2 BUPATI MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO

10 BUPATI MOJOKERTO PROVINSI JAWA
3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122019
3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020

4 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2020
4 ROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI

SURAT KEPUTUSAN

-2-


2 BUPATI MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO


BUPATI MOJOKERTO

PROVINSI JAWA TIMUR

KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PERLOMBAAN DESA/KELURAHAN

KEGIATAN PENDAMPINGAN PENGUATAN DESA BINAAN

TAHUN ANGGARAN 2019


BUPATI MOJOKERTO,


Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan melalui penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan swadaya gotong-royong masyarakat di desa dan kelurahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan perlu diselenggarakan perlombaan desa dan kelurahan;

  2. bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlombaan serta memacu semangat desa dan kelurahan untuk lebih berprestasi perlu membentuk Tim Pembina Perlombaan Desa dan Kelurahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Bupati;



Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto;

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;

  9. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto;

  10. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;



M E M U T U S K A N :


Menetapkan

:



KESATU

:

Membentuk Tim Pembina Perlombaan Desa dan Kelurahan Tahun 2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.



KEDUA

:

Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu mempunyai tugas :

  1. merencanakan pelaksanaan kegiatan pendampingan penguatan desa binaan;

  2. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/ atau instansi terkait dalam rangka kegiatan pendampingan penguatan desa binaan;

  3. melaksanakan kegiatan pendampingan penguatan desa binaan;

  4. melakukan pembinaan secara terpadu meliputi seluruh aspek kegiatan yang ada di desa binaan;

  5. menggali dan mengembangkan segenap potensi yang dimiliki oleh desa binaan;

  6. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan

  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Bupati.



KETIGA



:



Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Mojokerto

pada tanggal


WAKIL BUPATI MOJOKERTO,




PUNGKASIADI

LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2018

TANGGAL

2 BUPATI MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBINA DAN PENILAI PERLOMBAAN DESA KEGIATAN PENDAMPINGAN PENGUATAN DESA BINAAN

TAHUN ANGGARAN 2018


NO.

JABATAN DALAM TIM

JABATAN DALAM PERANGKAT DAERAH


1

2

3

Ketua

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto

Anggota :

  1. Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto

  2. Unsur Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto



  1. Unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto

  2. Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto

  3. Unsur TP. PKK Kabupaten Mojokerto



WAKIL BUPATI MOJOKERTO,




PUNGKASIADI


5 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2019
6 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2021
8 BUPATI BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN


Tags: bupati mojokerto, wakil bupati, bupati, mojokerto, timur, provinsi, keputusan