4 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122021 TENTANG

2 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
2 WALIKOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA
3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122019

3 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 18845 HK4160122020
4 ROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI

-4-




KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2021

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)

KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2021-2026 TAHUN ANGGARAN 2021


BUPATI MOJOKERTO,


Menimbang

:

  1. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 Tahun Anggaran 2021;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 Tahun Anggaran 2021;


Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;

  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;

  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;

  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;

  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

  14. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016–2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019;

  15. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto;

  16. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

  17. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019;




  1. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;

  2. Peraturan Bupati Nomr 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan

:

KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2021-2026 TAHUN ANGGARAN 2021.


KESATU

:

Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 Tahun Anggaran 2021 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.


KEDUA

:

Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan pelaksanaan kegiatan Penyusunan RPJMD;

  2. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/ atau instansi terkait dalam rangka kegiatan Penyusunan RPJMD;

  3. melaksanakan kegiatan Penyusunan RPJMD sesuai dengan tata cara dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan RPJMD;

  5. mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data hasil pelaksanaan pembangunan/ Musyawarah Pembangunan RPJMD;

  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan;

  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Bupati.


KETIGA

:

Segala biaya sebagai akibat ditetapkan Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan










KEEMPAT

:

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2021.




Ditetapkan di Mojokerto

pada tanggal


BUPATI MOJOKERTO,






PUNGKASIADI

LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2021 TANGGAL

4 KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO  NOMOR 18845 HK4160122021 TENTANG

SUSUNAN KEANGGOTAAN

TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN

JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2021-2026 TAHUN ANGGARAN 2021


NO.

JABATAN DALAM TIM

JABATAN DALAM PERANGKAT DAERAH/ LEMBAGA


1

2

3

1.

Penanggung Jawab


Bupati Mojokerto

2.

Pembina


Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto


3.

Ketua

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto


4.

Wakil Ketua

  1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto

  2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto


5.

Ketua Tim

Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pelaporan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto


6.

Sekretaris :

  1. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  2. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Analisis Pendanaan Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto


7.

Anggota :

  1. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto

  2. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto

  3. Inspektur Kabupaten Mojokerto

  4. Kepala Bidang Ekonomi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  5. Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  6. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  7. Kepala Sub Bidang Pertanian dan Pangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  8. Kepala Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  9. Kepala Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto




  1. Kepala Sub Bidang Pendidikan, Pemerintahan dan Aparatur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  2. Kepala Sub Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  3. Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Kesejahteraan Masyarakat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  4. Kepala Sub Bidang Prasarana Wilayah, Perumahan dan Permukiman pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  5. Kepala Sub Bidang Keciptakaryaan dan Penataan Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  6. Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  7. Kepala Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  8. Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto

  9. 57 (Lima Puluh Tujuh) Kepala Sub Bagian Perencanaan / Penyusunan Program atau Pejabat / Staf yang ditunjuk pada Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto



BUPATI MOJOKERTO,






PUNGKASIADI


5 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2
5 WALIKOTA GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR


Tags: nomor, hk4160122021, tentang, bupati, keputusan, mojokerto, 18845