KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEPUTUSAN KETUA KOMISI

Ê 191583 (PRILAGOJENO) IZVEDBENA UREDBA KOMISIJE (EU) ŠT ……
4 3 CM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA
IEPIRKUMU KOMISIJAS LĒMUMS RĪGĀ 20022020 PASŪTĪTĀJS SIA “SPORTA

OBRAZAC BROJ 3 KOMISIJI ZA DODELU SREDSTAVA U
OBČINA ŠKOFJA LOKA OBČINSKI SVET – KOMISIJA
POROČILO O DELU KOMISIJE ZA KAKOVOST NA SREDNJI

KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEPUTUSAN KETUA KOMISI

KOMISI INFORMASI PROVINSI

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



KEPUTUSAN

KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR: 02/KEP/KIP-DIY/I/2015



TENTANG



BIAYA UNTUK MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK

PADA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



  1. KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Menimbang

:

  1. bahwa visi dari Komisi Informasi Provinsi (KIP ) DIY adalah menjadi lembaga yang mandiri dan profesional dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

  2. bahwa dalam rangka mencapai visi tersebut KIP DIY perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi KIP DIY;

  3. bahwa untuk maksud tersebut diperlukan adanya standar biaya untuk mendapatkan informasi publik;

  4. bahwa dengan pertimbangan huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi DIY tentang Biaya Untuk Mendapatkan Salinan Informasi Publik pada Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 1955;

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tanggal 30 April 2008;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang pemberlakuan Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;

  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

  5. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 35 tahun 2010 tentang Komisi Informasi Provinsi tanggal 16 Oktober 2010;

  6. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 227/KEP/2011 Tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2011-2015 tanggal 19 September 2011;

  7. Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 13/KEP/KIP.DIY/XI/2013 tentang Susunan Kepengurusan Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2013-2015.





MEMUTUSKAN :

Menetapkan


:

BIAYA UNTUK MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK PADA KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



Pasal 1

Dengan keputusan Ketua KIP DIY ini ditetapkan biaya untuk mendapatkan salinan informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi DIY yang meliputi:

  1. Biaya penyalinan informasi publik;

  2. Biaya pengiriman informasi publik




Pasal 2

Besaran biaya penyalinan informasi publik adalah biaya penyalinan/foto kopi yang berlaku umum di wilayah Kota Yogyakarta sebagai tempat domisili Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.



Pasal 3

Biaya pengiriman informasi publik adalah biaya pengiriman dokumen ke seluruh wilayah Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kantor Pos Besar Yogyakarta.








Pasal 4

Tata cara pembayaran:

  1. Untuk pemohon informasi publik yang datang langsung ke KIP DIY dapat menyalin sendiri ke tempat foto kopi dengan meninggalkan KTP yang masih berlaku.

  2. Untuk pemohon informasi publik melalui surat/surat elektronik dapat mengirimkan biaya dimaksud melalui wesel pos ke alamat PPID KIP DIY.



Pasal 5

Penyalinan informasi publik untuk pemohon melalui surat/surat elektronik hanya dapat dilakukan setelah biaya penyalinan dan biaya pengiriman diterima oleh PPID KIP DIY.



Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila diketahui terdapat kekeliruan di kemudian hari.



Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 Januari 2015



KETUA,



ttd

DEWI AMANATUN SURYANI


POROČILO O DELU KOMISIJE ZA KAKOVOST ZA ŠOLSKO
ZAPISNIK SA SASTANKA CENTRALNE IZBORNE KOMISIJE BR
0 VALSTYBINĖ KAINŲ IR ENERGETIKOS KONTROLĖS KOMISIJA NUTARIMAS DĖL


Tags: komisi informasi, domisili komisi, komisi, daerah, yogyakarta, istimewa, ketua, informasi, provinsi, keputusan