PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DINAS PENDIDIKAN JALAN VETERAN NO

4 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA
QUALITY AND CHARACTER ORIENTED SCHOOL PEMERINTAH PROVINSI

10 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008
12 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2008
14 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DINAS PENDIDIKAN JALAN VETERAN NO

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Veteran NO. 09 Telp / Fax. (0768 ) 21179 Tembilahan - Inhil

E-mail: [email protected] website:http;//disdik-inhil.web.id

KODE POS 29212


Tembilahan, 18 Agustus 2015


Nomor : ……../Dikdas/XIII/2015 Kepada Yth.

Lampiran : 1 (satu) rangkap Kepala UPT Dinas Pendidikan

Perihal : Pemberkasan Pembayaran Tunjangan se- Kabupaten Indragiri Hilir

Profesi Triwulan III dan IV Tahun 2015


Sehubungan dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (GPNSD), Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Pengawas Satuan Pendidikan Semester II Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2015 bagi guru dan pengawas yang telah lulus sertifikasi Tahun 2006-2014, perlu dilakukan pemberkasan bagi Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru tersebut. Berkas dimaksud adalah sebagai berikut :


  1. PERSYARATAN UMUM BAGI GURU

  1. Data Dapodik harus Valid ( Khusus SD dan SMP)

  2. Mengisi Format Validasi Data;

  3. Photocopy sertifikat sertifikasi dilegalisir asli dari Universitas yang mengeluarkan ( bagi yang perdana )

  4. Photocopy Surat Keterangan Konversi jika bidang studi yang di sertifikasi termasuk wajib konversi yang dilegalisir asli dari Universitas yang mengeluarkan;

  5. Photocopy SK CPNS, PNS, dan SK Pangkat Terakhir (bagi guru yang saat ikut sertifikasi masa kerja di hitung dari Non PNS wajib melampirkan SK Pengangkatan pertama tersebut)

  6. Photocopy SK Berkala terakhir (untuk menghitung masa kerja golongan)

  7. Photocopy SK Pembagian Tugas Mengajar Semester I T.P.2015/2016, (SK Pembagian tugas harus 1 rangkap lengkap, dan bagi sekolah yg menggunakan singkatan/kode harus melampirkan keterangan dari singkatan/kode tersebut);

  8. Asli Jadwal Mengajar Semester I T.P.2015/2016 (Jadwal kolektif bukan perorangan, dan harus dilampirkan 1 rangkap lengkap, bagi sekolah yang menggunakan singkatan/kode harus melampirkan keterangan dari singkatan/kode tersebut);

  9. Photocopy SK Tugas Tambahan jika memiliki tugas tambahan

  10. Photocopy Sertifikat bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan Laboratorium yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  11. SK Pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru honorer jika menambah jam mengajar di luar Satminkal

  12. Photocopy Kartu NRG (bagi yang belum memiliki kartu cukup di ketik di kertas biasa).

  13. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi guru dan bagi Kepala Sekolah ditandatangani oleh UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing dengan matrai Rp.6000

  14. Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) ditandatangani Kepala Sekolah bagi guru, dan Bagi Kepala Sekolah ditandatangani UPT Kecamatan Masing-masing dengan matrai Rp.6000 bagi yang mendapat tugas tambahan.

  15. Asli Surat Pernyataan bersedia mengembalikan tunjangan profesi yang diterima jika terbukti data yang diberikan tidak benar dengan matrai Rp.6000 ( contoh terlampir)

  16. Asli Surat Pernyataan dari Operator Sekolah bahwa data yang diberikan adalah benar dengan materai Rp. 6000

  17. Khusus guru Bidang Studi BP/BK wajib melampirkan Program BP/BK T.P. 2014/2015 Semester 2, dan melampirkan hasil pelaksanaan BP/BK pada Semester 1 T.P.2015/2016 pada semua siswa bimbingan bukan hanya siswa yang bermasalah saja.

  18. Rekap jumlah siswa/rombel Semester I T.P.2015/2016

  19. Absensi mulai dari bulan juli s/d Nopember di antar setiap bulan ke Bag.Sertifikasi Guru serta melampirkan surat cuti haji, umroh, melahirkan, sakit maupun izin (jika ada) 1 sekolah cukup 1 rangkap absen / bulan dengan memberi tanda pada nama guru yang sertifikasi dengan melampirkansurat pernyataan kebenaran absensi (contoh terlampir)

  20. Asli lembar pemeriksaan kelengkapan perangkat pembelajaran

  21. Amprah gaji Bulan Juli 2015


















  1. KHUSUS BAGI GURU YANG MENAMBAH JAM DI LUAR SATMINKAL/SEKOLAH INDUK BERKAS DITAMBAH DENGAN :

  1. Asli Surat Izin Mengajar di luar Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) dari Kepala Sekolah Satminkal/Sekolah Induk Semester II T.P.2014/2015

  2. Photocopy SK Pembagian tugas mengajar dari MTs/SMA/SMK/MA Semester I T.P.2015/2016 dilegalisir Kepala MA/MTs/SMA/SMK bersangkutan.

  3. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) ditandatangani Kepala MTs/SMA/SMK dengan matrai Rp.6000

  4. Asli jadwal mengajar di MTs/SMA/SMK/MA Semester I T.P.2015/2016.

  5. Absensi di sekolah Luar Satminkal



  1. PERSYARATAN BAGI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN

  1. Mengisi Format Validasi Data;

  2. Photocopy sertifikat sertifikasi dilegalisir asli dari Universitas yang mengeluarkan

  3. Photocopy SK CPNS, PNS, dan SK Pangkat Terakhir

  4. Photocopy SK Berkala terakhir (untuk menghitung masa kerja golongan)

  5. Photocopy SK Pembagian Tugas Pengawas Tahun 2015 (SK Pembagian tugas harus 1 rangkap lengkap).

  6. Asli Jadwal Monitoring Semester II T.P.2015/2016

  7. Laporan hasil monitoring pengawas Triwulan I

  8. Tanda bukti kehadiran disekolah binaan (buku Tamu/ sejenisnya)

  9. Photocopy Kartu NRG (bagi yang belum memiliki kartu cukup di ketik di kertas biasa).

  10. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan matrai Rp.6000

  11. Asli Surat Pernyataan bersedia mengembalikan tunjangan profesi yang diterima jika terbukti data yang diberikan tidak benar dengan matrai Rp.6000

  12. Rekapitulasi hasil pemeriksaan perangkat pembelajaran guru binaan (contoh terlampir)

  13. Amprah gaji Bulan Juli Tahun 2015



  1. LAIN-LAIN

  1. Berkas dilegalisir oleh Kepala Sekolah bagi Guru dan Bagi Kepala Sekolah dilegalisir oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing (Kecuali berkas yang harus asli legalisir LPTK, dan berkas asli tidak perlu di legalisir.

  2. Berkas dibuat rangkap 1, dengan Map Tulang Merah Muda bagi guru TK, Merah Tua Bagi guru SD, Map Hijau Bagi guru SMP, Putih bagi guru SMK, Kuning bagi guru SMA, Biru untuk pengawas, Oren untuk Non PNS semua jenjang.

  3. Berkas di antar ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2015 bagi guru dan bagi pengawas dapat diserahkan ke Korwas Kab.Inhil.

  4. Dasar Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester II Tahun 2015 adalah Gaji Pokok Bulan Juli Tahun 2015 (jika terdapat kesalahan harap melapor ke UPT masing-masing dengan melampirkan amprah gaji )

Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.



An. KEPALA DINAS PENDIDIKAN

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,



Drs. H. HELMI, D. M.Pd

Pembina Tk.I (IV/b)

NIP. 19661231 199703 1 027



Tembusan :

  1. Ka. LPMP Prop.Riau

  2. Inspektorat Kab. Inhil

  3. Arsip







15 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
16 P ENDAHULUAN LATAR BELAKANG KOMITMEN PEMERINTAH YANG BERUPAYA
24 DRAFT 20 MEI 2013 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK


Tags: dinas pendidikan, kepala dinas, kabupaten, veteran, hilir, jalan, pendidikan, pemerintah, indragiri, dinas