P ENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Jln. Moch. Yamin No.1 Samarinda 75123 Telp. ( 0541 ) -742498
email: [email protected]
PEMBERITAHUAN
Diberitahukan kepada Organisasi Advokat bahwa calon Advokat yang diambil sumpahnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, yang diantaranya :
Warga Negara Republik Indonesia.
Bertempat tinggal di Indonesia
Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
Sarjana yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum atau Sarjana Hukum (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:e).
Telah lulus ujian/pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:f).
Ada rekomendasi magang selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
KTP Domisili di Kalimantan Timur.
Pendaftaran oleh/melalui Organisasi Advokat secara kolektif.
Surat Keterangan Berdedikasi Tinggi yang dikeluarkan dari pimpinan tempat bekerja yang bersangkutan.
SK MenKumHam bahwa Organisasi Advokat yang akan diambil sumpah telah terdaftar di MenKumHam RI.
P ENGADILAN TINGGI SAMARINDA
Jln. Moch. Yamin No.1 Samarinda 75123 Telp. ( 0541 ) -742498
email: [email protected]
FORMULIR VERIFIKASI PENYUMPAHAN ADVOKAT (Peradi/KAI/IKADIN/Peradin/IPHI)* TAHUN 2016
Nama lengkap : ……………………………………………………………………………………
Nomor Tanda Lulus : ……………………………………………………………………………………
Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………………………………
No.Telp/HP : ……………………………………………………………………………………
Email : ……………………………………………………………………………………
NO |
KELENGKAPAN |
KETERANGAN |
|
ADA |
TIDAK |
||
1. |
Fotokopi ijasah S-1 (Hukum) yang telah dilegalisir asli. |
|
|
2. |
Fotokopi Tanda Lulus Ujian Advokat |
|
|
3. |
Fotokopi Sertifikat Diklat Khusus Pendidikan Advokat |
|
|
4. |
Fotokopi Surat Keterangan Magang 2 (dua) tahun dari kantor Advokat yang pimpinannya sekurang-kurangnya sudah berpraktek 5 (lima) tahun. |
|
|
5. |
Fotokopi SK Pengangkatan Advokat dari Advokat Pendamping dan atau Pimpinan Kantor (tempat magang). |
|
|
6. |
Fotokopi Domisili Kalimantan Timur yang masih berlaku dan berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun. |
|
|
7. |
Pasfoto berwarna latar belakang MERAH terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. |
|
|
8. |
Menyerahkan Surat Pernyataan diatas Matrai tidak sebagai PNS,TNI/Polri. |
|
|
9. |
Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah diPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan Pengadilan Negeri. |
|
|
10. |
Fotokopi SK MenkumHam bahwa Organisasi Advokat yang akan diambil sumpah telah terdaftar di MenKumHam RI. |
|
|
11. |
Surat Keterangan Berdedikasi Tinggi dari Pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja. |
|
|
Dengan mengisi dan menyerahkan formulir serta lampirannya, PENDAFTAR/CALON PESERTA PENYUMPAHAN ADVOKAT menyatakan bahwa :
Semua keterangan berikut lampiran tersebut diatas adalah benar, dan
Tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia.
Samarinda, Maret 2016
Hormat Saya, Ketua Panitia Penyumpahan Advokat
Pengadilan Tinggi Samarinda
……………………….
DEMAK ……………… KEPADA YTH KETUA PENGADILAN AGAMA DEMAK
FORMULIR MODEL L5 MEMORI KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
HASIL BAPERJAKAT TEAM PENGADILAN TINGGI SURABAYA 21 JULI 2009
Tags: engadilan tinggi, p engadilan, yamin, tinggi, kalimantan, timur, engadilan