6 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2021

10 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15
12 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN
12 WALIKOTA MADIUN RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN

13 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 46
13 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
17 PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TENTANG PENERIMAAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

- 6 -







PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2021


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MOJOKERTO,




Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf D, angka 1 huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) dan Dampaknya serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 15 Januari 2021 Nomor 412.2/277/112.3/2021 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Program Pemberdayaan BUMDesa, Desa Berdaya dan Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, serta usulan pergeseran rincian Sub Kegiatan Belanja terkait perubahan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, dana transfer dari Pemerintah Pusat dan alokasi bantuan yang bersifat khusus yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan terlebih dahulu dengan melakukan Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
    Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 44210);

  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 565);

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
    Nomor 1781);



  1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 15);

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
    Nomor 1);

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4);

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 7);

  5. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 29);

  6. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 64);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 64) diubah sebagai berikut :


  1. Ketentuan dalam Lampiran I, Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021; diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


  1. Ketentuan dalam Lampiran II, Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


  1. Ketentuan dalam Lampiran IV. 1) Uang. Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial, pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


  1. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, selanjutnya sebagai pertimbangan dalam penyusunan Perubahan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.





  1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dinyatakan masih tetap berlaku.


Pasal II


Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.


Ditetapkan di Mojokerto

pada tanggal Maret 2021


BUPATI MOJOKERTO,

IKFINA FAHMAWATI

Diundangkan di Mojokerto

pada tanggal Maret 2021

Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,



DIDIK CHUSNUL YAKIN

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2021 NOMOR





2 LAMPIRAN XIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
2 LAMPIRAN XIV PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
22 PENJELASAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK


Tags: bupati mojokerto, 2021 bupati, nomor, peraturan, bupati, mojokerto, tahun