120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN

21 RAPAT 4 DES 2018 KEMENKES (DIREKTORAT
MINISTERIET FOR FØDEVARER LANDBRUG OG FISKERI PLANTEDIREKTORATET
1 MINISTARSTVO UNUTRAŠNJIH POSLOVA 1 DIREKTORAT ZA VANREDNE SITUACIJE

120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN
22 STATENS VEGVESEN VEGDIREKTORATET RETNINGSLINJER FOR VEGKONTORENES BEHANDLING AV
81 SAVET EVROPE GENERALNI SEKRETARIJAT OPŠTI DIREKTORAT ZA LJUDSKA

PETUNJUK PELAKSANAAN

120



120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN




120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN

Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2012


Program Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi

120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN 120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN

120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN

DESKRIPSI PROGRAM

BANTUAN PENDAMPINGAN PK-PLK

OLEH PERGURUAN TINGGI

TAHUN 2012

1.

NOMOR

:

01/PK-PLK.PENDIDIKAN MENENGAH/2012

2.

NAMA PROGRAM

:

Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi

3.

IKU/IKK

:

Peningkatan kualitas dan relevansi

4.

TUJUAN

:

  1. Mewujudkan kepedulian Perguruan Tinggi terhadap pendidikan bagi siswa PK-LK (termasuk siswa CIBI) melalui pendampingan di sekolah/lembaga;

  2. Meningkatkan kerjasama antara perguruan tinggi dengan sekolah/lembaga penyelenggara PK-PLK dalam rangka memfasilitasi siswa PK-PLK memasuki jenjang perguruan Tinggi;

  3. Mendorong peningkatan efektivitas penyelenggaraan PK-PLK;

  4. Mencapai kemandirian bagi siswa PK-PLK.

5.

SASARAN

:

15 Perguruan Tinggi/Paket

6.

NILAI BANTUAN/ ANGGARAN KEGIATAN

:

Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) per lembaga/Paket

7.

PEMANFAATAN DANA

:

Dana Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi dapat digunakan antara lain untuk :

  1. Pendampingan dalam memberikan bimbingan kepada siswa PK-PLK pada sekolah penyelenggara PK-PLK.

  2. Biaya operasional dalam rangka persiapan, pelaksanaan, pengembangan dan bimbingan pembelajaran.

  3. Pembelian bahan-bahan dan peralatan untuk keperluan pengembangan pelaksanaan bimbingan.

  4. Honor dan Transport pelaksanaan Pendampingan

8.

PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN


  1. Prioritas

Pemberian subsidi diprioritaskan bagi Perguruan Tinggi yang memiliki komitmen tinggi terhadap siswa PK-LK;

  1. Kualitas dan Kompetensi

Pemilihan PT penerima subsidi didasarkan atas kualitas layanan yang disediakan dan kompetensi sumberdaya yang dimiliki PT pengusul

  1. Pemberdayaan dan Berkelanjutan

Bantuan yang diberikan ke Perguruan Tinggi dimaksudkan sebagai pemberdayaan PT dalam rangka pendampingan PK PLK secara berkelanjutan sebagai agian dari program pengabdian masyarakat;

9.

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN


  1. Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah melakukan sosialisasi dan koordinasi program dengan stakeholder.

  2. Perguruan Tinggi mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah dengan diketahui oleh Pejabat PT yang berwenang (Rektor/PR/Dekan/Lembaga/Pusat Studi)

  3. Penetapan penerima bantuan sepenuhnya oleh Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi Tim Penilai Proposal.

  4. Penggunaan dan pemanfaatan dana Bantuan menjadi tanggungjawab PT penerima subsidi.


10.

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN/ PELAKSANAAN KEGIATAN

:

  1. Perguruan Tinggi (PT) negeri atau swasta yang telah terakreditasi oleh Pemerintah

  2. PT yang bersangkutan memiliki Program Studi/Jurusan/Pusat Studi dan SDM yang relevan dengan kebutuhan pendampingan bagi siswa PK – PLK.

  3. PT yang bersangkutan memiliki kerjasama dengan lembaga/sekolah binaan yang dibuktikan dengan MoU yang masih berlaku.

  4. Sekolah binaan dimaksud sekurang-kurangnya memiliki ijin operasional sebagai penyelenggara program PK PLK.

  5. Perguruan Tinggi memiliki tenaga yang relevan, kompeten dan mampu memberikan bimbingan pada siswa PK-PLK dibuktikan dengan Curriculum Vitae Anggota Tim Pengusul

  6. PT yang bersangkutan membuat Surat Keputusan atau Surat Tugas khusus tentang pengangkatan tim pelaksana kegiatan.

  7. PT memiliki rekening atas nama lembaga (bukan atas nama pribadi).

  8. PT memiliki NPWP atas nama lembaga yang bersangkutan

11.

JADUAL KEGIATAN

:

No

Kegiatan

Perkiraan Waktu Pelaksanaan Tahun 2012

1.

Penerimaan usulan proposal bantuan pendidikan

Maret-Mei

2.

Penilaian Proposal oleh Tim Penilai

Juni

3.

Penetapan calon

Juni

4.

Verifikasi

Juni

5.

Penetapan Penerima Bantuan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi

Juni

6.

Orientasi Teknis

Juli

7.

Penyaluran Dana

Juli

8.

Pelaksanaan program

Agustus

9.

Laporan Pertanggungjawaban

November


12.

LAYANAN INFORMASI

:

Direktorat PPK-LK Pendidikan Menengah

UP. Subdit Program dan Evaluasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Komp. Kemdikbud Cipete, Gedung C Lt. 2

Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan,

Telp/fax. 021 – 75906871

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i

DESKRIPSI PROGRAM ii

DAFTAR ISI vi

BAB I PENDAHULUAN 1

A. Latar Belakang 1

B. Dasar Hukum dan Kebijakan 3

C. Sasaran 4

D. Hasil yang Diharapkan 4

E. Nilai Bantuan/Anggaran Kegiatan 5

F. Jadual Kegiatan 5

BAB II ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB 6

A. Organisasi Pelaksanaan 6

B. Tugas dan Tanggungjawab Pihak Terkait 6

1. Direktorat Pembinaan PK dan LK 6

2. Dinas Pendidikan Provinsi 7

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 7

4. Perguruan Tinggi . 7

5. Tim Pelaksana 9

BAB III MEKANISME PELAKSANAAN 10

A. Persyaratan Penerima 10

B. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Pengajuan dan Penetapan Penerima 10

C. Bimbingan Teknis 12

D. Penyaluran Dana 12

BAB IV PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA 14

A. Ketentuan Penggunaan Dana 14

B. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 14

BAB V PELAPORAN 16

A. Struktur Pelaporan 16

B. Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan dan

Pembukuan . 16

BAB VI PENUTUP 18

LAMPIRAN

BAB I

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.

Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ;

Uraian pasal 5 tersebut kemudian dipertegas dengan pasal 32 ;

Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukan dasar pelayanan kepada anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus dan layanan khusus secara yuridis formal sebagai payung hukum.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah pihak yang wajib memberikan layanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Sedangkan pasal 20 UU Sisdiknas menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendampingan oleh perguruan tinggi sangat diperlukan untuk penguatan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Sesuai latar belakang tersebut diatas, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Tingkat Menengah sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada tahun 2012 merencanakan dan mengalokasikan Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi.

  1. Dasar Hukum dan Kebijakan

  1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  1. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

  3. Permendiknas Nomor 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif

  4. Kebijakan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tahun 2012 tentang PK-LK Pendidikan Menengah.

  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2012 nomor : 0879/023-12.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.

  6. 0879/023-12.1.01/00/2012 tanggal 20 Desember 2010.

  1. Sasaran

  1. Perguruan tinggi negeri/swasta yang telah terakreditasi oleh Pemerintah.

  2. Perguruan tinggi tersebut memiliki sekolah/lembaga binaan yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

  3. Sekolah/lembaga binaannya memiliki siswa/peserta didik yang masih aktif/sedang dilayani.

  1. Ruang Lingkup Pendampingan

Ruang Lingkup Kegiatan Pendampingan PK-LK oleh Perguruan Tinggi, sekurang-kurangnya 2 (dua) dari bidang-bidang di bawah ini :

        1. Pendampingan Sekolah Khusus Dikmen

        2. Pendampingan Sekolah Inklusi Dikmen

        3. Pendampingan Sekolah CI/BI Dikmen

        4. Pendampingan PLK Dikmen


  1. Hasil yang diharapkan

  1. Meningkatnya kualitas, relevansi, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan PK-PLK dalam menyiapkan kompetensi siswa dalam mencapai kemandirian.

  2. Tercapainya penguatan sekolah/lembaga penyelenggara PK-PLK dalam menjamin kepastian siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

  3. Meningkatnya peran serta perguruan tinggi dalam mengembangkan PK-PLK.


  1. Nilai Bantuan

Nilai Bantuan Program Pendampingan PK-LK oleh Perguruan Tinggi untuk setiap paket sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


  1. Jadwal Kegiatan

No

Kegiatan

Perkiraan Waktu Pelaksanaan Tahun 2012

1.

Penerimaan usulan proposal bantuan pendidikan

Maret-Mei

2.

Penilaian Proposal oleh Tim Penilai

Juni

3.

Penetapan calon

Juni

4.

Verifikasi

Juni

5.

Penetapan Penerima Bantuan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi

Juni

6.

Orientasi Teknis

Juli

7.

Penyaluran Dana

Juli

8.

Pelaksanaan program

Agustus

9.

Laporan Pertanggungjawaban

November


BAB II

ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB


Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan Bantuan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Organisasi Pelaksanaan

Organisasi pelaksanaan program Bantuan akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah.

  2. Dinas Pendidikan Provinsi.

  3. Perguruan Tinggi.

  4. Tim Pelaksana Program.

  1. Tugas dan Tanggungjawab Pihak Terkait

  1. Direktorat Pembinaan PK dan LK Dikmen

  1. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan;

  2. Melaksanakan sosialisasi dan penjelasan dokumen;

  3. Menerima proposal dari Perguruan Tinggi

  4. Melaksanakan penilaian dan verifikasi calon penerima dana bantuan;

  5. Menetapkan calon penerima dana bantuan;

  6. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek);

  7. Mengatur tata cara penyaluran dana;

  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan;

  1. Dinas Pendidikan Provinsi

  1. Menyebarluaskan informasi dari Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah ke sekolah/lembaga/ PT yang terkait;

  2. Melaksanakan monitoring dan/atau koordinasi terhadap PT penerima bantuan;

  3. Memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

  1. Perguruan Tinggi

    1. Menyusun dan mengirimkan proposal Bantuan Pendampingan yang ditujukan kepada Direktorat

    2. Rektor/PembantuRektor/Dekan/Ketua Lembaga/Pusat Studi menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan;

    3. Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan teknis, pengelolaan administrasi dan keuangan bantuan;

    4. Tim pelaksana program meneliti laporan hasil pelaksanaan program;

    5. Wajib memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    6. Membuat pembukuan penggunaan dana Bantuan diketahui oleh Dekan atau pejabat yang berwenang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran dana harus dibukukan secara rinci pada buku kas umum,

    2. Setiap laporan penggunaan dana dibundel beserta lampiran bukti-bukti pembayaran dan nota/faktur penerimaan barang/ bahan serta upah kerja sesuai dengan urutan nomor bukti,

    3. Pembukuan dan bukti-bukti pengeluaran dana sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh instansi yang berwenang.

    1. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kepada Direktorat Pembinaan PK dan PLK Pendidikan Menengah yang disetujui oleh Pimpinan PT yang bersanggkutan.

  1. Tim Pelaksana Program

Tim pelaksana program adalah tim yang diangkat oleh Rektor/Pembantu Rektor/Dekan atau pejabat lain yangg berrwenang melalui surat keputusan atau Surat Penuggasan, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan persiapan dan pelaksanaan program agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan teknis.


BAB III

MEKANISME PELAKSANAAN

    1. Persyaratan Penerima Bantuan

        1. Perguruan Tinggi (PT) negeri atau swasta yang telah terakreditasi oleh Pemerintah

        2. PT yang bersangkutan memiliki Program Studi/Jurusan /Pusat Studi dan SDM yang relevan dengan kebutuhan pendampingan bagi siswa PK – PLK.

        3. PT yang bersangkutan memiliki kerjasama dengan lembaga/sekolah binaan yang dibuktikan dengan MoU yang masih berlaku.

        4. Sekolah binaan dimaksud sekurang-kurangnya memiliki ijin operasional sebagai penyelenggara program PK PLK.

        5. Perguruan Tinggi memiliki tenaga yang relevan, kompeten dan mampu memberikan bimbingan pada siswa PK-PLK dibuktikan dengan Curriculum Vitai Anggota Tim Pengusul

        6. PT yang bersangkutan membuat Surat Keputusan atau Surat Tugas khusus tentang pengangkatan tim pelaksana kegiatan.

        7. PT memiliki rekening atas nama lembaga (bukan atas nama pribadi).

        8. PT memiliki NPWP atas nama lembaga yang bersangkutan


    1. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan

Mekanisme pelaksanaan kegiatan, pengajuan dan penetapan penerima bantuan sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

  1. Menerima informasi dari Direktorat PPK-LK tentang Program Pendampingan PT.

  2. Meneruskan informasi tentang program Pendampingan PK-LK oleh PT kepada PT di wilayah Provinsi yang bersangkutan;

  3. Menerima SK dari Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah tentang penetapan calon penerima bantuan dan meneruskan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi/lembaga yang ditetapkan.

  1. Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah

    1. Menerima proposal dari perguruan tinggi/lembaga calon penerima bantuan;

    2. Menetapkan tim penilai dan verifikasi;

    3. Melakukan penilaian dan verifikasi perguruan tinggi/lembaga calon penerima bantuan;

    4. Menetapkan perguruan tinggi/lembaga yang memenuhi kriteria untuk mendapat dana bantuan melalui surat keputusan Direktur Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah;

    5. Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh penerima bantuan serta memberikan teguran jika disinyalir terjadi penyimpangan.


  1. Perguruan Tinggi

          1. Perguruan tinggi/lembaga mengajukan proposal pendampingan PK-LK oleh PT ke Direktorat PPK-LK Dikmen diketahui oleh Pejabat PT ybs;

          2. PT menerima verifikasi dari Direktorat PPK-LK Dikmen atas proposal yang diajukan

          3. PT yang proposalnya disetujui, melaksanakan pekerjaan dan melaporkan hasil pendampingan PK LK sesuai dengan Proposal yang diajukan.

  1. Bimbingan Teknis

Perguruan tinggi/lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menerima bimbingan teknis oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah. Materi pokok bimbingan teknis meliputi:

  1. Strategi perencanaan dan pelaksanaan bantuan;

  2. Rencana Anggaran Biaya;

  3. Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan.

  1. Penyaluran dana

Penyaluran dana Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi akan ditransfer langsung ke masing-masing penerima bantuan dari bank yang ditunjuk KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setelah diajukan pencairannya dari Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah.

Bukti transfer (salinan SP2D) atas dana dimaksud, akan dikirimkan kepada Tim Pelaksana sesuai dengan yang tercantum di dalam Proposal.


BAB IV

PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA

    1. Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi


No

Penggunaan Dana

Persentase

1

Administrasi Pengelolaan

10%

2

Proses kegiatan, antara lain :

        1. Honorarium dan transportasi dalam memberikan pendampingan sekolah penyelenggara PK-PLK.

        2. Biaya operasional dalam rangka persiapan, pelaksanaan, pengembangan dan bimbingan pembelajaran bagi penyelenggara PK-PLK

        3. Penyusunan dan pembelian bahan-bahan dan peralatan untuk keperluan pendampingan penyelenggara PK-PLK

85%

3

Penyusunan Laporan

5%

Catatan : Prosentase di atas merupakan perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan lapangan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


  1. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana

              1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi dan keuangan;

              2. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya yang dibayarkan dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

              3. Memiliki NPWP atas nama lembaga;

              4. Dana Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi, harus sudah digunakan untuk melaksanakan kegiatan paling lambat satu bbulan sejak dana diterima melalui rekening lembaga yang bersangkutan.

              5. Pelaporan dilakukan dua tahap :

Laporan Awal

Laporan tentang dana yang sudah masuk ke Rekening PT yang bersangkutan, menyusun Rencana Kegiatan sesuai dalam proposal;

Laporan Akhir

Laporan seluruh pelaksanaan dan hasil kegiatan sesuai Petunjuk Teknis Kegiatan Pendampingan, dikirim paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan kegiatan selesai.

              1. Melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi kepada Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat;

              2. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga penerima dana dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

              3. Laporan Administrasi Keuangan cukup disimpan oleh Tim Pelaksana PT yang bersangkutan dan dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan keuangan dari pihak yang berwenang.

BAB V

PELAPORAN


Laporan pelaksanaan bantuan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan. Bantuan tersebut harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses kegiatan dari awal pelaksanaan sampai selesai.

    1. Struktur Pelaporan

Isi Laporan minimal mencakup hal-hal sebagai berikut :

        1. Latar belakang, tujuan, landasan dan sasaran kegiatan pendampingan

        2. Pelaksanaan kegiatan pendampingan, meliputi : perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hambatan dan cara mengatasi hambatan;

        3. Laporan Hasil Kegiatan Pendampingan baik secara kuantitatif maupun kualitatif

        4. Kesimpulan dan Rekomendasi

        5. Foto-foto dokumen kegiatan, makalah, modul, instrumen, data peserta pendampingan, dan lain-lain yang dianggap perlu;

        6. Laporan dibuat rangkap 4 dengan kertas kuarto (A4) dijilid rapi, masing-masing untuk Direktorat PPK-LK, Dinas Pendidikan Provinsi, Pimpinan PT ybs, dan arsip tim Pelaksana kegiatan.

        7. Laporan dalam bentuk soft copy dikirimkan bersamaan dengan hard copy.

        8. Pelaksana kegiatan wajib membuat membuat ringkasan hasil pendampingan dalam bentuk poster dengan ukuran kertas karton.


    1. Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pembukuan

Laporan Pertanggungjawaban keuangan dan pembukuan antara lain :

  1. Pemanfaatan dana beserta rekap pengeluaran.

  2. Realisasi penggunaan dana dilampiri bukti pengeluaran, meliputi:

    1. Kuitansi;

    2. Nota/Faktur Pembelian;

    3. Kas Umum;

    4. Bukti Setor Pajak;

    5. Rekap penerimaan dan penyetoran pajak;

    6. Rekap penyerapan dana.

Laporan disusun oleh PT/lembaga penerima dana Pendampingan dibantu oleh Tim Pelaksana Program disetujui Pimpinan PT yang berwenang.

Laporan keuangan dan bukti-bukti pendukung laporan, disimpan oleh PT yang bersangkutan untuk keperluan pemeriksaan pihak yang berwenang.

BAB VI

PENUTUP

Petunjuk Teknik Pelaksanaan Kegiatan ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi lembaga dan pihak-pihak yang terlibat, antara lain :

        1. Lembaga penerima Bantuan dalam merencanakan, mengajukan, menggunakan dan melaporkan pertanggungjawaban Bantuan

        2. Tim penilaian proposal dan verifikasi.

        3. Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah, sebagai upaya peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

        4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai bahan pembinaan.

Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bantuan agar sesuai dengan kebutuhan dan kebermanfaatan dalam pelaksanaan program Bantuan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Panlak ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan Petunjuk teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah.


P

120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN

ETUNJUK

PENYUSUNAN PROPOSAL

120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN




Proposal Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi






















DIREKTORAT PEMBINAAN PK - LK PENDIDIKAN MENENGAH

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

KEMENTERIAN PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN

T120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN AHUN 2012

RAMBU-RAMBU SISTEMATIKA PENYUSUNAN PROPOSAL

    1. Bagian Depan, meliputi :

    1. Bagian Isi, meliputi :

Bab I PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

  2. Tujuan, Sasaran dan Hasil yang diharapkan

  3. Landasan kegiatan

  4. Analisis Kebutuhan Pendampingan dan Strategi Pelaksanaan

Bab II RENCANA KEGIATAN PENDAMPINGAN

  1. Data Sekolah/Lembaga, Siswa dan Guru Sekolah/Lembaga yang didampingi/Binaan

  2. Rencana Pelaksanaan program pendamping an (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi)

  3. Jadwal Kegiatan Pendampingan

Bab III PENDANAAN

Rencana pembiayaan Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi

  1. Komponen Administrasi Pengelolaan

  2. Komponen Proses Kegiatan : Honorarrium dan transportasi, biaya operasional, bahan dan peralatan

  3. Komponen pelaporan

Bab IV KEPANITIAAN

Struktur Kepanitiaan : Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, sekrtaris bendahara dan anggota. Jika dipandang perlu dapat ditambah pembantu pelaksana sesuai kebutuhan.


Bab V PENUTUP


LAMPIRAN

  1. Profile Perguruan Tinggi dan Pengalaman dalam melakukan Pendampingan masyarakat

  2. Copy Surat Keterangan Akreditasi PT

  3. SK atau Surat Tugas Tim Pelaksana dari Rektor / Pembantu Rektor / Dekan atau pejabat lain yang berwenan;

  4. Rencana Anggaran Biaya;

  5. Data Tenaga Pengajar Tim Pendamping Perguruan Tinggi dan CV yang bersangkutan

  6. Pernyataan tentang pelaksanaan program dengan swakelola dari Rektorat;

  7. Foto copy Rekening dan NPWP Perguruan Tinggi (bukan rekening atas nama pribadi);

Lampiran 1: Surat Permohonan

KOP Perguruan Tinggi

120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN

Nomor : ……..…………. 2012

Lamp : 1 (satu) set

Perihal : Permohonan Bantuan Subsidi

Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi




Yth.

Direktur Pembinaan PK-LK Pendidikan Menengah

UP. Subdit Program dan Evaluasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Komp. Kemdikbud Cipete, Gedung C Lt. 2

Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan,




Dalam rangka meningkatan kualitas dan relevansi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, terlampir kami sampaikan proposal kegiatan tahun anggaran 2012 dengan nama kegiatan : Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi


Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan:

  1. Proposal permohonan subsidi

  2. Profil lembaga penerima bantuan

  3. Fotocopy nomor rekening Bank BNI/BRI/Bank Mandiri atas nama lembaga

  4. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal (bermaterai Rp.6000,-).

  5. Akte Pendirian/Akreditasi Lembaga

  6. NPWP dan Rekening atas nama lembaga

  7. Rencana Anggaran Biaya


Melalui proposal ini, kami sangat mengharapkan adanya bantuan subsidi dari Direktorat Pembinaan PK-LK Pendidikan Menengah sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar.


Atas perhatian dan perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.




………………,…… 2012

Mengetahui/menyetujui:

Rektor/Pembantu Rektor/Dekan Kepala jurusan/Panitia/

Penangungjawab




ttd dan stempel ttd dan stempel




…………………............. .................................

Lampiran 3 : Blanko Rekening Bank


BLANGKO REKENING BANK




120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN


……,………..……………2012




ttd dan Stempel



( …………...........………….. )

NIP.




* Melampirkan foto copy Regkening Bank / Regkening Koran halaman depan dan halaman saldo terakhir


Lampiran 4 : Laporan Penerimaan Bantuan Subsidi


SURAT PERYATAAN TELAH MENERIMA DANA

Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi

TAHUN 2012


120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN

Saya Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Jabatan :

Nama Sekolah/ :

Lembaga

Alamat Sekolah/ :

Lembaga

Telp :.....................................Hp..................................Fax..............................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………….……………………, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami telah menerima Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan bukti copy buku rekening terlampir.

Selanjutnya kami akan memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Program Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi sesuai usulan dan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati;

  2. Menyusun dan menyerahkan laporan tertulis hasil pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang ditetapkan, selambat-lambatnya dua minggu setelah berakhirnya seluruh kegiatan;

  3. Menggunakan dan bantuan yang telah kami terima sesuai ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis, dan tidak memberi atau mengembalikan dana dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.

  4. Bersedia menerima saksi dan/atau mengembalikan sebagian atau seluruh dana bantuan yang sudah diterima, apabila dikemudian hari ternyata terbukti tidak menggunakan dana bantuan sesuai ketentuan yang ditetapkan.


Demikian surat pernyataan ini dibuat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.





…………………………2012

Yang Menyatakan,

………………………………

materai , td tgn,

+ stempel







(……………………………..)



Catatan:

Form ini diisi apabila dana subsidi sudah masuk ke rekening penerima bantuan

Setelah diisi agar di kirimkan kepada:Subdit Program dan Evaluasi,

Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

Komplek Kemdikbud, Gedung C Lantai 2

Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan

Lampiran 5: Biodata Penaggungjawab


BIODATA PENANGGUNGJAWAB


120 DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN



A. IDENTITAS PRIBADI

Nama Lengkap : ……………………………………………………………

Tempat Tanggal Lahir : ……………………………………………………………

Agama : ……………………………………………………………

Pend. Terakhir : ……………………………………………………………

Jabatan : ……………………………………………………………

Alamat Rumah : Jl. ……………………………….…………………………

Kec. …………………................…………..............................

Kab./Kota.*) ……………………............................................

Provinsi …………………………............................................

Telp. ( ) …………………..........................................



B. IDENTITAS INSTANSI

Nama Instansi : …………………………………….............................

Alamat Instansi :Jl. …………………………………...............................

Kec. ………………………….................................................

Kab./Kota.*) ……………………............................................

Provinsi …………………………............................................

Telp. ( ) …………………….............................................



Telah mengikuti kegiatan orientasi teknis pemberian subsidi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah



.........… , ……………. 2012



ttd dan stempel



(..........................……… )


Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK



Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama :


Nama Lembaga :


Jabatan dalam lembaga :


Alamat Lembaga :


Nomor Telp/HP. :


Menyatakan bahwa dengan sesungguhnya :

  1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian Bantuan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIPA Nomor : 0879/023-12.1.01/00/2012, tanggal 9 Desember 2011, dengan nilai Rp. Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)

  2. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dalam penyelenggaraan program ;

  3. Melakukan kegiatan penyelenggaraan program Bantuan Pendampingan PK-PLK oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan Perjanjian Kerjasama Bantuan yang disepakati;

  4. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan program dan penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Membuat laporan kegiatan dan disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah program selesai

  6. Saya bertanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat kelebihan dan peruntukan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atas pembayaran terebut.


Demikian surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.


…………,……………………2012

Kepala Sekolah


materai 6000

+ stempel

+ tandatangan







………………………………..

NIP


i



BAB IV PENUTUP A KESIMPULAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
BARNE UNGDOMS OG FAMILIEDIREKTORATET POSTBOKS 2233 3103 TØNSBERG SØKNAD
BUKU I NASKAH AKADEMIK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN


Tags: khusus dan, layanan khusus, pendidikan, khusus, direktorat, pembinaan, layanan