|
KOP SURAT SEKOLAH
|
KEPUTUSAN PPID SD/SMP………
NOMOR : 24 201
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN SD/SMP…………..
KEPALA SEKOLAH,
Menimbang |
: |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Walikota Bandung Nomor 1352 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditetapkan dengan Keputusan Sekolah selaku Badan Pubik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota Bandung tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan SD/SMP……..
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; Peraturan Walikota Bandung Nomor 1352 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
|
|
|
KESATU : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkugan SD/SMP…….
KEDUA : Susunan keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan SD/SMP……… ini.
|
|
|||
KETIGA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA, mempunyai tugas pokok sebagai berikut: mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SD/SMP …………..yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan Koordinasi dengan PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan PPID Utama pada Pemerintah Kota Bandung melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEEMPAT : Biaya atas pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Sekolah.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung |
|||
|
Pada tanggal Kepala Sekolah
(………………………………) |
LAMPIRAN : SALINAN KEPUTUSAN PPID SD/SMP…….
NOMOR :
TANGGAL :
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
SD/SMP……………….
KOTA BANDUNG
|
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi PPID
|
: |
Kepala Sekolah SD/SMP…………. |
|
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
|
: |
Yang menangani Kehumasan di sekolah |
|
Bidang Penyedia informasi dan Dokumentasi |
:
|
|
08_20201023_08_20200124_Surat%20Aktif%20Kuliah%20Anak%20PNS%20atau%20Pensiunan%202020
1 FORMAT SURAT PERMOHONAN PENDATAAN DALAM DATABASE ORMAS KOP
1 SURAT PENJELASAN KETIDAKSESUAIAN PENGGUNAAN DANA TUP KOP SURAT
Tags: keputusan ppid, salinan keputusan, nomor, sekolah, sdsmp………, keputusan, surat