dan mengembalikan kelebihan tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh rasa tanggungjawab.



Cilacap, ………………………

Kepala sekolah/Kepala UPTD………


Meterai 6000/tandatangan/cap instansi


___________________________

NIP…………………………………..





Keterangan : - Dikirim ke Dinas Kab/Bidang PTK








TUNJANGAN PROFESI GURU

Pengertian

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah lulus sertifikasi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi guru dibayarkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Besaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber Dana

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan profesi PNSD tahun Anggaran 2013 kabupaten Cilacap mendapat alokasi dana sebesar Rp. 276.890.696.177,- ( dua ratus tujuh puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah )







Kriteria Guru Penerima

Tunjangan profesi melalui dana transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui transfer daerah: ( Dasar PP.Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru )

1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regristasi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

4. Mengajar sebagai Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran pada satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;

5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru dengan kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu apabila guru tersebut :

          1. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;

          2. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;

          3. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;

          4. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;

          5. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;



6. Berusia paling linggi 60 (enam puluh) tahun/belum pensiun;

7. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;

8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas dan tidak merangkap sebagai pejabat eksekutif, yudikatif dan legislatif;



Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru PNSD dibatalkan pembayarannya apabila:

  1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;

  2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;

  3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.

Guru PNSD wajib mengembalikan kelebihan tunjangan profesi yang dibatalkan tersebut ke kas daerah.

Penghentian Pembayaran ( penghentian sementara dan tetap )

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

          1. meninggal dunia; ( T )

          2. mencapai batas usia pensiun; ( T )

          3. tidak bertugas lagi sebagai guru pada satuan pendidikan; ( S )

          4. sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ( S )

          5. tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka atau tidak memenuhi ekuivalen 24 jam tatap muka; ( S )

          6. tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya; ( sesuai PP.74 Tahun 2008 tentang Guru ) kecuali mapel konversi bidang studi sertifikasi sebelum kelulusan tahun 2009 sebagaimana Daftar Penyesuaian/Konversi Bidang Studi Sertifikasi Sebelum dan Setelah Tahun 2009. ( S )

          7. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

( S )

          1. mutasi menjadi pejabat struktural ;( S )

          2. pensiun , diberhentikan sebagai guru, meninggal dunia; ( T )



Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Berdasarkan surat resmi tersebut, kepala satuan pendidikan/dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak memasukkan guru tersebut ke dalam daftar guru PNSD satuan pendidikan yang akan menerima pembayaran tunjangan profesi pada tahun berjalan




KETERANGAN : ?????????????????????????????????????????????


Rekening : Untuk guru jenjang TK sesuai rekening yang ada di SKTP


Rekening : Untuk Dikdas sesuai rekening yang ada di SKTP


Rekening : Untuk Dikmen angkatan 2007 s.d. 2010 sesuai rekening yang sudah punya untuk angkatan 2011 memakai rekening BPD.



EVALUASI TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2012.



1. Tunjangan profesi tahun 2012 Transfer Daerah ( kurang bayar ) :

a. Semata mata disebabkan oleh kurangnya Dana Tunjangan Profesi dari Pusat.

b. Faktor penyebab kurangnya tunjangan profesi antara lain :

- kenaikan gaji pokok guru pada tahun anggaran berjalan

- belum mempertimbangkan bertambahnya jumlah guru lulusan sertifikasi tahun 2011.


2. Kesalahan dalam penerimaan tunjangan profesi disebabkan usulan yang salah dari sekolah/UPTD kecamatan meliputi :

a. Tanggal, bulan dan tahun kelahiran; ( berpengaruh dalam penghentian tunjangan karena pensiun/usia 60 tahun, dll );

b. Nama dalam rekening dan nomor rekening; ( berakibat pada tunjangan profesi guru tidak bisa masuk rekening guru yangbersangkutan );

c. Gaji Pokok; ( bepengaruh pada kurang atau lebihnya tunjangan profesi );





3. Kelebihan dalam penerimaan tunjangan profesi biasanya disebabkan :

a. Tidak adanya laporan dari sekolah/UPTD bagi guru yang mengambil cuti seperti ( cuti alasan penting, cuti sakit, cuti bersalin, tugas belajar );

b. Tidak adanya laporan dari sekolah/UPTD bagi guru yang pensiun dini, meninggal dunia, diberhentikan dari guru atau pindah menjadi pejabat struktural ( pindah/mutasi selain guru );

c. Tidak terpenuhinya lagi ketentuan mengajar 24 jam per minggu pada pergantian semester namun tidak dilaporkan;

d. Tidak adanya laporan dari sekolah/UPTD bagi guru yang mutasi keluar kabupaten Cilacap;

e. Tidak cermatnya dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh.Pasal 21) sesuai pangkat/golongan terakhir guru.


4. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ ) penerimaan tunjangan profesi tahun 2012 ;

a. Masih ada sekolah yang tidak melaporkan SPJ tiap Triwulan/tiap pencairan.

( surat pernyataan telah menerima tunjangan profesi tidak terpakai lagi diganti SPJ Penerimaan yang ada tandatangannya guru penerima );

b. SPJ tidak dilampiri bukti foto copy nominal uang yang masuk ke rekening guru;


5. Penyimpanan arsip harus tertib, mudah dicari dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ( SPJ dan data dukung yang lain ) dalam rangka mempermudah pemeriksa rutin dari ( Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Propinsi, BPKP, BPK , maupun KPK ).




















B E R I T A - A C A R A

VERIFIKASI BANTUAN

KESEJAHTERAAN PENDIDIK WIYATA BHAKTI

PENDIDIKAN FORMAL TAHUN 2013


Pada tanggal Satu bulan Maret sampai dengan tanggal Delapan belas bulan Maret tahun dua ribu tiga belas, saya selaku Petugas Verifikasi Bantua Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal tahun 2013 telah melakukan verifikasi berkas usulan bantuan kesejahteraan pendidik wiyata bhakti pendidikan formal di kabupaten Cilacap.

Adapun persyaratan dan ketentuan penerima bantuan kesejahteraan pendidik wiyata bhakti pendidikan formal tahun 2013 yang kami verifikasi sebagai berikut :

1. Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai pendidik wiyata bhakti pendidikan formal tahun 2005;

2. Melaksanakan tugas guru sesuai ketentuan ;

3. Diutamakan Guru Wiyata Bhakti yang bertugas di sekolah dasar dan sekolah terpencil;

4. Diutamakan Guru dibawah binaan Kemendikbud dan belum menerima bantuan/tunjangan dari dana lain;

5. Belum lulus sertifikasi;

Demikian Berita Acara Verifikasi Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Tahun 2013 dengan hasil yang lolos verifikasi sebagaimana terlampir.


Petugas Verifikasi:


1. Nama : Sutrisno

NIP : -

Jabatan : Tenaga Harkon / Staf Bidang PTK


Tanda tangan : …………..



Mengetahui

Kepala Bidang PTK,



Drs. Taryono NIP. 19581020 198012 1 002.





KRITERIA PRO UMÍSTĚNÍ OBČANŮ DO DOMU S PEČOVATELSKOU SLUŽBOU
PENGELOMPOKAN PENGURUTAN DAN KRITERIA DATA 1 PENGELOMPOKAN DATA (GROUP
PODPORA ZDRAVÍ NA PRACOVIŠTI KRITERIA KVALITY PODPORY ZDRAVÍ NA


Tags: profesi tahun, tunjangan profesi, tunjangan, profesi, kriteria, penerima, tahun