KERANGKA ACUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PELATIHAN PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA

BAB 2 KAJIAN PUSTAKA HIPOTESIS DAN KERANGKA PEMIKIRAN
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA BERPIKIR DAN HIPOTESIS A
BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 21

KAK REKRUITMENPENGADAAN FASILITATOR P2KP 2 TAHAP II KERANGKA ACUAN
KERANGKA ACUAN APLIKASI SISTEM DATABASE PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( KAK ) FORUM DISKUSI (

KERANGKA ACUAN PELAKSANAAN KEGIATAN

KERANGKA ACUAN PELAKSANAAN KEGIATAN

PELATIHAN PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (PPKBD) TAHUN 2019

KERANGKA ACUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PELATIHAN PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA

  1. LATAR BELAKANG


1. DASAR PELAKSANAAN

    1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;

    2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

    3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor: 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5587);

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 7 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13);

    6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;

    7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tenga Tahun 2013 – 2019;

    8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;

    9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor ......... Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019;

    10. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah Nomor 050.11/048.2 Tahun 2014 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2019;

    11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 51 tahun 2015 Tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;

    12. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 65 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;

    13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.


  1. GAMBARAN UMUM

Setelah pelimpahan kewenangan urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB) menjadi urusan wajib Kabupaten/Kota, komitmen Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam bentuk tenaga, sarana, prasarana dan anggaran masih bervariasi. Sementara Petugas Penyuluh KB di lapangan (PLKB/PKB) yang merupakan ujung tombak pelaksanaan program KB jumlahnya jauh berkurang. Idealnya seorang PLKB/PKB membina satu desa, namun kenyataan saat ini mereka membina dua sampai empat desa. Sedangkan jumlah penduduk Jawa Tengah sebesar 33.774.141 jiwa ( JAWA TENGAH DALAM ANGKA 2015). Dari data Perwakilan BKKBN Jawa Tengah sampai dengan Desember 2016 bahwa di Jawa Tengah ada 2.636 orang PLKB dan 8.732 orang PPKBD. Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) sebanyak 6.727.894, angka peserta KB yang Drop Out (DO) sebanyak 775.177 (12,78 %), angka Unmetneed sebesar 670.081 (9,59 %) dan TFR sebesar 2,5. Disamping itu angka kematian ibu melahirkan (AKI) di Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat. Pada tahun 2010 ada 611 kasus, tahun 2011 ada 668 kasus, tahun 2012 ada 675 kasus dan tahun 2013 ada 668 kasus. Puncaknya terjadi pada tahun 2014 dengan 711 kasus atau 126,55 per seratus ribu angka kelahiran hidup (data Dinkes Prov. Jateng, 2014). Berdasarkan target RPJMD capaian program KB di Jawa Tengah diharapkan dapat menurunkan angka DO peserta KB menjadi 13,30 %, angka Unmetneed menjadi 8,50 % dan TFR menjadi 2,1 pada tahun 2019.

Capaian yang belum sesuai harapan dikarenakan :

          1. Semakin berkurangnya Jumlah petugas lapangan KB (PLKB), sehingga perlu dibantu oleh tenaga PPKBD/Sub PPKBD.

          2. Belum optimalnya kinerja PPKBD/Sub PPKBD.

          3. Masih kurangnya kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan PPKBD/Sub PPKBD dibidang kependudukan dan KB serta Advokasi-KIE program KB dilapangan.

Sehubungan hal tersebut perlu diadakan pelatihan PPKBD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PPPA DALDUK KB Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 menyelenggarakan pelatihan PPKBD di 6 ( enam) Kabupaten yang angka DO, Unmetneed dan kasus kematian ibu saat melahirkan (AKI) masih tinggi.

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

    1. Maksud :

Pelatihan PPKBD dimaksudkan :

        1. Agar PPKBD mempunyai pengetahuan dan ketrampilan tentang program Kependudukan dan KB.

        2. Agar PPKBD lebih meningkat kinerjanya dalam penggerakan program Kependudukan dan KB.

    1. Tujuan :

        1. Meningkatkan Advokasi-KIE penggerakan program KB yang dilaksanakan oleh PPKBD/Sub PPKBD dengan ditandai kesadaran PUS yang belum ber-KB untuk menjadi peserta KB.

        2. Meningkatkan kesertaan KB aktif untuk pengendalian laju Pertumbuhan penduduk.


  1. RUANG LINGKUP KEGIATAN.

Ruag lingkup kegiatan adalah pelatihan bagi kader PPKBD yang belum pernah mengikuti pelatihan dasar umum tentang program KB


  1. SASARAN KEGIATAN

420 (empat ratus dua puluh) orang PPKBD/Sub PPKBD yang mewakili desa yang belum pernah mengikuti pelatihan.


  1. LOKASI KEGIATAN

Lokasi Pelatihan Kader PPKBD di 7 Kabupaten/Kota yaitu :

Kab. Demak

Kota Tegal

Kota Salatiga

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Magelang






  1. JADWAL KEGIATAN

Jadwal Kegiatan Pelatihan bulan Pebruari - Maret 2019


  1. KELUARAN KEGIATAN

    1. Dapat meningkatkan Pengetahuan dan ketrampilan Kader PPKBD dalam bidang program Kependudukan dan Keluarga Berencana .

    2. Dapat meningkatkan kemampuan Kader PPKBD dalam mengadvokasi dan KIE pada Pasangan Usia Subur (PUS) menjadi peserta KB.

    3. PPKBD dapat meningkatkan kepesertaan KB secara signifikan.


  1. ANGGARAN

Pelatihan PPKBD dibiayai dari APBD provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 pada DPA program Pelayanan Keluarga Berencana Dinas PPPA DALDUK KB Provinsi Jawa Tengah.


  1. PENUTUP

Demikian kerangka acuan ini disusun, sebagai acuan/pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan pelatihan PPKBD di Jawa Tengah Tahun 2019.



Semarang, 2019

KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA

PROVINSI JAWA TENGAH






Dra. SRI KUSUMA ASTUTI, M.Si

Pembina Utama Madya

NIP.19580611 197912 2 006


















KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PENERAPAN KETERBUKAAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SAFARI GEMBIRA SEKOLAHMADRASAH I LATAR BELAKANG
KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE (TOR) PENGENDALIAN


Tags: acuan pelaksanaan, kerangka acuan, pelaksanaan, kegiatan, acuan, pembantu, pelatihan, berencana, kerangka, keluarga, pembina