-
BUPATI MOJOKERTO
PROVINSI JAWA TIMUR
KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2019
PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PERLOMBAAN DESA/KELURAHAN
KEGIATAN PENDAMPINGAN PENGUATAN DESA BINAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
BUPATI MOJOKERTO,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan melalui penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan swadaya gotong-royong masyarakat di desa dan kelurahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan perlu diselenggarakan perlombaan desa dan kelurahan; bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlombaan serta memacu semangat desa dan kelurahan untuk lebih berprestasi perlu membentuk Tim Pembina Perlombaan Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Bupati;
|
|
||||
Mengingat |
: |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto; Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; |
|
||||
M E M U T U S K A N : |
|
||||||
Menetapkan |
: |
|
|
||||
KESATU |
: |
Membentuk Tim Pembina Perlombaan Desa dan Kelurahan Tahun 2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
|
|
||||
KEDUA |
: |
Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu mempunyai tugas : merencanakan pelaksanaan kegiatan pendampingan penguatan desa binaan; melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/ atau instansi terkait dalam rangka kegiatan pendampingan penguatan desa binaan; melaksanakan kegiatan pendampingan penguatan desa binaan; melakukan pembinaan secara terpadu meliputi seluruh aspek kegiatan yang ada di desa binaan; menggali dan mengembangkan segenap potensi yang dimiliki oleh desa binaan; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Bupati.
|
|
||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
||||
|
|
|
|
Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal
WAKIL BUPATI MOJOKERTO,
PUNGKASIADI |
LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2018
TANGGAL
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBINA DAN PENILAI PERLOMBAAN DESA KEGIATAN PENDAMPINGAN PENGUATAN DESA BINAAN
TAHUN ANGGARAN 2018
NO. |
JABATAN DALAM TIM |
JABATAN DALAM PERANGKAT DAERAH |
1 |
2 |
3 |
|
Ketua |
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto |
|
Anggota : |
Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Unsur Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto |
|
|
Unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto Unsur TP. PKK Kabupaten Mojokerto |
WAKIL BUPATI MOJOKERTO,
PUNGKASIADI
5 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2019
6 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2021
8 BUPATI BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN
Tags: bupati mojokerto, wakil bupati, bupati, mojokerto, timur, provinsi, keputusan