LAMPIRAN V PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN

2 LAMPIRAN XIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
2 LAMPIRAN XIV PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
39 LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR

4 LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT
4 LAMPIRAN XVIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
6 LAMPIRAN HASIL PEMBAHASAN SENIN 29 SEPT

LAMPIRAN V

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: 4/VIII/PB/2014 DAN NOMOR: 24 TAHUN 2014

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013, TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013.


SURAT PERNYATAAN

MELAKSANAKAN PENELITIAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

: (Nama Kaprodi/Dekan lengkap dng Gelar)

NPK/NIDN

: …………………………...

Pangkat/ Gol.Ruang/ TMT

: (disesuaikan dengan inpassing terakhir)

Jabatan

: (Jabatan Struktural, ex : Kaprodi Manajemen)

Unit Kerja

: Fakultas ……………

Universitas Muhammadiyah Jember

Menyatakan bahwa :

Nama

: (Ysb lengkap dengan gelar)

NPK/NIDN

: …………………………...

Pangkat/Gol.Ruang TMT

: - (disesuaikan dengan inpassing terakhir)

Jabatan Fungsional

: (Jabatan Jafung Terakhir/ Tenaga Pengajar (belum berjafung))

Unit Kerja

: Fakultas ……………….

Universitas Muhammadiyah Jember


Telah melaksanakan penelitian sebagai berikut:


No.


Uraian Kegiatan


Tanggal

Satuan Hasil

Jumlah Volume Kegiatan

Angka

Kredit

Jumlah
Angka

Kredit

Keterangan/

buktifisik

1

2

3

4

5

6

7

8

C

PENELITIAN

1

Menghasilkan Karya Ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya

  1. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku

1) Buku Referensi








Tahun Terbit

1 buku/ tahun

1

20

(Angka Kredit Maksimal sesui Pedoman Jafung)


19

((Angka Kredit yang dinilai oleh Reviewer)


ISBN : …..

Penerbit : …

Jumlah hal. : ..

Link repositori : ….

2) Monograf








Tahun Terbit

1 buku/ tahun

1

20

19

ISBN : …..

Penerbit : …

Jumlah hal. : ..

Link repositori : ….



Sub Total C.1.b.2





  1. Hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam buku yang di publikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter)



  1. Hasil Penelitian atau hasil Pemikiran Yang Dipublikasikan :



  1. Jurnal Internasional bereputasi (terindeks pada basis database internasional bereputasi dan berfaktor dampak



  1. Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi



  1. Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional di luar kategori 2)



  1. Penulis: Meysa Sita Irfani, Diyah Probowulan, Didik Eko Pramono (2019)


Judul: exEfektivitas, Daya Pajak Dan Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2013-2017 Di Upt Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bondowoso

2019 (tahun terbit)


Jurnal

1

20

(Angka Kredit Maksimal sesui Pedoman Jafung)


15

((Angka Kredit yang dinilai oleh Reviewer)


Jurnal (Nama jurnal)

P-ISSN:

E-ISSN:

Volume ….., No. …. Bulan…. Tahun ……

Hal: …..-…

Penerbit: (penerbit jurnal)

Laman: (link jurnal)












Sub Total

14.01




  1. a. Jurnal Nasional Terakreditasi dikti



b.Jurnal Nasional terakreditasi Kemenristek dikti peringkat 1 dan 2



  1. a.Jurnal Nasional berbahasa Inggris atau bahasa resmi (PBB) terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti. Contoh CABI atau index Copernicus Internasional (ICI)

b.Jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 dan 4












Sub Total









c. Jurnal nasional berbahasa terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti, contohnya akreditasi peringkat 5 dan 6












Sub Total









6) Jurnal Nasional (tidak terakreditasi)












Sub Total C.1.c.6




2

Hasil Penelitian atau pemikiran yang didesiminasikan



  1. Di presentasikan secara oral dan dimuat dalam Proceding yang di publikasikan (ber ISSN/ISBN)



  1. Internasional terindeks pada Scimagojr dan Scopus



  1. Internasional terindeks pada SCOPUS, IEFEE Explore, SPIE



  1. Internasional









  1. Penulis : …..


Judul : ……

2019 (tahun terbit)



Prosiding

1

15

(Angka Kredit Maksimal sesui Pedoman Jafung)


12

((Angka Kredit yang dinilai oleh Reviewer)


PROSIDING

(Nama seminar, ex: SeminarInternasional & Call For Paper)

ISBN: ……

Diterbitkan Oleh : ………………

URL Artikel …..




  1. Nasional









  1. Penulis : …..

Judul : ……

2016

(tahun terbit)



Prosiding

1

10

(Angka Kredit Maksimal sesui Pedoman Jafung)


8

((Angka Kredit yang dinilai oleh Reviewer)


PROSIDING

(Nama seminar, ex: SeminarInternasional & Call For Paper)

ISBN: ……

Diterbitkan Oleh : ………………

URL Artikel …..



Sub Total C.2.a.3.4

20




  1. Disajikan dalam bentuk poster dan dimuat dalam prosiding yang di publikasikan :



  1. Disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang di publikasikan



  1. Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam bentuk Koran/majalah popular/umum



Total Melaksanakan Penelitian

94.09





Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Jember, …………………

Ketua Program Studi / Dekan (jika orang ybs Kaprodi),




( Nama lengkap dengan gelar)

NPK/NIP…………..


Note :

  1. Sebelum mengisi surat pernyataan penelitian ini, harap mengunggah berkas jurnal pada laman https://repository.unmuhjember.ac.id/ . Berkas yang diunggah wajib disesuaikan dengan Ketentuan Unggah Karya Ilmiah pada link : http://kepegawaian.unmuhjember.ac.id/wp-content/uploads/2020/09/KETENTUAN-UNGGAH-KARYA-ILMIAH.docx.

  2. Pengisisan setiap komponen kegiatan disesuaikan dengan Pedoman Jafung 2019.

  3. Komponen yang tidak diperlukan, boleh dihapus.

  4. Ttd Kaprodi/Dekan tidak boleh terpisah dengan kolom jumlah/total akhir.



(KOP PEMOHON) ……………………… NOMOR LAMPIRAN ………… PERIHAL
(LAMPIRAN 1) [NAMA PERUSAHAAN LENGKAP DENGAN ALAMAT TELEPON FAX
1 LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 657MENKESPERVIII2009 TANGGAL


Tags: bersama menteri, bersama, kebudayaan, lampiran, pendidikan, peraturan, menteri