4 PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR

10 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15
12 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN
12 WALIKOTA MADIUN RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN

13 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 46
13 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
17 PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TENTANG PENERIMAAN


4






PERATURAN

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR /PERMEN-KP/2015

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

  3. P

    5. Peraturan …

    eraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ....);

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);

  5. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);

  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019;

  8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782);

  9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);

  10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

  11. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Cetakan III (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor........);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. P

    2. Penanaman …

    enanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  2. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

  3. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

  4. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

  5. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

  6. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan, dan membina.

  7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang selanjutnya disebut KBLI, adalah klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia.

  8. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  9. Usaha perikanan tangkap terpadu adalah usaha perikanan tangkap dengan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing serta usaha perikanan tangkap non-penanaman modal, yang merupakan integrasi antara kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan dengan industri pengolahan ikan.



Pasal 2

  1. Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, untuk bidang usaha tertentu dan daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

  2. Bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Fasilitas pajak penghasilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Dalam rangka verifikasi bidang usaha yang akan diberikan fasilitas pajak penghasilan, Kementerian Kelautan dan perikanan menyampaikan surat keterangan yang memuat kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang meliputi:

  1. bidang usaha;

  2. KBLI;

  3. c

    d. daerah …

    akupan produk;

  4. daerah; dan

  5. persyaratan untuk bidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut, penangkapan crustacea di laut, dan penangkapan Mollusca di laut.

  1. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, atau pengolahan hasil perikanan.

  2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada rapat pleno penetapan pemberian fasilitas pajak penghasilan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  3. Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal


MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA,





SUSI PUDJIASTUTI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,





YASONNA H. LAOLY


L

LEMBAR PERSETUJUAN

NO.

JABATAN

PARAF

1.

Sekretaris Jenderal


2.

Dirjen Perikanan Tangkap


3.

Dirjen Perikanan Budidaya


4.

Dirjen P2HP


5.

Karo Hukum dan Organisasi




EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2015 NOMOR..



2 LAMPIRAN XIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
2 LAMPIRAN XIV PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
22 PENJELASAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK


Tags: indonesia nomor, republik indonesia, kelautan, nomor, perikanan, republik, peraturan, indonesia, menteri