BUPATI KUNINGAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 60 TAHUN 2012

10 BUPATI MOJOKERTO PROVINSI JAWA
3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122019
3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020

4 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2020
4 ROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI

PERATURAN BUPATI KUNINGAN

BUPATI KUNINGAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 60 TAHUN 2012


BUPATI KUNINGAN


PERATURAN BUPATI KUNINGAN

NOMOR 60 TAHUN 2012


TENTANG


PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH DI

KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT


BUPATI KUNINGAN,

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhanwilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan kawasan pedesaan, maka perlu dilakukan upaya pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh;

  2. bahwa dalam pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, perlu didukung dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana wilayah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kuningan dengan Peraturan Bupati.

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaga Negara Republik indonesia Nomor 4700);

  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;

  6. Peraturan Derah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86);

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Master Plan Agropolitan Kabupaten Kuningan (Lembaran Kabupaten Kuningan Tahun 2005 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 38);

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kuningan (Lembaran Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Seri E Nomor 92, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);

  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Seri E Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 118);

  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyeleggaraan Kebun Raya Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2011 Seri E Nomor 143, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 44);

  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2011 Seri D Nomor 157);

  12. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2012 Nomor 82).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH DI KABUPATEN KUNINGAN.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Kuningan.

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.

  3. Bupati adalah Bupati Kuningan.

  4. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  5. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung dan/atau budidaya.

  6. Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

  7. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh yang selanjutnya disebut KSCT adalah bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya.

  8. Pusat Pertumbuhan adalah lokasi konsentrasi kegiatan ekonomi yang sudah berkembang dan berfungsi sebagai pusat pelayanan perdagangan, jasa, dan industri pengolahan, sehingga berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut dan daerah tertinggal di sekitarnya.

  9. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah arahan kebijaksanaan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten yang merupakan pedoman dalam mengeluarkan perizinan lokasi pembangunan.






BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Penetapan KSCT Daerah bertujuan :

  1. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan lokal di kawasan;

  2. optimalisasi dan sinergi pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

  3. mendorong pengembangan sentra-sentra produksi dan komoditas sesuai dengan potensi sumberdaya alam wilayah;

  4. mewujudkan keseimbangan dan keserasian pengembangan wilayah dan antar bagian wilayah serta antar sektor dalam rangka mendorong pelaksanaan otonomi daerah; dan

  5. mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.



BAB III

PENETAPAN


Pasal 3

KSCT Daerah ditetapkan meliputi :

  1. KSCT Pusat Agropolitan di Kecamatan Kuningan, Kecamatan Cilimus, Kecamatan Ciawigebang dan Kecamatan Luragung;

  2. KSCT Sentra Peternakan di Kecamatan Mandirancan, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cimahi, Kecamatan Luragung, Kecamatan Cibingbin, Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Maleber;

  3. KSCT Pariwisata di Kecamatan Darma, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Cilimus, Kecamatan Jalaksana, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Cigandamekar;

  4. KSCT Sentra Perikanan Air Tawar di Kecamatan Darma, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Garawangi, Kecamatan Kuningan, Kecamatan Cigandamekar dan Kecamatan Mandirancan;

  5. KSCT Kebun Raya Kuningan di Kecamatan Pasawahan;

  6. KSCT Sentra Perkebunan Tebu di Kecamatan Pancalang, Kecamatan Mandirancan, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Japara, Kecamatan Cipicung, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Kalimanggis, Kecamatan Cidahu, Kecamatan Luragung dan Kecamatan Lebakwangi;

  7. KSCT Sentra Perkebunan Nilam di Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Karangkancana, Kecamatan Hantara dan Kecamatan Cilebak;

  8. KSCT Sentra Perkebunan Cengkeh dan Kopi di Kecamatan Cilimus, Kecamatan Jalaksana, Kecamatan Darma, Kecamatan Selajambe, Kecamatan Subang dan Kecamatan Cilebak;

  9. KSCT Sentra Hutan Rakyat di Kecamatan Darma, Kecamatan Kadugede, Kecamatan Kuningan, Kecamatan Cibingbin, Kecamatan Ciwaru, Kecamatan Ciniru, Kecamatan Darma, Kecamatan Nusaherang, Kecamatan Selajambe, Kecamatan Subang dan Kecamatan Cilebak;

  10. KSCT Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Makanan di Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Garawangi, Kecamatan Kuningan, Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Nusaherang, Kecamatan Mandirancan dan Kecamatan Darma;

  11. KSCT Industri Kecil Kerajinan di Kecamatan Kuningan, Kecamatan Selajambe dan Kecamatan Sindangagung;

  12. KSCT Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kecamatan Kadugede, Kecamatan Garawangi, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Luragung, Kecamatan Maleber dan Kecamatan Ciwaru.






Pasal 4

Untuk kesinambungan pembangunan KSCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perencanaannya perlu diintegrasikan dengan RTRW Daerah dan turunannya.


Pasal 5

Pembangunan KSCT dilakukan secara sinergis yang menjamin keterpaduan antar sektor dan antar wilayah yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

.

Pasal 6

Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus didukung dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana wilayah di Daerah.


BAB IV

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.


Pasal 8

  1. Segala Peraturan Bupati yang materinya bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi;

  2. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Ditetapkan di Kuningan

Pada tanggal 11 Desember 2012


BUPATI KUNINGAN,


Cap Ttd


AANG HAMID SUGANDA


Diundangkan di Kuningan

Pada tanggal 20 Desember 2012

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN KUNINGAN,

Cap Ttd


YOSEP SETIAWAN


BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2012 NOMOR 100


Salinan ini sesuai dengan Aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA

KABUPATEN KUNINGAN




ANDI JUHANDI, SH

Pembina

NIP. 196306011992031006




5 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2019
6 PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR TAHUN 2021
8 BUPATI BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN


Tags: bupati kuningan, 2012 bupati, bupati, kuningan, peraturan, nomor, tahun