DRAFT
KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2021
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RA BASOENI
PERIODE TAHUN 2021 - 2026
BUPATI MOJOKERTO
Menimbang : bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah RA Basoeni yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan status penuh dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2O18 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya Keputusan Bupati tentang Pembentukan Dewan Pengawas Dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RA Basoeni Periode Tahun 2021 - 2026
Mengingat :1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2O04 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2OO8;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang Rumah Sakit;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OI2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kab;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 09/PMK.O2/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2O18 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto Tahun 2021.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Membentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RA Basoeni periode Tahun 2021- 2026 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu mempunyai tugas :
Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah RA Basoeni yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
Mengikuti perkembangan kegiatan dan memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD;
Melaporkan kepada Bupati tentang kinerja secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;
Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD;
Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; dan
Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
KETIGA : Kenggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu selama 5 [ima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
KEEMPAT : Membentuk Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum RSUD RA Basoeni Periode Tahun 2021 - 2026 dengan personil sebagaimana tersebut pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KELIMA : Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/ 602 /HK/416-012/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/158/416-012/2015 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD RA Basoeni dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Segala Biaya yang ditimbulkan dari pembentukan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada Anggaran Badan Layanan Umum Daerah RSUD RA Basoeni
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal
BUPATI MOJOKERTO
PUNGKASIADI
Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Sdr. Gubernur Jawa Timur ;
2. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ;
3. Sdr. Inspektur Kabupaten Mojokerto ;
4. Sdr. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto;
5. Sdr. Anggota yang bersangkutan
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2021
TANGGAL ……....... 2021
SUSUNAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RA BASOENI
KABUPATEN MOJOKERTO
NO. |
JABATAN DALAM DEWAN PENGAWAS |
NAMA DEWAN PENGAWAS |
1 |
2 |
3 |
1. 2. 3.
|
Ketua merangkap anggota Anggota Anggota
|
DR. Didik Chusnul Yakin, S.Sos.MM dr. Langit Kresna Janitra Saiman, S.Sos.MM
|
BUPATI MOJOKERTO
PUNGKASIADI
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2021
TANGGAL ………….. 2021
SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RA BASOENI
KABUPATEN MOJOKERTO
NO. |
JABATAN |
NAMA DEWAN PENGAWAS |
1 |
2 |
3 |
1. |
Sekretaris |
Supriyadi, S.Kep.Ners |
BUPATI MOJOKERTO
PUNGKASIADI
5 DRAFT NEW UN REGULATION ON UNIFORM
6 HIGHLY PRELIMINARY DRAFT JUNE 21 2000
DRAFT ACTS 1224 CHURCHES MISSION CHURCH NETWORK
Tags: nomor, draft, hk4160122021, tentang, pembentukan, bupati, keputusan, mojokerto, 18845