P EMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN PEKON
Komplek Perkantoran Pemda Way Mengaku, Liwa 34811
T elepon (0728) 21158
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PAROSIL MABSUS
Jabatan : Bupati Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
PAROSIL MABSUS
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
RONGGUR, S.IP.,M.Si NIP. 19661106 198901 1 002
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SAHRIL, S.Pd.,MM
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
RONGGUR, S.IP.,M.Si NIP. 19661106 198901 1 002
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
SAHRIL, S.Pd.,MM NIP. 19690406 199103 1 006
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ABDUL ROHMAN, S.IP
Jabatan : Kasubbag Umum dan Perencanaan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SAHRIL, S.Pd.,MM
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
SAHRIL, S.Pd.,MM NIP. 19690406 199103 1 006
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
ABDUL ROHMAN, S.IP NIP. 19790224 200801 1 010
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : APEN DARWIS, SH
Jabatan : Kasubbag Keuangan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SAHRIL, S.Pd.,MM
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
SAHRIL, S.Pd.,MM NIP. 19690406 199103 1 006
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
APEN DARWIS, SH NIP. 19740315 200604 1 011
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM
Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
RONGGUR, S.IP.,M.Si NIP. 19661106 198901 1 002
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
RUSPEL GULTOM, SH.,MM NIP. 19731028 200003 1 001
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : PATHAN, SE.,MM
Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
RONGGUR, S.IP.,M.Si NIP. 19661106 198901 1 002
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
PATHAN, SE.,MM NIP. 19770310 200604 1 003
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM
Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
RONGGUR, S.IP.,M.Si NIP. 19661106 198901 1 002
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
REZA PAHLEVI, ST.,MM NIP. 19820306 200804 1 001
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RIA AKFRIAJULIA NASIR, S. STP
Jabatan : Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM
Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
REZA PAHLEVI, ST.,MM NIP. 19820306 200804 1 001
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
RIA AKFRIAJULIA NASIR, S. STP NIP. 19850221 200312 2 002
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : GUNAWAN, S.IP
Jabatan : Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas SDM
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM
Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
REZA PAHLEVI, ST.,MM NIP. 19820306 200804 1 001
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
GUNAWAN, S.IP NIP. 19800227 201001 1 002
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MAINI, S.IP
Jabatan : Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM
Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
REZA PAHLEVI, ST.,MM NIP. 19820306 200804 1 001
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
MAINI, S.IP NIP. 19760109 200501 2 003
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : FAUZAN ARIADI, SE,MM
Jabatan : Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PATHAN, SE.,MM
Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
PATHAN, SE.,MM NIP. 19770310 200604 1 003
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
FAUZAN ARIADI, SE.,MM NIP. 19800217 200804 1 001
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ELISA, SE
Jabatan : Seksi Pendayagunaan SDM dan Teknologi Tepat Guna
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PATHAN, SE.,MM
Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
PATHAN, SE.,MM NIP. 19770310 200604 1 003
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
ELISA, SE NIP. 19830516 201001 2 004
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : NAZORI, S.sos
Jabatan : Seksi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM
Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
RUSPEL GULTOM, SH.,MM NIP. 19731028 200003 1 001
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
NAZORI, S.Sos NIP. 19731001 200906 1 001
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : AGUSRIN, S.Pd
Jabatan : Seksi Kelembagaan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM
Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
RUSPEL GULTOM, SH.,MM NIP. 19731028 200003 1 001
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
AGUSRIN,
S.Pd
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ANGKONDO ISLAMI, S.STP.,MM
Jabatan : Seksi Pembangunan Ekonomi Kawasan Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PATHAN, SE.,MM
Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
PATHAN, SE.,MM NIP. 19770310 200604 1 003
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
ANGKONDO
ISLAMI, S.STP.,MM
|
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : JONIYANSAH, S.IP
Jabatan : Seksi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan aset Pekon
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM
Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon
Kabupaten Lampung Barat
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
RUSPEL GULTOM, SH.,MM NIP. 19731028 200003 1 001
|
Liwa, 13 Oktober 2020
Pihak Pertama,
JONIYANSAH,
S.IP
|
15 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
16 P ENDAHULUAN LATAR BELAKANG KOMITMEN PEMERINTAH YANG BERUPAYA
24 DRAFT 20 MEI 2013 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
Tags: barat dinas, lampung barat, barat, pemberdayaan, kabupaten, emerintah, dinas, masyarakat, lampung