7 WALI KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALI KOTA

2 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA
5 WALIKOTA GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
10 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR

11 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR
12 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR
4 I WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO

inank

-7-

7 WALI KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALI KOTA 7 WALI KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALI KOTA


WALI KOTA GORONTALO

PROVINSI GORONTALO

KEPUTUSAN WALI KOTA GORONTALO

NOMOR : 3 6/ / I /2020015013

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN KEGIATAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GORONTALO

WALI KOTA GORONTALO,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peratuan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kota Gorontalo;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019 Nomor 11);

Memperhatikan : Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152 /A/JA/ 10/ 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Republik Indonesia sebagimana telah diubah dengan Keputusan. Jaksa Agung Nomor : KEP-059/A/JA/03/2018 Tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/ 10/ 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU : Pembentukan Tim Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kota Gorontalo sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas :

  1. Melakukan Kegiatan Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan yang dilaksanakan terhadap proyek Strategis dan Prioritas pembangunan daerah melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif di Kota Gorontalo dengan cara-cara :

  1. memberikan penerangan hukum, penyuluhan hukum, dan pendapat hukum di Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD dan pihak lain terkait dengan materi tentang perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, terhadap tata tertib pengelolaan keuangan Negara/Daerah;

  2. melakukan diskusi atau pembahasan bersama dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

  3. TP2KP2D dalam melaksanakan kegiatan dapat mengikutsertakan instansi vertikal atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan relevan.

  1. Melakukan Koordinasi dengan APIP, APH, dan /atau instansi terkait untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan/ menimbulkan kerugian bagi Negara/Daerah.

  2. Melakukan monitoring secara berkala sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan

  3. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya TP2KP2D bertanggung jawab membuat laporan tertulis secara berkala maupun insidentil sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan kepada Wali Kota Gorontalo.

KETIGA : Tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota Gorontalo melalui Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.

KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Tim diberikan insentif.

KELIMA : Untuk membantu dalam hal pelaksanaan tugas, Tim Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Inspektorat Kota Gorontalo.

KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2020.

KETUJUH : Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Gorontalo

pada tanggal 2020

WALI KOTA GORONTALO,




MARTEN A. TAHA


Tembusan disampaikan kepada yth:

  1. Gubernur Gorontalo.

  2. Kepala Kejaksaaan Negeri Gorontalo

  3. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo

  4. Masing-masing yang bersangkutan.


L7 WALI KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALI KOTA AMPIRAN

KEPUTUSAN WALI KOTA GORONTALO

NOMOR : / / /20202015 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN KEGIATAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GORONTALO

NO

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM TIM

INSENTIF

1.

WALI KOTA GORONTALO

PENANGGUNG JAWAB

Rp 2.500.000

2.

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO

WAKIL PENANGGUNG JAWAB

Rp 2.250.000

3.

INSPEKTUR KOTA GORONTALO

KETUA

Rp 2.000.000

4.

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO

WAKIL KETUA

Rp 1.650.000

5.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

ANGGOTA

Rp 1.300.000

6.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

ANGGOTA

Rp 1.300.000

7.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III

ANGGOTA

Rp 1.300.000

8.

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV

ANGGOTA

Rp 1.300.000

9.

KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATU USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO

ANGGOTA

Rp 1.300.000

10.

KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO

ANGGOTA

Rp 1.300.000

11.

KEPALA SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO

ANGGOTA

Rp 1.300.000


SEKRETARIAT



1.

SEKRETARIS INSPEKTORAT KOTA GORONTALO

KETUA

Rp 1.300.000

2.

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM EVALUASI DAN PELAPORAN PADA INSPEKTORAT KOTA GORONTALO

ANGGOTA

Rp 1.000.000

3.

KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI DAN UMUM PADA INSPEKTORAT KOTA GORONTALO

ANGGOTA

Rp 1.000.000

4.

STAF SUBAG PROGRAM EVALUASI DAN PELAPORAN PADA INSPEKTORAT KOTA GORONTALO

ANGGOTA

@ Rp750.000

7 WALI KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALI KOTA


WALI KOTA GORONTALO,





MARTEN A. TAHA

PERANGKAT DAERAH

KABAG HUKUM

ASISTEN

SEKDA








4 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR
5 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR
6 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR


Tags: gorontalo provinsi, kota gorontalo, gorontalo, provinsi, keputusan