PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR

4 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA
QUALITY AND CHARACTER ORIENTED SCHOOL PEMERINTAH PROVINSI

10 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008
12 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2008
14 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK  PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR







PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK


PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

NOMOR : 06 TAHUN 2005


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI GRESIK


Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan persediaan bahan galian Golongan C yang merupakan sumber daya alam, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya berupa memberikan pedoman pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Gresik;

  1. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Gresik mengajukan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;

    1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;

    2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok-pokok Pertambangan;

    3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pokok Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437);

    4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2309);

    5. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

    6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

    7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

    8. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

    9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian;

    10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Nomor 19 Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);

    11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;

    12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

    13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;

    15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1453.K/29/MEM/2000 tentang Peraturan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;

    16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa;

    17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik

    18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Gresik Gresik Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;


Dengan Persetujuan Bersama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik

dan


BUPATI GRESIK

M E M U T U S K AN


Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Tahun 1998 Nomor 3 Seri A.

1. Judul Peraturan Daerah diubah sehingga berbunyi “PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C”;

2. Ketentuan pasal 2 ayat (1) diubah sehingga harus berbunyi sebagai berikut :

  1. Dengan nama Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dipungut pajak atas kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C;

  2. Obyek Pajak adalah kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C;

  3. Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

    1. Asbes;

    2. Batu tulis;

    3. Batu setengah permata;

    4. Batu kapur;

    5. Batu apung;

    6. Batu permata;

    7. Bentonil;

    8. Dolomit;

    9. Feldspart;

    10. Garam batu Halite);

    11. Grafit;

    12. Granit;

    13. Gips;

    14. Kalsit;

    15. Kaolin;

    16. Leusit;

    17. Magnesit;

    18. Mika;

    19. Marmer;

    20. Nitrat;

    21. Opsidien;

    22. Oker;

    23. Pasir dan kerikil;

    24. Pasir kuarsa;

    25. Perlit

    26. Phospat

    27. Talk;

    28. Tanah serap (Fullers earth);

    29. Tanah diatome;

    30. Tanah liat, termasuk tanah liat tahan api, ball clay dan tanah liat bahan bangunan);

    31. Tawas (Alum);

    32. Tras;

    33. Yarosif;

    34. Zeolit.

    35. Onyx

3. Judul pada Penjelasan Peraturan Daerah diubah sehingga berbunyi “PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.


Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.



Ditetapkan di Gresik

Pada tanggal 1 Nopember 2005

BUPATI GRESIK

TTD

Drs. KH. ROBBACH MA’SUM.MM



Diundangkan di Gresik

Pada tanggal 12 Desember 2005

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN

G R E S I K

TTD.

Drs. HUSNUL KHULUQ.MM

Pembina Tk. I

NIP. 131 901 822





LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2005 NOMOR 2 SERI B.








P E N J E L A S A N


A T A S


PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

NOMOR 6 TAHUN 2005


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN

BAHAN GALIAN GOLONGAN C.


      1. PENJELASAN UMUM


Bahwa untuk menjamin kesinambungan persediaan Bahan Galian Golongan C yang merupakan sumber daya alam serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, perlu pengaturan dalam pengelolaannya berupa memberikan pedoman pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Gresik mengajukan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagai landasan formalnya.


      1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


Pasal I dan Pasal II : Cukup jelas




15 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
16 P ENDAHULUAN LATAR BELAKANG KOMITMEN PEMERINTAH YANG BERUPAYA
24 DRAFT 20 MEI 2013 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK


Tags: gresik ===========================, kabupaten gresik, gresik, kabupaten, daerah, pemerintah, peraturan, nomor