Buku Saku Penggunaan Aplikasi Kas Non Tunai
Petunjuk Teknis
Penggunaan Aplikasi Kas Non Tunai (KNT)
Daftar Isi
4. Tahapan Proses secara Penjelasan 10
4.1. Tahapan Pendaftaran dan Perubahan Data Pengguna Aplikasi KNT 10
4.2 Tahapan Transaksi Penggunaan Aplikasi (KNT) 10
4.4. Tahapan Penutupan Penggunaan Aplikasi (KNT) 13
Daftar Gambar
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada mitra Bank Sulteng/Satuan Kerja Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah dalam bertransaksi dan berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tanggal 11 april tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasda Non Tunai (KNT) adalah aplikasi berbasis WEB yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah untuk melakukan transaksi secara realtime dan online.
No |
Modul |
Sub Modul |
1 |
DashBoard |
Informasi Utility Ubah Password |
2 |
Maker |
Insert Transaction |
3 |
Checker |
Search Transaction Check Transaction |
7 |
Report |
Transaction User Activity |
Table 1 Ruang Lingkup Pengguna
Kas Non Tunai merupakan aplikasi berbasis WEB yang digunakan untuk sistem Kas Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digunakan untuk Transaksi secara Realtime dan Online.
Halaman ini digunakan untuk untuk login ke aplikasi Kasda Non Tunai (KNT).
Gambar 1. Halaman Login
Halaman ini berisi informasi dari user yang login, history aktivitas, notifikasi informasi dan Ubah password login.
Gambar 2. Halaman Utama Dashboard
Gambar 3. Halaman Ubah Password
Menu ini digunakan oleh user Staff Bendahara/Dinas untuk melakukan transaksi keuangan dengan ketentuan sbb:
Transaksi dilakukan dengan proses upload file transaksi sbb :
Surat Penugasan Pemindahbukuan dari Pemda file *.pdf/*.jpeg.
Surat E-Billing (jika pembayaran Pajak melalui Kas Non Tunai) file *.pdf/*.jpeg.
format CSV dengan format : No, Nomor Rekening, Nama Rekening, Jenis transaksi (D/K), Nominal dan Nomor HP
Untuk kolom Nominal, nilai Debit (D) harus sama dengan nilai Kredit (K).
Untuk rekening sumber yang digunakan adalah rekening Giro dengan maksimal 5 nomor rekening.
Kolom Remark yang menandakan penjelasan dari Transaksi yang dilakukan.
Sesudah transaksi diproses maka sistem akan mengirimkan SMS Notifikasi ke semua user Checker dalam 1 (satu) grup yang sama (Satker).
Gambar 4. Halaman Maker
Gambar 5. Format Upload File
Menu ini digunakan oleh user Pejabat Dinas untuk melakukan verifikasi terhadap transaksi yang dilakukan oleh user Staff Bendahara (Maker) dengan ketentuan sbb:
Terdapat FUNGSI SEARCH untuk mencari transaksi yang dilakukan oleh Petugas USER MAKER.
Setiap file transaksi dapat dilihat detil transaksi yang mencakup No, Nomor Rekening, Nama Rekening, Jenis transaksi (D/K), Nominal, Nomor HP, Total nominal yang akan dibayar dan kolom Remark.
Apabila proses verifikasi sudah sesuai, selanjutnya user Checker melakukan request Kirim OTP, dimana kode OTP akan dikirimkan ke nomor HP USER CHECKER dan kemudian di input di kolom Kode OTP tanpa menekan lagi Tombol OTP.
USER CHECKER kemudian melakukan PROSES TRANSAKSI, dimana sistem akan mengecek kode OTP yang dimasukkan apakah benar atau tidak.
Apabila kode OTP salah, maka transaksi akan ditahan sampai USER CHECKER memasukkan kode OTP yang benar ataupun dapat melakukan request KODE OTP baru dengan menekan tombol OTP.
Apabila kode OTP benar, maka sistem akan mengirimkan SMS Notifikasi ke semua user Approval dalam 1 (satu) grup yang sama (Petugas Call Back Kantor Pusat Bank Sulteng).
Instruksi Transaksi anda akan di Call Back oleh Petugas Bank sebelum dijalankan.
Gambar 6. Halaman Checker - View Transaction
Gambar 7. Halaman Checker - Detail Transaction
Menu ini digunakan untuk melihat laporan transaksi yang sudah dilakukan oleh USER MAKER, CHECKER beserta status terakhir dari transaksi yang dilakukan. Laporan dapat diunduh dengan format (.pdf), (.excel) dan (.csv)
Gambar 8. Halaman Report Transaction
4.1. TAHAPAN PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA PENGGUNA APLIKASI (KNT)
PENGGUNA |
AKTIVITAS KERJA |
KET |
SATKER |
Mendaftarkan diri ke Bank Sulteng untuk penggunaan Aplikasi KNT dengan melengkapi Dokumen : Dok Surat Kuasa Formulir Pendaftaran KNT sesuai Format yang telah ditetapkan. Dok SK Kepala Satker dan SK Bendahara sesuai yang bertandatangan pada Spesimen pada Buku Cek Bank Dok PKS penggunaan Aplikasi KNT Menyerahkan Dokumen pada Petugas CS Bank Sulteng Cab/ Capem/Kas |
|
SATKER |
Bank Melakukan proses dan memberikan Dokumen pembukaan ke Satker Perihal al : Dok PKS penggunaan Aplikasi KNT Dok Persetujuan penggunaan Aplikasi KNT Dok Tandaterima User dan Password Aplikasi KNT Mengarsipkan dengan baik seluruh dokumen tersebut dengan Baik. Melakukan Login ke Aplikasi KNT untuk agar Password dapat dirubah sesuai pengguna. |
|
4.2. TAHAPAN TRANSAKSI APLIKASI (KNT)
PENGGUNA |
USER |
AKTIVITAS KERJA |
KET |
SATKER |
MAKER/ INPUT |
Mempersiapkan Dok Intruksi Transaksi yang telah dibuat dan telah di Cap Dinas dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Satker al : Dok Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Satker (sesuai Spesimen pada Bank). Dok File Instruksi Transaksi dari Rekening Sumber/ Induk ke Rekening Tujuan dalam Format CSV, yang telah ditentukan meliputi kolom : No_Rekening. Nama Rekening. Nominal Transaksi. Kode Transaksi (D/K) Nomor Handphone penerima Uang/ Rekening Tujuan. Login ke Aplikasi KNT Masukkan Dok SPM dan File Transaksi Format CSV. Setelah diyakini data benar Lakukan Perintah PROSES Dokumen tersebut diatas dilakukan Arsip dengan baik oleh User Maker. |
|
CHECKER/ VERIFIKASI |
User Akan menerima Notifikasi Pertama Instruksi dari user Maker untuk dilakukan Verifikasi dokumen dan pembayaran pada Aplikasi KNT. Mendownload SPM dan mencetak File Instruksi Transaksi Penerusan Uang. User Akan menerima Notifikasi Kedua Nomor OTP (One Time Password) untuk dimasukkan pada kolom OTP untuk dilakukan Penolakan ataupun penerusan Intruksi transaksi ke Bank. Jika Salah penginputan user Maker pada Dokumen SPM dan File Transaksi dan harus dilakukan perbaikan tekan tombol TOLAK untuk mengembalikan Dokumen tersebut ke User Maker untuk dilakukan perbaikan. Jika Benar penginputan user Maker pada Dokumen SPM dan File Transaksi tekan tombol PROSES untuk melanjutkan Instruksi ke Petugas Bank untuk dilakukan Approval/ Settlemen Instruksi Transaksi tersebut. Bank akan melakukan Call Back Via Handpone untuk menjalankan Transaksi tersebut. Dokumen setelah di Verifikasi dilakukan Arsip dengan baik oleh User Checker Setelah diyakini benar/ dan diteruskan ke Bank.
|
|
|
BANK PROSES |
|||
SATKER |
MAKER/ INPUT |
Petugas Wajib mengecek pada Aplikasi KNT terhadap Instruksi Transaksi yang telah di lakukan oleh Petugas Teller Bank Sulteng. Petugas wajib mencetak Tansaksi yang telah dilakukan oleh Petugas Teller Bank pada menu Report untuk diarsipkan sebagai Bukti Voucher dan dilampirkan dengan dok SPM pada Satker. |
|
CHECKER/ VERIFIKASI |
Wajib melakukan pengecekan secara berkala terkait Dokumen-dokumen yang telah ditransaksikan yang diarsipkan oleh petugas MAKER pada Satker. Dapat Melakukan Rekonsiliasi dokumen pada Bank Sulteng terkait Bukti Voucher dan Dokumen SPM |
|
4.3. TAHAPAN REKONSILIASI DATA PENGGUNAAN APLIKASI (KNT)
PENGGUNA |
AKTIVITAS KERJA |
KET |
SATKER |
Pimpinan Satker menyurat ke Kantor Bank Sulteng Cab/ Capem/ Kas untuk melakukan Rekonsiliasi data Transaksi KNT wajib menuangkan pada Surat terkait : Periode data yang akan dilakukan Rekonsiliasi Jam Pelaksanaan Rekonsiliasi waktu pelaksanaan Rekonsiliasi. Menyiapkan Dokumen Bukti Voucher Instruksi Transaksi yang diarsipkan pada Satker al : Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Dokumen Instruksi Transaksi yang telah dicetak berbentuk tabel. |
|
PIMPINAN CAB/CAPEM/KAS |
Pimpinan Cab/Capem/Kas menerima surat dan menginstruksikan petugas Teller Bank yang telah ditunjuk sebagai pelaksana Teller Non Tunai untuk menyiapkan kelengkapan Dokumen Satker yang akan melakukan Rekonsiliasi meliputi : Periode data yang akan dilakukan Rekonsiliasi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Dokumen Instruksi Transaksi yang telah dicetak berbentuk tabel. Melakukan konfirmasi ke pihak Satker terkait kesiapan Bank untuk melakukan Rekonsiliasi yang dimaksud. |
|
4.4. TAHAPAN PENUTUPAN PENGGUNAAN APLIKASI KAS NON TUNAI
PENGGUNA |
AKTIVITAS KERJA |
KET |
SATKER |
Kepala Satker Menyurat ke kantor Cab/Capem/Kas untuk dilakukan penutupan penggunaan Aplikasi KNT dengan melampirkan Dokumen Penutupan penggunaan KNT sesuai format yang telah ditentukan, diserahkan kepada Cab/Capem/Kas. Selanjtunya Bank Akan memproses dan mengkonfirmasikan Penutupan tersebut |
|
Page
BUKU SAKU PENGGUNAAN APLIKASI KAS NON TUNAI PETUNJUK TEKNIS
CONTOH KESALAHAN PENGGUNAAN AKUN BAS KEADAAN SAAT INI SEHARUSNYA
GURU PEMBIMBING M ARIEF ANDRIANTOSPD PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
Tags: aplikasi kas, penggunaan aplikasi, tunai, petunjuk, teknis, penggunaan, aplikasi