P EMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN

4 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA
QUALITY AND CHARACTER ORIENTED SCHOOL PEMERINTAH PROVINSI

10 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008
12 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2008
14 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008

Doc21

PP EMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DAN PEKON

Komplek Perkantoran Pemda Way Mengaku, Liwa 34811

TP EMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN elepon (0728) 21158


REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si

Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : PAROSIL MABSUS

Jabatan : Bupati Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





PAROSIL MABSUS



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,




RONGGUR, S.IP.,M.Si

NIP. 19661106 198901 1 002


















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : SAHRIL, S.Pd.,MM

Jabatan : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si

Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





RONGGUR, S.IP.,M.Si

NIP. 19661106 198901 1 002



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





SAHRIL, S.Pd.,MM

NIP. 19690406 199103 1 006
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : ABDUL ROHMAN, S.IP

Jabatan : Kasubbag Umum dan Perencanaan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : SAHRIL, S.Pd.,MM

Jabatan : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





SAHRIL, S.Pd.,MM

NIP. 19690406 199103 1 006




Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





ABDUL ROHMAN, S.IP

NIP. 19790224 200801 1 010














REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : APEN DARWIS, SH

Jabatan : Kasubbag Keuangan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : SAHRIL, S.Pd.,MM

Jabatan : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





SAHRIL, S.Pd.,MM

NIP. 19690406 199103 1 006




Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





APEN DARWIS, SH

NIP. 19740315 200604 1 011














REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM

Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si

Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





RONGGUR, S.IP.,M.Si

NIP. 19661106 198901 1 002



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





RUSPEL GULTOM, SH.,MM

NIP. 19731028 200003 1 001
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : PATHAN, SE.,MM

Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si

Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





RONGGUR, S.IP.,M.Si

NIP. 19661106 198901 1 002



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





PATHAN, SE.,MM

NIP. 19770310 200604 1 003
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM

Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : RONGGUR, S.IP.,M.Si

Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





RONGGUR, S.IP.,M.Si

NIP. 19661106 198901 1 002



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





REZA PAHLEVI, ST.,MM

NIP. 19820306 200804 1 001
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : RIA AKFRIAJULIA NASIR, S. STP

Jabatan : Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM

Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





REZA PAHLEVI, ST.,MM

NIP. 19820306 200804 1 001



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





RIA AKFRIAJULIA NASIR, S. STP

NIP. 19850221 200312 2 002
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : GUNAWAN, S.IP

Jabatan : Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas SDM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM

Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





REZA PAHLEVI, ST.,MM

NIP. 19820306 200804 1 001



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





GUNAWAN, S.IP

NIP. 19800227 201001 1 002
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : MAINI, S.IP

Jabatan : Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : REZA PAHLEVI, ST.,MM

Jabatan : Kabid Pemberdayaan Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kab. Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





REZA PAHLEVI, ST.,MM

NIP. 19820306 200804 1 001



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





MAINI, S.IP

NIP. 19760109 200501 2 003
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : FAUZAN ARIADI, SE,MM

Jabatan : Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : PATHAN, SE.,MM

Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





PATHAN, SE.,MM

NIP. 19770310 200604 1 003



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





FAUZAN ARIADI, SE.,MM

NIP. 19800217 200804 1 001
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : ELISA, SE

Jabatan : Seksi Pendayagunaan SDM dan Teknologi Tepat Guna

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : PATHAN, SE.,MM

Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





PATHAN, SE.,MM

NIP. 19770310 200604 1 003



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





ELISA, SE

NIP. 19830516 201001 2 004
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : NAZORI, S.sos

Jabatan : Seksi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM

Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





RUSPEL GULTOM, SH.,MM

NIP. 19731028 200003 1 001



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





NAZORI, S.Sos

NIP. 19731001 200906 1 001
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : AGUSRIN, S.Pd

Jabatan : Seksi Kelembagaan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM

Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





RUSPEL GULTOM, SH.,MM

NIP. 19731028 200003 1 001



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





AGUSRIN, S.Pd
NIP. 19700801 199702 1 002
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : ANGKONDO ISLAMI, S.STP.,MM

Jabatan : Seksi Pembangunan Ekonomi Kawasan Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : PATHAN, SE.,MM

Jabatan : Kabid Pembangunan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





PATHAN, SE.,MM

NIP. 19770310 200604 1 003



Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





ANGKONDO ISLAMI, S.STP.,MM
NIP. 19920515 201507 1 001
















REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : JONIYANSAH, S.IP

Jabatan : Seksi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan aset Pekon

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak pertama


Nama : RUSPEL GULTOM, SH.,MM

Jabatan : Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon

Kabupaten Lampung Barat

Selanjutnya disebut pihak kedua


Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.


Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.




Pihak Kedua,





RUSPEL GULTOM, SH.,MM

NIP. 19731028 200003 1 001


Liwa, 13 Oktober 2020


Pihak Pertama,





JONIYANSAH, S.IP
NIP. 19740610 200701 1 013




15 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
16 P ENDAHULUAN LATAR BELAKANG KOMITMEN PEMERINTAH YANG BERUPAYA
24 DRAFT 20 MEI 2013 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK


Tags: barat dinas, lampung barat, barat, pemberdayaan, kabupaten, emerintah, dinas, masyarakat, lampung