1 NAMA JABATAN KEPALA SUB BAGIAN PENGEMBANGAN SUMBER

1 NAMA JABATAN KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGADAAN
1 NAMA JABATAN KEPALA SUB BAGIAN PENGEMBANGAN SUMBER
1 NAMA JABATAN KEPALA BAGIAN MUTASI PANGKAT DAN PENSIUN

3 PENGUMUMAN NOMOR 30082015 TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN
6 INFORMASI JABATAN 1 NAMA JABATAN ANALIS DATA
6 INFORMASI JABATAN 1 NAMA JABATAN ANALIS KESEJAHTERAAN

1

1 NAMA JABATAN  KEPALA SUB BAGIAN PENGEMBANGAN SUMBER

  1. NAMA JABATAN : Kepala Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal

  2. IKHTISAR JABATAN:

Melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.

  1. TUJUAN JABATAN:

Untuk mendukung optimalisasi pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam mencapai kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.

  1. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN:

    1. Menyiapkan bahan riset, mempelajari, menganalisa, dan menyusun rencana pelaksanaannya atau Analisa Kebutuhan Diklat sebagai dasar pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.

      1. Membuat konsep rencana riset dan proposal tentang pengembangan pegawai dalam kaitannya dengan kebutuhan pendidikan dan pelatihan;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk menghimpun bahan riset;

      3. Menerima, memeriksa, dan mempelajari bahan riset yang ada;

      4. Menugaskan Pelaksana untuk membuat kompilasi dari data-data yang ada;

      5. Meneliti dan menganalisa kompilasi data tersebut;

      6. Menugaskan Pelaksana untuk menyusun konsep rencana riset dari analisa yang telah dilakukan;

      7. Mengajukan konsep rancangan rencana riset berupa proposal kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mendapat persetujuan;

      8. Mengajukan rencana pelaksanaan riset bekerjasama dengan institusi di luar Kementerian Keuangan untuk program pengembangan pegawai;

      9. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan riset;

      10. Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan konsep laporan hasil riset;

      11. Memeriksa dan mamaraf konsep laporan tersebut serta mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      12. Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan penyampaian hasil laporan riset kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

    2. Menyiapkan bahan, memeriksa dan melakukan koordinasi pengusulan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk dicalonkan sebagai peserta Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai.

      1. Mempelajari surat penawaran Diklat dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep rancangan surat permintaan calon peserta Diklat yang ditujukan ke unit-unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal;

      3. Memeriksa, memaraf konsep rancangan surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      4. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat permintaan tersebut;

      5. Memeriksa data calon peserta diklat yang diusulkan oleh unit yang bersangkutan;

      6. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat pengajuan calon peserta Diklat dari lingkungan Sekretariat Jenderal, yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

      7. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      8. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat pengajuan calon peserta diklat tersebut kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

    3. Menyiapkan bahan, memeriksa, memverifikasi, dan melakukan koordinasi pengusulan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk dicalonkan dalam seleksi S2/S3 Dalam dan Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/unit lain/ lembaga lain, baik dalam ataupun luar negeri sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

      1. Mempelajari surat penawaran untuk mengikuti seleksi S2/S3 Dalam dan Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/unit lain/lembaga lain, baik dalam ataupun luar negeri;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat permintaan calon peserta yang ditujukan ke unit-unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal;

      3. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      4. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat permintaan tersebut;

      5. Menerima, meneliti, dan memeriksa data calon peserta yang diusulkan oleh unit yang bersangkutan;

      6. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat usul bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memenuhi syarat, ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/unit lain/lembaga lain, baik dalam ataupun luar negeri;

      7. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      8. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat tersebut kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/unit lain/lembaga lain, baik dalam ataupun luar negeri;

      9. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat hasil seleksi S2/S3 Dalam dan Luar Negeri;

      10. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      11. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat tersebut kepada unit-unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal.

    4. Menyiapkan bahan, menyusun rencana, menganalisa, dan melakukan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan formal ataupun informal bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam upaya memfasilitasi kebutuhan diklat yang belum diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

      1. Menerima dan menganalisa surat penawaran/permintaan pendidikan dan pelatihan;

      2. Menugaskan bawahan untuk membuat konsep proposal dari hasil analisa surat penawaran/permintaan tersebut;

      3. Memeriksa, memaraf konsep proposal tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mendapat persetujuan;

      4. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat permintaan calon peserta pendidikan dan pelatihan yang ditujukan ke unit-unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal;

      5. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      6. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat permintaan tersebut;

      7. Memeriksa, meneliti, dan menyeleksi data calon peserta yang diusulkan oleh unit yang bersangkutan;

      8. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep rancangan surat pengiriman pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menjadi calon peserta pendidikan dan pelatihan formal/informal;

      9. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan;

      10. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat tersebut kepada penyelenggara.

    5. Menyiapkan bahan, mempelajari, menganalisa dan menyusun laporan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang telah diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ataupun instansi lain sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pelaksanaan diklat yang akan datang.

      1. Mempelajari dan menganalisa hasil-hasil pelaksanaan diklat, dan membuat konsep laporan tentang pelaksanaan diklat;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk menatausahakan hasil-hasil pelaksanaan diklat;

      3. Mengajukan laporan hasil pelaksanaan diklat kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai bahan evaluasi;

      4. Mengirimkan hasil laporan kepada unit-unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai bahan evaluasi.

    6. Mempelajari, memverifikasi, dan menyusun surat ijin bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal yang akan menjadi tenaga pengajar/ pembicara/nara sumber pada berbagai diklat/seminar yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau instansi lain di luar Kementerian Keuangan, bagi pejabat eselon II ke bawah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

      1. Mempelajari usulan/permintaan menjadi tenaga pengajar/pembicara/nara sumber pada berbagai diklat/seminar;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat permintaan tanggapan kepada pimpinan unit eselon II yang bersangkutan, dan kepada Sekretaris Jenderal apabila yang akan menjadi pengajar/pembicara/nara sumber adalah pejabat Eselon II;

      3. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      4. Menugaskan Pelaksana untuk mengirim surat tersebut kepada unit Eselon II yang bersangkutan;

      5. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat ijin menjadi tenaga pengajar /pembicara/nara sumber;

      6. Memeriksa, memaraf konsep surat ijin tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      7. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat ijin tersebut kepada yang bersangkutan.


    1. Menyiapkan bahan, memeriksa, meneliti, menganalisa dan memproses pemberian Ijin Tugas Belajar bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan ijin belajar bagi pegawai di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia yang atas inisiatif sendiri melanjutkan belajar di luar kedinasan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan kualitas diri.

      1. Menerima dan mempelajari permohonan ijin tugas belajar dan ijin belajar yang diajukan oleh pegawai yang atas inisiatif sendiri melanjutkan belajar di luar kedinasan;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep surat ijin tersebut;

      3. Memeriksa, memaraf konsep surat ijin tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      4. Menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan surat ijin tersebut kepada yang bersangkutan.

      5. Menugaskan Pelaksana untuk mencatat dan menatausahakan surat ijin belajar tersebut;

      6. Mengajukan rekapitulasi surat ijin tersebut kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai bahan evaluasi.

    2. Menyiapkan konsep bahan masukan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

      1. Mempelajari Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang terkait dengan tugas Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal tahun lalu dan tahun berjalan;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk menyiapkan bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang terkait dengan tugas Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal;

      3. Menyusun bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang terkait dengan tugas Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal;

      4. Meneliti dan mengoreksi konsep tersebut dan menyampaikan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

    3. Melakukan koordinasi pembuatan dan penatausahaan konsep surat, nota dinas, ataupun jawaban surat masuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal guna tercapainya tertib administrasi;

      1. Mempelajari dan menganalisis surat atau nota dinas yang masuk ke Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal untuk membuat konsep penyelesaiannya;

      2. Menugaskan Pelaksana untuk membuat konsep jawaban surat, nota dinas, dan surat masuk lainnya;

      3. Memeriksa, memaraf konsep surat tersebut dan mengajukan kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

      4. Menugaskan Pelaksana untuk menatausahakan surat, nota dinas, ataupun surat masuk lainnya tersebut;

    4. Membimbing para pegawai pada Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja.

      1. Memberikan nasehat, menegakkan dan meningkatkan disiplin para pegawai;

      2. Memberikan kesempatan para pegawai untuk mengembangkan diri;

      3. Mengusulkan mutasi dan promosi di lingkungan Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal;

      4. Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan para pegawai.

  1. BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN:

    1. Pengarahan dan disposisi dari Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

    2. Surat-surat masuk dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, atau instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan yang terkait dengan pekerjaan;

    3. Surat usulan dari unit-unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal tentang calon peserta diklat;

    4. Laporan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang telah dilakukan oleh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagai bahan evaluasi;

    5. Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga tahun sebelumnya.

  1. ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN:

    1. Undang-undang tentang APBN dan peraturan pelaksanaannya;

    2. Peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian;

    3. Referensi yang berkaitan dengan riset atau analisa kebutuhan diklat;

    4. Laporan pelaksanaan diklat dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    5. Komputer dan jaringan yang terkait dengan basis data kepegawaian.

  1. HASIL KERJA:

    1. Konsep bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

    2. Konsep rancangan riset tentang pengembangan pegawai (analisa kebutuhan diklat) di lingkungan Sekretariat Jenderal;

    3. Konsep surat usul pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagai calon peserta Diklat;

    4. Konsep proposal tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan formal ataupun informal bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;

    5. Konsep laporan pemantauan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

    6. Konsep surat ijin bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal yang akan menjadi tenaga pengajar/pembicara/nara sumber pada berbagai diklat/seminar yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau instansi lain di luar Kementerian Keuangan.

    7. Konsep surat Ijin Tugas Belajar bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan ijin belajar bagi pegawai yang atas inisiatif sendiri melanjutkan belajar di luar kedinasan bagi pegawai di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia.

  1. WEWENANG:

    1. Mengajukan usul, saran dan pendapat, telaahan, pemecahan masalah pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal kepada Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

    2. Memeriksa data kelengkapan persyaratan calon peserta diklat;

    3. Memaraf konsep surat-surat dan nota dinas;

    4. Meminta data kepada unit organisasi yang terkait;

    5. Melakukan pemantauan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

    6. Memeriksa berkas permohonan surat ijin bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal yang akan menjadi tenaga pengajar/pembicara/nara sumber pada berbagai diklat/seminar yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau instansi lain di luar Kementerian Keuangan;

    7. Memeriksa berkas permohonan surat Ijin Tugas Belajar bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan ijin belajar bagi pegawai yang atas inisiatif sendiri melanjutkan belajar di luar kedinasan bagi pegawai di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia;

    8. Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Setjen, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku;

    9. Mengajukan usul mutasi, dan promosi pegawai pada Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal;

    10. Menilai pelaksanaan tugas dan menandatangani DP3 pegawai pada Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.

  2. TANGGUNG JAWAB:

    1. Kebenaran atas usul, saran, dan pendapat yang diajukan;

    2. Kelengkapan data persyaratan calon peserta diklat dan ijin belajar;

    3. Kebenaran atas konsep surat-surat dan nota dinas yang yang berkaitan dengan tugas pada Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Setjen;

    4. Kebenaran atas konsep laporan yang diparaf;

    5. Optimalisasi penggunaan peralatan kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

    6. Pengawasan, bimbingan dan pengarahan, penilaian hasil pelaksanaan tugas, dan menandatangani DP3 pegawai pada Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Setjen;

    7. Pelaksanaan semua tugas yang diberikan Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia tepat pada waktunya.

  3. DIMENSI JABATAN:

Dimensi Non finansial:

+ 40 pejabat Eselon III




  1. HUBUNGAN KERJA:

    1. Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menerima tugas, pengarahan, dan mengajukan saran, pendapat mengenai pelaksanaan tugas;

    2. Kepala Bagian pada Biro Sumber Daya Manusia dalam hal melakukan koordinasi pelaksanaan tugas;

    3. Para Kepala Subbagian pada Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam hal pelaksanaan tugas;

    4. Para Kepala Subbagian Tata Usaha Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal pelaksanaan tugas;

    5. Pejabat/badan/lembaga di luar lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal mengumpulkan bahan riset pengembangan pegawai;

    6. Pejabat/badan/lembaga di luar lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal penyelenggaraan diklat;

    7. Pejabat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dalam hal pelaksanaan diklat.

  2. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:

    • Tidak semua jenis diklat dapat diakomodasikan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sehingga dipandang perlu untuk bekerjasama dengan institusi/lembagan lain dalam hal pengadaan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Setjen. Adanya kerjasama ini diharapkan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi jabatannya (mengingat Sekretariat Jenderal merupakan unit yang unik, karena setiap eselon II mempunyai tugas, pokok, dan fungsi jabatan yang sangat berbeda). Tetapi hal ini tidak terlepas dari tersedianya anggaran yang terbatas untuk melaksanakan program pengembangan yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Kementerian Keuangan. Untuk itu, diharapkan dana yang tersedia untuk pengembangan SDM di lingkungan Setjen dapat mencukupi kebutuhan tersebut.

    • Tidak dilaporkannya hasil pelaksanaan diklat, sehingga tidak dapat dilakukan pemantauan tentang efektivitas suatu diklat yang pernah dilaksanakan.

  3. RESIKO BAHAYA:

Tidak ada

  1. SYARAT JABATAN:

      1. Pangkat/golongan

    :

    Penata (III/c);

      1. Pendidikan formal

    :

    • S1


      1. Diklat/Kursus

    :

    • Diklatpim IV

    • Diklat tentang pengembangan SDM

      1. Syarat lainnya :

      • Kompetensi Dasar

    • Kepemimpinan;

    • Perencanaan;

    • Pengorganisasian;

    • Kerjasama;

    • Fleksibilitas.

      • Kompetensi Bidang

    • Berpikir analitis;

    • Pengembangan Orang Lain;

    • Pencarian informasi;

    • Berorientasi pada pelayanan;

    • Berorientasi pada kualitas;

    • Komunikasi tertulis dan Lisan;

    • Kreatif dan inovatif;

    • Membangun hubungan kerja;

      • Kompetensi Teknis

    • Memahami undang-undang kepegawaian;

    • Memahami tugas pokok dan fungsi Depkeu;

    • Memiliki pengetahuan tentang persuratan dinas;

    • Merbahasa Inggris pasif;

    • Teknik presentasi;

    • Memahami Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.

  2. KEDUDUKAN DALAM ORGANISASI

1 NAMA JABATAN  KEPALA SUB BAGIAN PENGEMBANGAN SUMBER

Kasubag. Pengembangan SDM Setjen 8


8 SULIT 37651 JABATAN PELAJARAN NEGERI WILAYAH PERSEKUTUAN KUALA
ANGKA KREDIT BAGI JABATAN ARSIPARIS SURAT EDARAN BERSAMA KEPALA
BAB II AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN A PERJANJIAN KINERJA PERJANJIAN


Tags: bagian pengembangan, pada bagian, jabatan, pengembangan, sumber, bagian, kepala