LAMPIRAN 5
KEPUTUSAN GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA ………………..
NOMOR : ………………….
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH .....................
TAHUN ANGGARAN ......
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA …………………
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka optimalisasi dan akurasi hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran ……, maka perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah …………; bahwa pembentukan Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4609); Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ... Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor . . . tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Dst. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan |
: |
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah ………… Tahun Anggaran …… dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini;
|
KEDUA |
: |
Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini bertugas membantu Kepala Daerah dalam hal pemeriksaan Barang Daerah;
|
KETIGA
|
:
|
Tugas Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa adalah: Melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah ………, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meneliti dokumen kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan; Meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa; Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa; Dlsb.
|
KEEMPAT |
: |
Jangka waktu tugas Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran ....., dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah selaku pengelola;
|
KELIMA |
: |
Guna menunjang kelancaran tugas Panitia, diberikan honorarium setiap bulan sebagai berikut: a. Ketua Rp. . . . . . . . . . b. Sekretaris Rp. . . . . . . . . . c. Anggota Rp. . . . . . . . . . |
KEENAM |
: |
Semua biaya untuk pelaksanaan tugas panitia dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
KETUJUH |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
|
Ditetapkan di :
Pada tanggal ..........................
Gubernur / Bupati / Walikota ...........................
( ………………………………………….. )
Tembusan:
Yth. ..........................
Yth. ..........................
.................................
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .....................
NOMOR …………………………
TANGGAL ………………………..
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSA BARANG/JASA
SUSUNAN PERSONALIA
No |
Nama |
Kedudukan dalam Panitia |
Instansi |
Ket |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1.
2.
3. 4. 5. |
………………
………………
……………… ……………… ……………… Dst.
|
Ketua/Anggota
Sekretaris/Anggota
Anggota Anggota Anggota/Unsur Teknis |
................................................
................................................
................................................ ................................................ ................................................ Dst. |
|
Gubernur/Bupati/Walikota …………………………………..
( …………………………………….. )
Catatan:
Susunan keanggotaan Panitia disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
(KOP PEMOHON) ……………………… NOMOR LAMPIRAN ………… PERIHAL
(LAMPIRAN 1) [NAMA PERUSAHAAN LENGKAP DENGAN ALAMAT TELEPON FAX
1 LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 657MENKESPERVIII2009 TANGGAL
Tags: bupati /, / bupati, lampiran, walikota, ………………, bupati, keputusan, gubernur