7 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO

12 WALIKOTA MADIUN RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN
2 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA
29 PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 44

39 LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR
5 WALIKOTA GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
59 WALIKOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERATURAN

SK WALIKOTA 2010

7


7 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO



WALIKOTA GORONTALO

PROVINSI GORONTALO

KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO

NOMOR : / / /2018

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI KOTA GORONTALO TAHUN 2018
WALIKOTA GORONTALO,

Menimbang : a. bahwa kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni;

b. bahwa dalam rangka perumusan Kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), perlu dilakukan koordinasi antar pemangku kepentingan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Walikota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Gorontalo Tahun 2017;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);

9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

11. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 168);

Memperhatikan : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU : Pembentukan Tim Koordinasi Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Gorontalo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasi dan merumuskan berbagai kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi di daerah, masyarakat dan LSM dalam penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  3. Mengkoordinasikan keterpaduan program Perumahan dan Kawasan Permukiman antar Dinas/Instansi pelaksana di daerah.

  4. Melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi monitoring dan evaluasi.

  5. Memberikan informasi dan akses tentang penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  6. Mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya.

KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim bertanggung jawab kepada Walikota Gorontalo melalui Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.

KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2018.

KELIMA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 189/23/IV/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Gorontalo Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM : Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Gorontalo

pada tanggal 2018

WALIKOTA GORONTALO,



MARTEN A. TAHA


Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Gubernur Gorontalo.

  2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo.

  3. Unsur Dinas/Instansi terkait.























LAMPIRAN

KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO

NOMOR : / / / 2018

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI KOTA GORONTALO TAHUN 2018

1. PEMBINA : 1. WALIKOTA GORONTALO

2. WAKIL WALIKOTA GORONTALO

2. KETUA : SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO

3. WAKIL KETUA : KEPALA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA GORONTALO

4. SEKRETARIS : KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA GORONTALO

5. ANGGOTA : 1. ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA SEKRETARIAT DAERAH KOTA GORONTALO

2. ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA GORONTALO

3. ASISTEN ADMINISTRASI UMUM DAN APARATUR SEKRETARIAT DAERAH KOTA GORONTALO

4. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA GORONTALO

5. KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA GORONTALO

6. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA GORONTALO

7. KEPALA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PERTANIAN KOTA GORONTALO

8. KEPALA BADAN KEUANGAN KOTA GORONTALO

9. KEPALA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA GORONTALO

10. KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA GORONTALO

11. KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA GORONTALO


12.KEPALA DINAS TENAGA KERJA,KOPERASI,DAN UKM KOTA GORONTALO.

13.KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA GORONTALO

14. DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA GORONTALO

15. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA GORONTALO

16. KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA GORONTALO

17. KEPALA BADAN SATUAN PAMONG PRAJA KOTA GORONTALO

18. KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA GORONTALO

19. KEPALA BAGIAN PEMBANGUNGAN DAN PENGADAAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA GORONTALO

20. SEKRETARIS DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA GORONTALO

21. KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA GORONTALO

22. KEPALA BIDANG PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN PADA BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA GORONTALO

23. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA GORONTALO

24. KEPALA SUB BIDANG INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN PERUMAHAN PADA BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA GORONTALO

25. KEPALA SEKSI PENATAAN, PEMBINAAN PERATURAN SERTIFIKASI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA GORONTALO

26. KEPALA CABANG BANK SULUTGO GORONTALO

27. KEPALA DEPO PERTAMINA CABANG GORONTALO

28. MANAGER PLN WILAYAH GORONTALO

29. DR. BEBY S.D BANTENG, MSP

30. KETUA FORUM BKM KOTA GORONTALO

31. KETUA KBP KOTA GORONTALO

32. KOORDINATOR KOTAKU KOTA GORONTALO


6. STAF SEKRETARIAT : STAF PADA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA GORONTALO


WALIKOTA GORONTALO,



MARTEN A. TAHA


WALIKOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
10 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR
107 LAMPIRAN I PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR TAHUN TENTANG


Tags: gorontalo provinsi, kota gorontalo, gorontalo, walikota, provinsi, keputusan