KOMISI INFORMASI PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEPUTUSAN
KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR: 02/KEP/KIP-DIY/I/2015
TENTANG
BIAYA UNTUK MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK
PADA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Menimbang |
: |
bahwa visi dari Komisi Informasi Provinsi (KIP ) DIY adalah menjadi lembaga yang mandiri dan profesional dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa dalam rangka mencapai visi tersebut KIP DIY perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi KIP DIY; bahwa untuk maksud tersebut diperlukan adanya standar biaya untuk mendapatkan informasi publik; bahwa dengan pertimbangan huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi DIY tentang Biaya Untuk Mendapatkan Salinan Informasi Publik pada Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 1955; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tanggal 30 April 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang pemberlakuan Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 35 tahun 2010 tentang Komisi Informasi Provinsi tanggal 16 Oktober 2010; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 227/KEP/2011 Tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2011-2015 tanggal 19 September 2011; Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 13/KEP/KIP.DIY/XI/2013 tentang Susunan Kepengurusan Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2013-2015.
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan
|
: |
BIAYA UNTUK MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK PADA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA |
|
|
Pasal 1 Dengan keputusan Ketua KIP DIY ini ditetapkan biaya untuk mendapatkan salinan informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi DIY yang meliputi: Biaya penyalinan informasi publik; Biaya pengiriman informasi publik
|
|
|
Pasal 2 Besaran biaya penyalinan informasi publik adalah biaya penyalinan/foto kopi yang berlaku umum di wilayah Kota Yogyakarta sebagai tempat domisili Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. |
|
|
Pasal 3 Biaya pengiriman informasi publik adalah biaya pengiriman dokumen ke seluruh wilayah Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kantor Pos Besar Yogyakarta.
|
|
|
Pasal 4 Tata cara pembayaran: Untuk pemohon informasi publik yang datang langsung ke KIP DIY dapat menyalin sendiri ke tempat foto kopi dengan meninggalkan KTP yang masih berlaku. Untuk pemohon informasi publik melalui surat/surat elektronik dapat mengirimkan biaya dimaksud melalui wesel pos ke alamat PPID KIP DIY. |
|
|
Pasal 5 Penyalinan informasi publik untuk pemohon melalui surat/surat elektronik hanya dapat dilakukan setelah biaya penyalinan dan biaya pengiriman diterima oleh PPID KIP DIY. |
|
|
Pasal 6 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila diketahui terdapat kekeliruan di kemudian hari.
|
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 Januari 2015
KETUA,
ttd
DEWI AMANATUN SURYANI
POROČILO O DELU KOMISIJE ZA KAKOVOST ZA ŠOLSKO
ZAPISNIK SA SASTANKA CENTRALNE IZBORNE KOMISIJE BR
0 VALSTYBINĖ KAINŲ IR ENERGETIKOS KONTROLĖS KOMISIJA NUTARIMAS DĖL
Tags: komisi informasi, domisili komisi, komisi, daerah, yogyakarta, istimewa, ketua, informasi, provinsi, keputusan