IV-
Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah
Dalam mewujudkan Visi melalui pelaksanaan Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bogor, maka perlu adanya kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang dijalankan akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah dalam mendukung pelaksanaan misi dimaksud. Tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah sebagai berikut :
Misi Ketiga RPJMD: Meningkatkan integrasi, konektifitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
Tujuan : Terwujudnya lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas
Indikator Tujuan : Persentase Luas pemukiman yang tertata
Sasaran :
Meningkatnya sarana dan prasarana dasar perumahan dan kawasan permukiman
Indikator Sasaran : - Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni
- Cakupan Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung Prasarana, sarana dan Utilitas Umum (PSU)
2. Menurunnya kawasan kumuh
Indikator Sasaran : - persentase menurunnya kawasan kumuh
3. Terwujudnya penataan reklame di lokasi jalur strategis
Indikator Sasaran : - Terwujudnya penataan reklame di lokasi jalur strategis
Tujuan : Terwujudnya tertib administrasi pertanahan
Indikator Tujuan : Persentase jumlah lahan bersertifikat
Sasaran :
Terwujudnya Pengamanan aset tanah pemda secara yuridis
Indikator Sasaran : - Persentase jumlah aset pemda yang bersertifikat
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap tertib hukum pertanahan
Indikator Sasaran : - Persentase jumlah lahan masyarakat bersertifikat
Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dirancang strategi yaitu :
Meningkatkan sertifikasi tanah catur tertib pertanahan;
Meningkatkan penyediaan dan penataan perumahan dan kawasan permukiman;
Meningkatkan kapasitas penyediaan tempat pemakaman umum;
Meningkatkan kualitas taman di lingkungan permukiman;
Meningkatkan penataan reklame di lokasi jalur strategis.
Arah kebijakan pelaksanaan strategi :
Peningkatan pelayanan sertifikasi tanah melalui prona/proda, difokuskan pada dua hal yaitu: (1) Peningkatan pelayanan sertifikasi tanah melalui proda dan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap); (2) Peningkatan sertifikasi aset pemerintah.
Peningkatan jumlah rumah layak huni dan berkurangnya permukiman kumuh;
Peningkatan kapasitas penyediaan tempat pemakaman umum;
Peningkatan penyediaan Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Taman Perkantoran dan Taman Jalur;
Peningkatan pengendalian dan penataan reklame.
ABSTRAKSI TUJUAN PENELITIAN INI ADALAH (1) UNTUK MENGANALISIS
ABSTRAKSI TUJUAN PENELITIAN PENELITIAN INI ADALAH UNTUK MENGANALISIS PENGARUH
ANGKET ORANG TUA PENGANTAR ASSALAMU’ALAIKUM WRWB ANGKET INI BERTUJUAN
Tags: kebijakan =======================================, arah kebijakan, tujuan, kebijakan, sasaran, strategi