P ENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR JLN MOCH YAMIN NO1

21 PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA DAFTAR URUT
3 PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS II PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
ANGGARAN DIPA PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NO TAHUN ANGGARAN

BAB I – PENDAHULUAN 1 KONDISI UMUM PENGADILAN NEGERI
CONTOH SURAT GUGATAN MAKASSAR (TANGGALBULANTAHUN) KEPADA YTH KETUA PENGADILAN
DAFTAR RADIUS PADA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA DASAR SURAT

PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR

PP ENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR JLN MOCH YAMIN NO1 ENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR

Jln. Moch. Yamin No.1 Samarinda 75123 Telp. ( 0541 ) -742498

email: [email protected]

P ENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR JLN MOCH YAMIN NO1



PEMBERITAHUAN


Diberitahukan kepada Organisasi Advokat bahwa calon Advokat yang diambil sumpahnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, yang diantaranya :

  1. Warga Negara Republik Indonesia.

  2. Bertempat tinggal di Indonesia

  3. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.

  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

  5. Sarjana yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum atau Sarjana Hukum (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:e).

  6. Telah lulus ujian/pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:f).

  7. Ada rekomendasi magang selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

  8. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.

  9. KTP Domisili di Kalimantan Timur.

  10. Pendaftaran oleh/melalui Organisasi Advokat secara kolektif.

  11. Surat Keterangan Berdedikasi Tinggi yang dikeluarkan dari pimpinan tempat bekerja yang bersangkutan.

  12. SK MenKumHam bahwa Organisasi Advokat yang akan diambil sumpah telah terdaftar di MenKumHam RI.

















PP ENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR JLN MOCH YAMIN NO1 ENGADILAN TINGGI SAMARINDA

Jln. Moch. Yamin No.1 Samarinda 75123 Telp. ( 0541 ) -742498

email: [email protected]

P ENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR JLN MOCH YAMIN NO1

FORMULIR VERIFIKASI PENYUMPAHAN ADVOKAT (Peradi/KAI/IKADIN/Peradin/IPHI)* TAHUN 2016


Nama lengkap : ……………………………………………………………………………………

Nomor Tanda Lulus : ……………………………………………………………………………………

Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………………………………………

Alamat : ……………………………………………………………………………………

No.Telp/HP : ……………………………………………………………………………………

Email : ……………………………………………………………………………………


NO

KELENGKAPAN

KETERANGAN

ADA

TIDAK

1.

Fotokopi ijasah S-1 (Hukum) yang telah dilegalisir asli.



2.

Fotokopi Tanda Lulus Ujian Advokat



3.

Fotokopi Sertifikat Diklat Khusus Pendidikan Advokat



4.

Fotokopi Surat Keterangan Magang 2 (dua) tahun dari kantor Advokat yang pimpinannya sekurang-kurangnya sudah berpraktek 5 (lima) tahun.



5.

Fotokopi SK Pengangkatan Advokat dari Advokat Pendamping dan atau Pimpinan Kantor (tempat magang).



6.

Fotokopi Domisili Kalimantan Timur yang masih berlaku dan berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.



7.

Pasfoto berwarna latar belakang MERAH terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.



8.

Menyerahkan Surat Pernyataan diatas Matrai tidak sebagai PNS,TNI/Polri.



9.

Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah diPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.



10.

Fotokopi SK MenkumHam bahwa Organisasi Advokat yang akan diambil sumpah telah terdaftar di MenKumHam RI.



11.

Surat Keterangan Berdedikasi Tinggi dari Pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja.




Dengan mengisi dan menyerahkan formulir serta lampirannya, PENDAFTAR/CALON PESERTA PENYUMPAHAN ADVOKAT menyatakan bahwa :

  1. Semua keterangan berikut lampiran tersebut diatas adalah benar, dan

  2. Tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia.

Samarinda, Maret 2016

Hormat Saya, Ketua Panitia Penyumpahan Advokat

Pengadilan Tinggi Samarinda



……………………….


DEMAK ……………… KEPADA YTH KETUA PENGADILAN AGAMA DEMAK
FORMULIR MODEL L5 MEMORI KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
HASIL BAPERJAKAT TEAM PENGADILAN TINGGI SURABAYA 21 JULI 2009


Tags: engadilan tinggi, p engadilan, yamin, tinggi, kalimantan, timur, engadilan