|
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIRDINAS PENDIDIKANJalan Veteran NO. 09 Telp / Fax. (0768 ) 21179 Tembilahan - InhilE-mail: [email protected] website:http;//disdik-inhil.web.id KODE POS 29212 |
Tembilahan, 18 Agustus 2015
Nomor : ……../Dikdas/XIII/2015 Kepada Yth.
Lampiran : 1 (satu) rangkap Kepala UPT Dinas Pendidikan
Perihal : Pemberkasan Pembayaran Tunjangan se- Kabupaten Indragiri Hilir
Profesi Triwulan III dan IV Tahun 2015
Sehubungan dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (GPNSD), Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Pengawas Satuan Pendidikan Semester II Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2015 bagi guru dan pengawas yang telah lulus sertifikasi Tahun 2006-2014, perlu dilakukan pemberkasan bagi Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru tersebut. Berkas dimaksud adalah sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM BAGI GURU
Data Dapodik harus Valid ( Khusus SD dan SMP)
Mengisi Format Validasi Data;
Photocopy sertifikat sertifikasi dilegalisir asli dari Universitas yang mengeluarkan ( bagi yang perdana )
Photocopy Surat Keterangan Konversi jika bidang studi yang di sertifikasi termasuk wajib konversi yang dilegalisir asli dari Universitas yang mengeluarkan;
Photocopy SK CPNS, PNS, dan SK Pangkat Terakhir (bagi guru yang saat ikut sertifikasi masa kerja di hitung dari Non PNS wajib melampirkan SK Pengangkatan pertama tersebut)
Photocopy SK Berkala terakhir (untuk menghitung masa kerja golongan)
Photocopy SK Pembagian Tugas Mengajar Semester I T.P.2015/2016, (SK Pembagian tugas harus 1 rangkap lengkap, dan bagi sekolah yg menggunakan singkatan/kode harus melampirkan keterangan dari singkatan/kode tersebut);
Asli Jadwal Mengajar Semester I T.P.2015/2016 (Jadwal kolektif bukan perorangan, dan harus dilampirkan 1 rangkap lengkap, bagi sekolah yang menggunakan singkatan/kode harus melampirkan keterangan dari singkatan/kode tersebut);
Photocopy SK Tugas Tambahan jika memiliki tugas tambahan
Photocopy Sertifikat bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan Laboratorium yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SK Pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru honorer jika menambah jam mengajar di luar Satminkal
Photocopy Kartu NRG (bagi yang belum memiliki kartu cukup di ketik di kertas biasa).
Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi guru dan bagi Kepala Sekolah ditandatangani oleh UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing dengan matrai Rp.6000
Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) ditandatangani Kepala Sekolah bagi guru, dan Bagi Kepala Sekolah ditandatangani UPT Kecamatan Masing-masing dengan matrai Rp.6000 bagi yang mendapat tugas tambahan.
Asli Surat Pernyataan bersedia mengembalikan tunjangan profesi yang diterima jika terbukti data yang diberikan tidak benar dengan matrai Rp.6000 ( contoh terlampir)
Asli Surat Pernyataan dari Operator Sekolah bahwa data yang diberikan adalah benar dengan materai Rp. 6000
Khusus guru Bidang Studi BP/BK wajib melampirkan Program BP/BK T.P. 2014/2015 Semester 2, dan melampirkan hasil pelaksanaan BP/BK pada Semester 1 T.P.2015/2016 pada semua siswa bimbingan bukan hanya siswa yang bermasalah saja.
Rekap jumlah siswa/rombel Semester I T.P.2015/2016
Absensi mulai dari bulan juli s/d Nopember di antar setiap bulan ke Bag.Sertifikasi Guru serta melampirkan surat cuti haji, umroh, melahirkan, sakit maupun izin (jika ada) 1 sekolah cukup 1 rangkap absen / bulan dengan memberi tanda pada nama guru yang sertifikasi dengan melampirkansurat pernyataan kebenaran absensi (contoh terlampir)
Asli lembar pemeriksaan kelengkapan perangkat pembelajaran
Amprah gaji Bulan Juli 2015
KHUSUS BAGI GURU YANG MENAMBAH JAM DI LUAR SATMINKAL/SEKOLAH INDUK BERKAS DITAMBAH DENGAN :
Asli Surat Izin Mengajar di luar Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) dari Kepala Sekolah Satminkal/Sekolah Induk Semester II T.P.2014/2015
Photocopy SK Pembagian tugas mengajar dari MTs/SMA/SMK/MA Semester I T.P.2015/2016 dilegalisir Kepala MA/MTs/SMA/SMK bersangkutan.
Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) ditandatangani Kepala MTs/SMA/SMK dengan matrai Rp.6000
Asli jadwal mengajar di MTs/SMA/SMK/MA Semester I T.P.2015/2016.
Absensi di sekolah Luar Satminkal
PERSYARATAN BAGI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
Mengisi Format Validasi Data;
Photocopy sertifikat sertifikasi dilegalisir asli dari Universitas yang mengeluarkan
Photocopy SK CPNS, PNS, dan SK Pangkat Terakhir
Photocopy SK Berkala terakhir (untuk menghitung masa kerja golongan)
Photocopy SK Pembagian Tugas Pengawas Tahun 2015 (SK Pembagian tugas harus 1 rangkap lengkap).
Asli Jadwal Monitoring Semester II T.P.2015/2016
Laporan hasil monitoring pengawas Triwulan I
Tanda bukti kehadiran disekolah binaan (buku Tamu/ sejenisnya)
Photocopy Kartu NRG (bagi yang belum memiliki kartu cukup di ketik di kertas biasa).
Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan matrai Rp.6000
Asli Surat Pernyataan bersedia mengembalikan tunjangan profesi yang diterima jika terbukti data yang diberikan tidak benar dengan matrai Rp.6000
Rekapitulasi hasil pemeriksaan perangkat pembelajaran guru binaan (contoh terlampir)
Amprah gaji Bulan Juli Tahun 2015
LAIN-LAIN
Berkas dilegalisir oleh Kepala Sekolah bagi Guru dan Bagi Kepala Sekolah dilegalisir oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing (Kecuali berkas yang harus asli legalisir LPTK, dan berkas asli tidak perlu di legalisir.
Berkas dibuat rangkap 1, dengan Map Tulang Merah Muda bagi guru TK, Merah Tua Bagi guru SD, Map Hijau Bagi guru SMP, Putih bagi guru SMK, Kuning bagi guru SMA, Biru untuk pengawas, Oren untuk Non PNS semua jenjang.
Berkas di antar ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2015 bagi guru dan bagi pengawas dapat diserahkan ke Korwas Kab.Inhil.
Dasar Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester II Tahun 2015 adalah Gaji Pokok Bulan Juli Tahun 2015 (jika terdapat kesalahan harap melapor ke UPT masing-masing dengan melampirkan amprah gaji )
Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.
An. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,
Drs. H. HELMI, D. M.Pd
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19661231 199703 1 027
Tembusan :
Ka. LPMP Prop.Riau
Inspektorat Kab. Inhil
Arsip
15 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG
16 P ENDAHULUAN LATAR BELAKANG KOMITMEN PEMERINTAH YANG BERUPAYA
24 DRAFT 20 MEI 2013 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
Tags: dinas pendidikan, kepala dinas, kabupaten, veteran, hilir, jalan, pendidikan, pemerintah, indragiri, dinas