|
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN BADAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL JL. Raya Sukowati No. 255 Sragen, Telp: (0271) 892348, Fax: (0271) 894433 email: [email protected] website: http://bpt.sragenkab.go.id/
|
PERMOHONAN SURAT TERDAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL ( STPT) Nomor :
Kepada Yth : Kepala Dinas Kesehatan Lewat Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen Di SRAGEN
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama lengkap : Alamat Rumah : Nama/Alamat Praktek : Tempat/ Tanggal Lahir : Klasifikasi pengobat tradisional : No Hp Pemohon :
Dengan ini kami mengajukan permohonan Izin Pengobatan Tradisional, Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : Biodata pengobat tradisional Tanda Daftar dari Kejaksaan Negeri Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP /2 Lembar) Surat keterangan Kepala Puskesmas/Lurah Peta lokasi usaha dan denah ruangan Rekomendasi dari Asosiasi Fotocopy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional Surat pengantar puskesmas setempat. Pas photo pimpinan 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian untuk menjadikan periksa.
Sragen, Hormat kami
( )
|
|
15 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
16 P ENDAHULUAN LATAR BELAKANG KOMITMEN PEMERINTAH YANG BERUPAYA
24 DRAFT 20 MEI 2013 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
Tags: badan perizinan, kepala badan, perizinan, terpadu, kabupaten, sragen, pemerintah, penanaman, badan, modal