13 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR

10 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15
12 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN
12 WALIKOTA MADIUN RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN

13 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 46
13 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
17 PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TENTANG PENERIMAAN

PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT

- 13 -

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

TENTANG

PELIMPAHAN KEWENANGAN

PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BIDANG PERDAGANGAN

KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODALJARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERDAGANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KEDUA angka 4 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu melakukan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modaldokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di Kementerian Perdagangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan;

b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di Kementerian Perdagangan, perlu membangun kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi;

c. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 229/KP/IX/87 tentang Pengaturan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perdagangan;

db. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huiruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);

3. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

25. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 213);

6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);

7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);

8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);

9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936);

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 937);

13. Peraturan Menteri Menteri Perdagangan Nomor …… Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor …….);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODALJARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PERDAGANGAN.





Pasal 1BAB 1

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian Perdagangan adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

  2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa pertauran perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

  3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai dokumen hukum.

  4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah Biro Hukum Kementerian Perdagangan yang mengkoordinasikan pengelolaan JDIH.

  5. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah unit kerja di lingkungan Eselon I Kementerian Perdagangan yang membidangi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta unit kerja lain yang menangani pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

  6. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.

  7. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan..


BAB II

ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI

DAN INFORMASI HUKUM


Pasal 2

(1) Pelimpahan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupaJDIH terdiri atas:

a. perizinan berusaha bidang perdagangan yang notifikasi pemenuhan komitmen dan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman ModalPusat JDIH; dan

b. perizinan berusaha bidang perdagangan yang notifikasi pemenuhan komitmennya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman ModalAnggota JDIH.

(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

(2) Jenis perizinan berusaha bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atasAnggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:

a. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam NegeriTanda Daftar Perusahaan;

b. Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib NiagaAngka Pengenal Importir;

c. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

d. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;

c. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor NasionalSurat Izin Usaha Perdagangan untuk Bidang Usaha Perdagangan Umum; dan

d. Bagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asinge. Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan, Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal; dan

f. Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal ..

(3) Jenis perizinan berusaha bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III

TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 3

Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi perizinan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri dan/atau modal asing.


Pasal 34

(1) Dalam rangka pelaksanaan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perdagangan menunjuk pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian Perdagangan untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman ModalPusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan kepada anggota JDIH yang meliputi:

. a. organisasi;

b. sumber daya manusia;

c. koleksi dokumen hukum;

d. teknis pengelolaan;

e. sarana dan prasarana; dan

f. pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

(2) Pegawai negeri sipil yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan serta berkoordinasi dengan unit teknis terkaitPusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. . perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;

  2. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH;

  3. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH;

  4. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH; dan

  5. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum.

  6. (3) Pembinaan administrasi pegawai negeri sipil yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk gaji dan tunjangan kinerja, tetap berada pada Kementerian Perdagangan.

  7. (4) Pegawai negeri sipil yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium atau imbalan lain yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

Dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.


Pasal 46

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertindak untuk dan atas nama Menteri PerdaganganAnggota JDIH bertugas untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit kerja yang bersangkutan.

(2) Dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri PerdaganganAnggota JDIH mempunyai kewajiban menyampaikan produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pejabat Eselon I kepada Pusat JDIH.

(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri PerdaganganAnggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum;

  2. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dankomunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIH;

  3. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH; dan

  4. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH..


Pasal 57

(1) Menteri Perdagangan dapat menarik kembali pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan apabila:

a. sebagian atau seluruh wewenang yang telah dilimpahkan tidak dilanjutkan pelimpahannya karena perubahan kebijakan Menteri Perdagangan;

b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang dilimpahkan; dan/atau

c. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah dilimpahkan.


Pasal 98

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1991) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pusat JDIH dan Anggota JDIH wajib berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH dan Anggota JDIH wajib menyediakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan anggaran.


BAB IV

PEMANTAUAN DAN EVALUASI


Pasal 1069

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 1 (enamsatu) bulan sejak tanggal diundangkan.(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH; dan

b. pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan laporan Pusat JDIH kepada Pusat JDIH Nasional.


Pasal 7

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


BAB V

PENDANAAN


Pasal 8

Pendanaan dalam pelaksanaan JDIH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing unit kerja di Kementerian Perdagangan selaku Pusat JDIH dan Anggota JDIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 229/KP/IX/87 tentang Pengaturan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,




AGUS SUPARMANTO




2 LAMPIRAN XIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
2 LAMPIRAN XIV PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
22 PENJELASAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK


Tags: indonesia nomor, republik indonesia, nomor, perdagangan, republik, peraturan, indonesia, menteri