Y AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO

9 D 52008 YİM 152006 YÜKSEK İDARE MAHKEMESINDE ANAYASANIN
A BIASISWA 1 BIASISWA YAYASAN SARAWAK TUN TAIB TUJUAN
FORMULIR TA1 SEKOLAH TINGGI FARMASI INDONESIA YAYASAN HAZANAH FORMULIR

JURNAL PENYUSUNAN LAPORAN AKTIVITAS PADA YAYASAN FAJAR SODIQ SESUAI
KELAB YAYASAN PELAJARAN JOHOR YPJ 10111072 9 JANUARI 2013
KOP PERUSAHAAN (UNTUK BADAN USAHA KOPERASI YAYASAN)

YY AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO AYASAN SASMITA JAYA

UNIVERSITAS PAMULANG

SK MENDIKNAS NO. 136/D/0/2001

Jln. Surya Kencana No.1 Pamulang Barat - Pamulang, Tangerang Selatan, Banten

Telp./Fax.(021)7412566 / 74709855

Y AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO Y AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO

SURAT EDARAN

Nomor : 955/A.3/Ed/UNPAM/IX/2019


Tentang

PENAMBAHAN SANKSI BAGI MAHASISWA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PERATURAN REKTOR, KODE ETIK MAHASISWA, DAN ETIKA BERBUSANA


Memperhatikan Peraturan Rektor Universitas Pamulang Nomor 001/A/U/UNPAM/I/2015 tentang Kode Etik Mahasiswa, Surat Keputusan Rektor Universitas Pamulang Nomor 338/A/U/UNPAM/V/2017 tentang Etika Berbusana bagi Sivitas Akademika Universitas Pamulang, dan Kode Etik Mahasiswa Universitas Pamulang yang ditetapkan di Pamulang pada tanggal 5 Januari 2015, dengan ini bidang kemahasiswaan menegaskan:


  1. Ketiga regulasi tersebut untuk saat ini sudah berjalan secara efektif dan bahkan diketahui luas oleh seluruh mahasiswa, seperti mahasiswa yang melanggar peraturan berupa ditemukan merokok di lingkungan kampus dan berambut gondrong dikenakan sanksi berupa penarikan KTM dan/atau identitas lainnya serta sanksi lain sebagaimana tersebut dalam peraturan.


  1. Ketiga regulasi tersebut untuk saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan untuk saat ini sanksinya ditambah berupa sanksi akademik bagi mahasiswa yang apabila KTM dan/atau identitas lainnya ingin dikembalikan serta keberlanjutan studinya, yaitu berupa:

  1. Mahasiswa yang melanggar regulasi tersebut dikembalikan KTM dan/atau identitas lainnya manakala telah mengisi Surat Pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.

  2. Mahasiswa diberikan KTM dan/atau identitas lainnya manakala dalam pelanggarannya seperti antara lain berambut panjang atau gondrong telah dipotong terlebih dahulu sehingga tidak tampak gondrong lagi.

  3. Mahasiswa diberikan KTM dan/atau identitas lainnya manakala telah selesai menulis artikel ilmiah popular paling sedikit 4 lembar serta tulisannya mendapat persetujuan dari dosen bidang kemahasiswaan di prodinya masing-masing. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

    1. Menulis artikel ilmiah popular dengan mengetengahkan judul tentang Upaya Universitas Pamulang dalam mewujudkan visinya dan/atau Catatan Etnografi Penulis mengenai latar belakangnya.

    2. Tulisan adalah murni karyanya sendiri dan bebas dari unsur plagiat.

    3. Tulisan ditulis di kertas B5 dengan ukuran huruf 11 dan 1 spasi.

    4. Tulisan dikirimkan ke alamat surel [email protected] dan juga dikirim kepada dosen bidang kemahasiswaan yang menangani Anda pada prodi masing-masing.


  1. Ketentuan nomor 2 bersifat kolektif bahwa semuanya harus dipenuhi. Dengan penjelasan lain, apabila 1 di antara ketentuan nomor 2 tidak dapat dipenuhi, maka KTM dan/atau identitas lainnya tidak dapat diberikan.


  1. Ketentuan nomor 2 berlaku paling lama 1 bulan, terhitung sejak tanggal mahasiswa mengisi surat pernyataan. Apabila melebihi 1 bulan tidak mengambil KTM dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur pada poin 2 tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya.



  1. Semua KTM dan/atau identitas lainnya agar didata di tingkat fakultas/pascasarjana. Selanjutnya, pimpinan fakultas/pascasarjana melaporkan kepada Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan, paling lambat 5 hari setelah penarikan dari mahasiswa.


  1. Kepada pengelola gedung yang menarik KTM dan/atau identitas lainnya dari mahasiswa agar segera menyerahkannya kepada pimpinan fakultas/pascasarjana mahasiswa tersebut paling lambat 3 hari setelah penarikan untuk dilakukan pendataan dan pelaporan.


  1. Hasil tulisan mahasiswa yang diberikan sanksi menulis artikel ilmiah popular ini selanjutnya dikompilasikan oleh bidang kemahasiswaan untuk jadikan buku yang berISBN.



Demikian Surat Edaran ini disampaikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Pamulang, 26 September 2019

Wakil Rektor III






Tembusan Yth. Dr. M. Wildan, S.S., M.A.

  1. Ketua Yayasan Sasmita Jaya NIDN 0403088502

  2. Rektor Universitas Pamulang

  3. Para Warek

  4. Dekan Fakultas

  5. Direktur Pascasarjana

  6. Para Ketua Program Studi

  7. Para Pengelola Gedung



























YY AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO AYASAN SASMITA JAYA

UNIVERSITAS PAMULANG

SK MENDIKNAS NO. 136/D/0/2001

Jln. Surya Kencana No.1 Pamulang Barat - Pamulang, Tangerang Selatan, Banten

Telp./Fax.(021)7412566 / 74709855

Y AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO Y AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO


FORMAT

SURAT PERNYATAAN



Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama

:

……………………………………………………………………….

NIM

:

……………………………………………………………………….

Program Stud/Fakultas

:

……………………………………………………………………….

Alamat

:

……………………………………………………………………….

dengan ini menyatakan bahwa saya:

      1. mengakui telah melanggar aturan Peraturan Rektor, Etika Berbusana, dan Kode Etik Mahasiswa berupa ………………………………………………………………………………………………

      2. bersedia KTM dan/atau identitas lain saya ditarik oleh pihak yang memiliki kewenangan kampus sebagai bentuk sanksi.

      3. bersedia mematuhi mematuhi Peraturan Rektor, Etika Berbusana, dan Kode Etik Mahasiswa dan tidak akan mengulanginya lagi pada masa mendatang.

      4. bersedia melaksanakan hal-hal yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran nomor 955/A.3/Ed/UNPAM/IX/2019.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Saya bersedia menerima konsekuensi apabila tidak melaksanakan semua instruksi yang diminta dalam Surat Edaran tersebut.


Pamulang,……………………………………….


Yang Menyatakan,






…………………………………………………

NIM



YY AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO AYASAN SASMITA JAYA

UNIVERSITAS PAMULANG

SK MENDIKNAS NO. 136/D/0/2001

Jln. Surya Kencana No.1 Pamulang Barat - Pamulang, Tangerang Selatan, Banten

Telp./Fax.(021)7412566 / 74709855

Y AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO Y AYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG SK MENDIKNAS NO


FORMAT PELAPORAN KTM/IDENTITAS LAINNYA

FAKULTAS/PASCASARJANA……….


NO

NAMA/NO HP

PRODI

JENIS PELANGGARAN

DOKUMEN YANG DITARIK

1



1.

2.

3.

4.

1.

2.

3.

4.

2





3





dst.








Pamulang, ………………………….

Dekan/Direktur……….





………………………………………….

NIDN/K:………………………………..



Catatan Tambahan:

  1. Dokumen yang ditarik dari mahasiswa agar dijaga dan dirawat oleh fakultas atau pascasarjana.

  2. Dokumen dapat diberikan kepada mahasiswa manakala telah memenuhi semua yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran.

  3. Proses penyerahan dokumen yang ditarik kepada mahasiswa agar dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani antara mahasiwa terkait dengan pimpinan fakultas/pascasarjana. Adapun format sepenuhnya diserahkan kepada fakultas/pascasarjana.

DARI MASJID MERANGKAI CITA-CITA


KOP YAYASAN BADAN LEMBAGA PENYELENGGARA JAKARTA
KOP YAYASAN BADAN LEMBAGA PENYELENGGARA FORMULIR PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL
PERATURAN YAYASAN WAHID HASYIM SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2018


Tags: ayasan sasmita, y ayasan, pamulang, universitas, sasmita, mendiknas, ayasan