LAMPIRAN 5 KEPUTUSAN GUBERNUR BUPATI WALIKOTA ………………

2 LAMPIRAN XIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
2 LAMPIRAN XIV PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
39 LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR

4 LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT
4 LAMPIRAN XVIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
6 LAMPIRAN HASIL PEMBAHASAN SENIN 29 SEPT

(Lampiran 5)

LAMPIRAN 5


KEPUTUSAN GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA ………………..


NOMOR : ………………….


TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH .....................

TAHUN ANGGARAN ......


GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA …………………


Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi dan akurasi hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran ……, maka perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah …………;

  2. bahwa pembentukan Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;





Mengingat

:

        1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);

        2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);

        3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);

        4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4609);

        5. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005;

        6. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

        7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

        8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ... Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

        9. Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor . . . tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

        10. Dst.





M E M U T U S K A N


Menetapkan

:





PERTAMA




:




Membentuk Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah ………… Tahun Anggaran …… dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini;


KEDUA

:

Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini bertugas membantu Kepala Daerah dalam hal pemeriksaan Barang Daerah;


KETIGA













:












Tugas Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa adalah:

        1. Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah ………, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

        2. Meneliti dokumen kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan;

        3. Meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa;

        4. Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;

        5. Dlsb.


KEEMPAT

:

Jangka waktu tugas Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran ....., dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah selaku pengelola;


KELIMA

:

Guna menunjang kelancaran tugas Panitia, diberikan honorarium setiap bulan sebagai berikut:

a. Ketua Rp. . . . . . . . . .

b. Sekretaris Rp. . . . . . . . . .

c. Anggota Rp. . . . . . . . . .

KEENAM

:

Semua biaya untuk pelaksanaan tugas panitia dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


KETUJUH

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di :

Pada tanggal ..........................


Gubernur / Bupati / Walikota ...........................



( ………………………………………….. )

Tembusan:

  1. Yth. ..........................

  2. Yth. ..........................

  3. .................................

LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .....................

NOMOR …………………………

TANGGAL ………………………..

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSA BARANG/JASA

SUSUNAN PERSONALIA


No

Nama

Kedudukan dalam Panitia

Instansi

Ket

1

2

3

4

5


1.




2.



3.

4.

5.


………………




………………



………………

………………

………………

Dst.



Ketua/Anggota




Sekretaris/Anggota



Anggota

Anggota

Anggota/Unsur Teknis


................................................




................................................



................................................

................................................

................................................

Dst.



Gubernur/Bupati/Walikota …………………………………..




( …………………………………….. )



Catatan:

Susunan keanggotaan Panitia disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.



(KOP PEMOHON) ……………………… NOMOR LAMPIRAN ………… PERIHAL
(LAMPIRAN 1) [NAMA PERUSAHAAN LENGKAP DENGAN ALAMAT TELEPON FAX
1 LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 657MENKESPERVIII2009 TANGGAL


Tags: bupati /, / bupati, lampiran, walikota, ………………, bupati, keputusan, gubernur